Tuesday, July 5, 2016

The Noble Quran


Allahummar hamna bil Quran
waj’alhu lana imaamau wa nuurau wa hudaw wa rahmah
Allahumma dzakkirna minhu maa nasiina
wa ’allimna minhumaa jahiilna
warzuqna tilaawatahu
aana al laili wa athrofannahar
waj’alhu lana hujjatan
Yaaa rabbal ‘alamiin


Ya Allah, rahmatilah kami dengan Quran ini
dan jadikanlah (quran) ini bagi kami sebagai imam, cahaya, petunjuk, dan rahmah
Ya Allah, ingatkanlah kami dari apa-apa yang kami lupa
dan berilah kami ilmu dari apa-apa yang kami masih jahil (bodoh)
dan berilah kami rizki mentilawahinya (menerapkannya) pada malam dan berdampak di siang hari
dan jadikanlah (quran) ini bagi kami sebagai hujjah, ya Rabb semesta alam

Monday, March 28, 2016

Sistem Dropshipping dan Solusinya

Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?

Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper?

Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini.

Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping:

Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.




Menjual Barang yang Bukan Miliknya

Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut.

Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits inishahih).

Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ

“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).
Ibnu ‘Umar mengatakan,

وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.

“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527).
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527).
Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini.

Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.


Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier. Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam,

ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai).
Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini?


Jawaban:
Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut).

Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya.

Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut.

Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut.

===================================================================

solusi dari Islamweb.net mengenai “Rulling on Dropshipping”.

Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping

Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer:

1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker).

2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.

3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.

Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara:

a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’.

b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam.

Pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam.


Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli.
Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj)

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382)

Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.



Referensi:

1- http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=161689

2- http://en.wikipedia.org/wiki/Drop_shipping

3- http://www.blog.epathchina.com/tag/dropship-distributor/

4- http://topdropshipping.blogspot.com/

5- http://www.gorilladropship.net/the-basics-of-drop-shipping/

6- http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat

7- http://islamqa.org/hanafi/askimam/5834


Bisnis Imaginer

Lagi heboh (lagi) soal taksi dan ojek online. Bahkan ratusan sopir taksi kemarin demo menolak taksi online.

Saya dari awal termasuk yg antipati dgn taksi dan ojek online ini. Tapi penolakan saya bukan karena mereka menggunakan teknologi. Bukan pula karena masalah mereka menyalahi perijinan, KIR, dsb. Penolakan saya karena ada sesuatu yg UNNATURAL dalam praktik bisnis taksi/ojek online ini. Sesuatu yg UNNATURAL ini merupakan bom waktu yg cepat atau lambat akan MELEDAK.


Sayangnya, para stakeholder bisa dibilang gagal melihat sesuatu yg UNNATURAL ini. Ada yg melihatnya dari sudut pandang APLIKASI. Ada yg dari sudut pandang PERIJINAN. Ada juga yg dari sudut pandang REGULASI.

BUKAN ITU inti masalah ojek online ini.
Kalo soal aplikasi, maka taksi/ojek konvensional bisa juga pake aplikasi. Bahkan Bluebird dan Ekspress juga sudah menggunakan aplikasi. Tapi mengapa bom waktu ini tidak bisa di-nonaktifkan?
Kalo soal perijinan, maka andai taksi/ojek online clear urusan perijinannya, bom waktu ini akan tetap aktif.
Kalo soal regulasi, maka andai regulasi sudah mengakomodir taksi/ojek online, bom waktu ini akan tetap aktif.

Masalahnya BUKAN ITU.

Masalahnya adalah pada HARGA YG UNNATURAL.

Biar gampang melihatnya, saya ibaratkan dengan pedagang bakso. Modal yg dibutuhkan utk 1 porsi bakso misalnya Rp.8000.
Biar dapat untung, dan pasti tukang bakso mau untung, karena tidak ada yg namanya dagang tapi tidak nyari untung, maka 1 porsi bakso dijual Rp.11.000. Ini NATURAL. Sesuai dgn hukum alam. Sesuai dgn prinsip ekonomi.

Tapi bagaimana jika tiba2 saya ikutan jual bakso tapi pakai aplikasi, dgn modal yg sama per porsi, tapi bakso saya jual Rp 4.000? Inilah yg saya sebut UNNATURAL. Tidak wajar!

Konsumen pasti dukung saya, karena harga saya murah banget. Konsumen pasti berpihak pada saya. Dan jika ada pedagang bakso lain protes, konsumen pasti akan mencibir pedagang bakso lainnya tadi. Saya dianggap jenius bisa memberikan harga murah bagi konsumen.

Tapi konsumen tidak salah. Sikap konsumen yg demikian masih NATURAL. Emang begitu hukum ekonomi.

Nah, pertanyaannya bagaimana caranya agar pedagang bakso saingan saya tetap bisa dapat untung, atau minimal tetap dapat pembeli? Apakah mereka harus pake aplikasi juga? Bisa saja mereka pakai aplikasi. Tapi mereka tidak mungkin jual dgn harga yg sama dgn saya (Rp. 4rb). Bukan itu solusinya.

Inilah masalah sebenarnya dari taksi/ojek online. Bukan soal aplikasi, bukan soal regulasi, dan bukan juga soal perijinan. Tapi soal harga yg tidak wajar. Harga ditetapkan di bawah cost produksi.

Sebenarnya pertanyaan berikutnya yg harus kita ajukan agar kita bisa mengidentifikasi apa penyebab sebenarnya dari sesuatu yg UNNATURAL ini adalah mengapa ada usaha yg bisa eksis dgn price di bawah cost? Bahkan salah satu ojek online pernah secara terang2an mengakui bahwa mereka masih merugi milyaran rupiah per bulannya. Dan itu pengakuan mereka tahun lalu. Sampai sekarang mereka tetap pasang tarif murah. Artinya, kemungkinan besar mereka pun masih merugi milyaran rupiah. Apakah ini NATURAL?

Wajar saja mereka bisa mengakuisisi pangsa pasar taksi/ojek tradisional, karena mereka tidak ambil pusing soal untung rugi! Beda dengan taksi/ojek konvensional yg tujuannya memang cari untung. Dan dari margin keuntungan itulah mereka dapat memberi makan keluarga mereka.

Pertanyaan berikutnya, darimana mereka mendapatkan dana untuk membiayai kerugian yg milyaran per bulan itu? Ternyata itu bukan dana mereka sendiri. Tapi katanya dari investor. Nah, yg namanya investor pasti motivasinya juga cari untung. Mana ada investor mau rugi. Kalo ada maka itu UNNATURAL.

Ada yg beralasan dgn mengatakan, itu ruginya di awal saja. Nanti setelah tahun ke sekian baru lah ada profitnya dan itu bisa saja terjadi setelah perusahaan merubah strategi usahanya. Dan ini wajar2 saja untuk bisnis2 yg baru mulai.

Betul. Bisnis yg baru mulai umumnya merugi dulu di awal. Tapi apakah benar pada tahun kesekian usaha2 UNNATURAL tsb akan merubah strateginya? Selain itu apakah sudah pasti akan untung setelah rubah strategi itu? Apalagi jika yg dimaksud strategi itu adalah bersaing dgn harga pasar. (Misal bakso dijual juga dgn harga 11rb?) Belum tentu.

Saya ambil contoh misalnya T*k*b*g*s. Situs iklan baris GRATIS. Didirikan tahun 2005. Tahun 2009 dibeli oleh 0L*. Dari 2005 hingga 2009 pasang iklan di t*k*b*g*s tetap gratis. Bahkan setelah dibeli oleh 0L* sampai sekarang juga tetap GRATIS.
Di awal kemunculannya banyak orang bertanya2 darimana t*k*b*g*s dapat untung. Pasang iklan tidak dipungut bayaran (walaupun ada fitur iklan premium, tapi persentase penggunanya sangat kecil). Tapi t*k*b*g*s bisa beriklan jor-joran di tv yg biayanya bisa puluhan juta per 30 detik. Darimana mereka dapat untung?
Ada yg menjawab, mereka hanya di awal saja gratis. Nanti setelah 2-3 tahun, ketika t*k*b*g*s makin dikenal, maka mereka akan ganti startegi dgn menjadi situs iklan baris berbayar.
Tapi kenyataannya, sampai sekarang, 2016, beriklan di t*k*b*g*s (yg sekarang sudah jadi 0L*) tetap gratis.

Ada lagi yg beralasan bahwa bisnis utama dari t*k*b*g*s itu bukan advertising agency. Tapi data gathering. Yg kemudian dimonitasi (monetizing/mendatangkan uang). Lalu diambillah contoh google/FB yg menyediakan berbagai layanan gratis. Dari layanan gratis tsb google/FB dapat data user berupa profil, hobi, dsb. Google/FB kemudian menampilkan iklan berdasarkan data user tsb. Pemasang iklan bayar ke google/FB. Dari sinilah google/FB dapat uang (monetizing).

Ini perumpamaan yg terlalu dipaksakan. Padahal jelas beda. Google/FB bisnis utama mereka memang advertising. Lalu mereka menyusun strategi utk bagaimana bisa menyediakan advertising service yg efektif. Masuklah mereka ke strategi data gathering.
Pasang iklan di google/fb tidak pernah GRATIS. Dari awal hingga sekarang. Karena dari situlah mereka dapat pemasukan. Satu2nya cara monetizing situs adalah dgn menyediakan space iklan berbayar.

T*k*b*g*s tidak begitu. Mereka justru menggratiskan space iklannya. Padahal monetasi situs justru dgn menyediakan space iklan berbayar. Dan buktinya sampai sekarang t*k*b*g*s tetap gratis. Lalu darimana mereka dapat uangnya? Kalo google dan fb jelas dari iklan berbayar.

Kembali lagi ke soal investor. Mengapa ternyata tetap ada INVESTOR yg bersedia membiayai padahal jelas tidak ada untungnya?
Ini UNNATURAL.

Apa yg dilakukan oleh taksi dan ojek online SAMA sebenarnya dgn apa yg dilakukan oleh t*k*b*g*s, b*rn**ga, dan sejenisnya.
Bedanya, taksi/ojek online mencoba menerapkan strategi "bisnis" (sengaja saya kasih tanda kutip karena ini bukan arti sebenarnya) yg awalnya hanya ada di dunia maya ke bisnis riil di dunia nyata. Bedanya, jenis usaha yg dipilih oleh taksi/ojek online bersinggungan langsung dengan periuk nasi pelaku usaha yg sudah lama eksis di dunia nyata tsb. Sehingha terjadilah konflik sosial.

Nah, sebenarnya "bisnis" apa sih dibalik taksi/ojek online ini, yg tadi saya juga sebutkan sudah lama ada di dunia maya?

Inilah "bisnis" nya:

Saya terjun ke usaha BAKSO BERBASIS APLIKASI. Harga bakso per porsi saya tetapkan Rp 4000. Cost produksi Rp. 8000.
Saya tidak mau rugi. Saya bikin usaha tujuannya nyari untung. Bagaimana caranya saya bisa untung dgn jualan bakso si bawah harga produksi?

Caranya:
Tahun pertama
Saya butuh modal 1 milyar. Saya cari investor yg mau invest 1 M. Sebagaimana investor umumnya yg juga bertujuan nyari untung, maka utk menarik minat mereka saya tawarkan keuntungan 20%. Artinya, saya akan kembalikan uang investor pada akhir tahun sebesar 1,2 M.
Investor dapat.
Dari 1 M, 200jt masuk kantong saya pribadi, sisanya 100jt utk modal bakso. 700 jt sisanya utk pasang iklan secara masif di tv.

Tahun kedua.
Saya punya kewajiban mengembalikan 1,2 M ke investor tahun pertama.
Darimana saya dapat uangnya, sementara bisnis bakso saya tidak mendatangkan untung? Ingat, saya jual bakso jauh di bawah harga produksi.
Caranya. Saya cari lagi investor yg mau invest 2 M. Saja janjikan keuntungan 20%. Artinya di akhir tahun kedua saya akan kembalikan 2,4 M.
Investor dapat.
Dari 2 M:
1,2 utk mengembalikan uang investor tahun pertama.
200 jt masuk kantong pribadi
100 jt utk modal bakso
500 jt utk jor2an pasang iklan lagi di tv.

Tahun ketiga, keempat dan kelima saya ulang2 lagi caranya.
Pada tahun ke 6, saya jual usaha saya seharga 100 M ke perusahaan internasional.
Atau jika saya tidak jual, saya masuk ke bursa saham, melakukan IPO. Karena usaha saya sudah banyak dikenal, maka tidak susah bagi saya menjual saham saya. Bahkan bisa jadi dalam waktu singkat harga saham perdana saya bisa berlipat ganda. Apalagi jika ada yg menggoreng saham saya.

Dari situlah saya dapat untung besar. Jadi bukan dari jualan bakso!
Soal banyak pedagang bakso gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan usaha saya, itu bukan urusan saya! Hahahaha

Mungkin ada yg tanya? Kok ada investor yg mau invest padahal pasti sebelumnya mereka mempelajari detail proposal bisnis saya dan pasti mereka tahu saya jualan di bawah cost produksi?

Jawabnya:

1. Saya berhasil meyakinkan mereka bahwa setelah beberapa bulan saya akan ganti strategi sehingga usaha saya akan mendatangkan untung berlipat. Investor tahun pertama akan lebih susah diyakinkan daripada investor tahun berikutnya. Tapi investor tahun berikutnya akan lebih mudah diyakinkan dengan adanya testimoni dari investor tahun2 sebelumnya.
Atau...
2. Mereka adalah investor "hitam" yg butuh tempat money laundering. Apa artinya membuang uang 1 M jika bisa memutihkan uang 10 M dalam bentuk "profit" rekayasa dari jualan bakso. Apalagi jika bisa IPO.

Inilah hakikat "bisnis" saya.
------------------------------------------------------
Disclaimer:
- Tulisan saya bukan bertujuan mengajarkan model "bisnis" di atas. Saya tidak bertanggung jawab jika ada yg terinspirasi utk menjalankan model "bisnis" di atas beserta segala kerugian yg akan dialami oleh siapapun.
- Saya pribadi mengecam model "bisnis" seperti ini dan menganggapnya sebagai money game dan fraud.
- Jika ada kesamaan nama dan pelaku dalam tulisan ini dgn nama dan pelaku di dunia nyata, maka itu adalah kebetulan belaka

Sumber @satria mahendra