Friday, June 5, 2015

Gembar gembor UMKM vs ritel






barusan saya menemukan foto ini dibagikan oleh beberapa kawan..sesuai komen yang disertakan oleh penulis aslinya, rata-rata mereka justru menyalahkan masyarakat yang melakukan penyegelan atas minimarket yang bersangkutan..

Alasan mereka menyalahkan masyarakat cukup beragam, walaupun jika dikategorikan, mereka akan mengacu pada satu atau dua alasan yang serupa..intinya : mereka menganggap masyarakat sebagai pihak yang bodoh dan egois..bodoh karena masyarakat menolak akses atas mudahnya pembelian untuk barang-barang kebutuhan harian (convenience goods)..egois karena masyarakat melarang pihak lain (dalam hal ini minimarket) untuk mencari rejeki..

Mari sedikit kita cermati mengenai keberadaan minimarket yang sekarang sudah tersebar hampir di setiap tikungan jalan..sejak awal, pemerintah Indon sudah membuat kebijakan yang mengatur perihal pendirian toko modern (minimarket termasuk dalam kategori jenis usaha toko modern)..peraturan mengenai hal ini dapat dilihat dengan lebih detail pada Perpres No.112 tahun 2007, dimana salah satu pasal di dalamnya (kalau tidak salah dalam pasal 4 ayat 1) bahwa pembangunan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang sudah ada..

Perpres 112/2007 ini memuat aturan-aturan yang sifatnya umum (tidak mendetail), yang kemudian akan dilengkapi oleh peraturan-peraturan daerah yang tentunya berbeda karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah..saya kurang paham bagaimana perda di wilayah lain, tapi kita ambil contoh untuk kota Bandung dengan adanya Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Bandung..Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa pendirian toko modern haruslah berjarak setidaknya 0,5km dari pasar tradisional dan 0,1km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor/arteri..

Jika mengacu pada Perpres dan Perda, maka keberadaan minimarket di kota sepertinya sudah mengangkangi hukum yang berlaku..Tetapi tentu saja kita tidak perlu meributkan hal tersebut, karena sudah jelas, penegakan hukum di negara ini hampir dalam setiap kesempatan selalu berpihak pada mereka yang memiliki modal lebih besar..

Mengutip apa yang seringkali diucapkan oleh kawan-kawan aktivis "hukum di Indo itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas", maka kita akan langsung menyadari siapa yang akan diuntungkan/dimenangkan jika terjadi sebuah perselisihan antara pasar tradisonal/usaha kecil masyarakat melawan minimarket/toko modern..

Sepertinya berbicara perihal penegakan hukum hanya akan membuang lebih banyak waktu produktif, mungkin pembahasan ini dapat digeser ke arah 'business ethics'..tentunya keberadaan minimarket yang tidak mengindahkan kondisi sekitarnya, sejatinya adalah perilaku yang tidak etis..alasan nya simpel, mereka jelas mematikan usaha sejenis dengan skala yang jauh lebih kecil,misalnya warung atau kios kecil milik warga..

Di tengah riuhnya banyak orang yang berkoar mengenai optimalisasi sektor UMKM, pembiaran menjamurnya toko modern yang tidak etis menjadi sebuah fenomena yang sangat tolol..keberadaan toko modern sudah jelas menggilas geliat ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah..saya yakin, pasti ada banyak dari kalian yang akan segera melontarkan bantahan berbalut logika (sok) bisnis semacam "namanya juga bisnis, harus bersaing dong" atau "ya minimarket juga kan beli tanah dan bayar pajak, masa ga boleh jualan" dan sebagainya..jelas, saya tidak akan membuang waktu meladeni argumen-argumen hasil produksi institusi pendidikan tingkat lanjut semacam itu..jelas, posisi toko modern dengan UMKM masyarakat memiliki kerumitan yang jauh berbeda..toko modern (dan tentunya minimarket) adalah sebuah produk dari pemilik modal yang besar, mereka memiliki kapital yang tidak akan mampu ditumbangkan bahkan jika semua pedagang kecil seluruh pelosok negara ini menyatukan modalnya..jaringan toko modern pun diyakini memiliki banyak hubungan mesra dengan para birokrat dan aparat terkait, tujuan nya jelas, agar mereka mampu mengangkangi Perpres, Perda dan juga Business Ethics tadi..

Kembali menyoal opini-opini yang cenderung membela minimarket dan memojokkan masyarakat, hal ini saya rasa sangat wajar..wajar sekali, mengingat dari perspektif konsumen, minimarket menawarkan begitu banyak keunggulan dibanding warung/pasar tradisional/kios/lapak..salah satu yang paling signifikan adalah harga yang ditawarkan oleh minimarket sudah pasti lebih murah..Pesona harga murah minimarket ini terkadang seperti menumpulkan logika..contohnya saat masyarakat lebih memilih membeli rokok di minimarket karena alasan harga sebungkus rokok disana lebih murah sekian ratus rupiah dibanding harga rokok di warung/kios milik warga..seolah-olah, perbedaan sekian ratus rupiah menjadi sangat krusial disini..namun ada hal yang seringkali luput, minimarket adalah sarang pemerasan terselubung..contoh yang sangat jelas adalah praktek donasi 'paksa' dengan dalih tidak ada uang receh..jika kemudian selisih harga rokok sekian ratus rupiah tadi harus terpaksa didonasikan entah kemana, lantas apa bedanya dengan jumlah uang yang dikeluarkan dengan membeli rokok di warung/kios?

Semuanya akan kembali pada diri masing-masing, semua adalah pilihan..memilih untuk menjadi konsumen yang cerdas atau konsumen yang malas..termasuk pula memilih untuk melanggengkan usaha para pemilik modal besar atau membantu mereka yang berjibaku mengakali kehidupan smile emoticon

ps : untuk yang tertarik dengan permasalahan ritel toko modern, mungkin bisa mengacu pada penelitian saudara Budiman Rusli mengenai kebijakaan penataan minimarket dan pemberdayaan pedagang tradisional di kota bandung..ini sama sekali bukan promosi penelitian seseorang, ini murni karena saya merasa penelitian ini dapat memberikan gambaran dasar yang cukup representatif mengenai menjamurnya ritel toko modern yang semakin membabi buta..

No comments: