Showing posts with label BANK. Show all posts
Showing posts with label BANK. Show all posts

Monday, August 3, 2015

Simpan Benda, Bukan Angka


Pada awalnya Bank (pencetak uang) mencetak uang senilai dengan persediaan emas di Bank tersebut. Lama-lama kebijakan ini tidak berlaku lagi.

Pada praktisnya saat ini Bank mencetak uang sesuai dengan kebijakan moneter dari suatu otoritas. Beberapa Bank bahkan memiliki “kekebalan” dari intervensi pemerintah, seperti the Fed di AS.

Bank mencetak kertas/koin hanya dengan “abrakadabra” saja; lalu jadilah angka.

Bank menawarkan pinjaman kepada masyarakat, kredit kepemilikan rumah, kredit usaha dsb. Sebagai kewajiban pelunasannya, masyarakat membayarnya dengan bekerja ‘nine-to-five’ selama sekian tahun. Bahkan bisa sampai 20 tahun untuk kredit tertentu.

Jika masyarakat tidak bisa melaksanakan kewajiban pembayaran, maka bank akan menarik kembali rumah yang dikreditkan, atau bangunan lainnya, bahkan kebun, emas, dan segala jenis asset.

Sebagai hasilnya, maka Bank, yang di Negara-tertentu dikuasai oleh para bankers seperti Dinasti Rothschild, Rockefeller dan strukturasinya, memiliki semua asset itu; jutaan hektar tanah, tonan emas, jutaan bangunan di seluruh dunia dsb.

Bayangkan, mereka memiliki semua harta itu hanya dengan abrakadabra. Secara sistematis mereka mencetak uang makin banyak agar makin banyak pula asset yang mereka miliki.

Sebagai akibatnya, alat pembayaran mengalami inflasi yang jauh dari normalnya. Dan kita yang menabung, mungkin berpuluh-puluh tahun dengan bekerja keras banting tulang mengumpulkan uang, merugi karena nilai uang semakin menurun.

Jangan terlalu banyak menyimpan kertas, apalagi hanya sekedar menyimpan angka-angka digital absurd. Semuanya tak memiliki nilai riil. Hanya permainan tingkat tinggi.

Simpan asset yang riil saja, tanah, emas dsb. Indonesia utamanya “dirampok” dengan cara seperti ini, kekayaan alam kita pindah ke sana ditukar dengan kertas dan angka-angka absurd yang tak bernilai riil.

Ayo mari bangun dari amnesia massal.

Tuesday, July 28, 2015

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR & Tips Menyiasatinya

Rumah adalah kebutuhan pokok setiap rumah tangga. Memiliki rumah yang layak adalah idaman setiap orang. Mengingat harganya yang tinggi dan cenderung naik terus, maka tidak banyak orang yg mampu membeli rumah secara cash. Beruntunglah ada lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan fasilitas kredit perumahan yg bisa membantu kita. Dengan fasilitas KPR ini kita bisa membeli rumah hanya dengan uang muka 30% (aturan terbaru) saja, sisanya dibiayai oleh bank.

Dari sisi itu kehadiran kredit KPR bank memang sangat membantu mempermudah masyarakat membeli rumah secepatnya. Tapi benarkah bank sudah membantu kita? Ternyata TIDAK! Yang terjadi disini justru kita diperas bank habis2an.

Pasti banyak diantara kita yang penasaran bagimana bank dg iming2 bunga hanya 7% setahun bisa meraup untung puluhan-ratusan trilyun? Coba sekali2 kita kritis menghitung jumlah kredit KPR bank tsb dg keuntungannya dlm setahun. Pasti tidak masuk akal! Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Nah, disinilah kita akan bongkar bagaimana praktek “lintah darat” bank memeras konsumennya.

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit.

Karena postingan kali ini kita bicara tentang KPR maka kita akan menghitung besaran bunga yg dikenakan terhadap kita pd KPR. Tapi cara serupa juga digunakan bank utk kredit2 lain seperti kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB). Saat kita membeli rumah dg KPR maka kita akan berurusan dg kredit jangka panjang (biasanya 10-15 thn). KPR termasuk jenis kredit dengan agunan. Dalam hal ini rumah yg kita beli itulah yang menjadi jaminannya. Sesuai aturan terbaru, kita wajib membayar 30% uang muka sedangkan bank membiayai 70% sisanya.

Di awal penawaran kredit biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif (dibawah 9% pertahun). Biasanya untuk waktu 1-2 tahun awal. Sesuai perjanjian, pada tahun2 sesudahnya bunga akan menyesuaikan “bunga pasar”. Tapi benarkah itu yg terjadi?
Pada kenyataannya setelah tahun2 awal tsb, bank menetapkan bunga seenak perutnya sendiri. Saat inilah konsumen mulai menemukan “neraka” dalam kehidupan finansialnya. Banyak yg akhirnya tdk kuat membayar cicilan.

Seharusnya yg dijadikan patokan oleh bank sbg bunga pasar adalah “BI Rate”, tingkat suku bunga yg ditetapkan BI. Dimana suku bunga kredit bank sewajarnya selisih 1% - 3% lebih tinggi dari BI Rate. Itukah yg terjadi? TIDAK!.

Sebagai contoh, saat BI Rate ditetapkan oleh BI sebesar 6% setahun, banyak bank yg justru menetapkan bunga KPR 14% setahun! Sekali lagi kami sampaikan bahwa bunga “seenak perut” itu ditetapkan setelah 1-2 tahun cicilan berlangsung.

Pd tahun2 awal bank menerapkan bunga yg relatif ringan. Bunga ringan inilah yg selalu mereka promosikan di media. Dg keputusan “sepihak” dari pihak bank ini kami tidak heran jika banyak masyarakat yang merasa terjebak karenanya. Tapi apa mau dikata, mereka terpaksa pasrah karena tidak ingin kehilangan tempat berteduh untuk keluarganya.

Apabila nasabah menanyakan tentang kenaikan bunga yg fantastis ini, biasanya bank memberi berbagai alasan dg istilah yg keren2. Intinya kita tetap harus bayar dan tidak ada gunanya menanyakan pd pihak bank krn sejak awal niatnya memang ingin memeras nasabahnya. Tapi benarkah nasabah tidak dapat berbuat apa2? Bagaimana cara mengatasinya? Nanti di bagian akhir postingan ini.

Kecurangan bank berikutnya dlm KPR adalah pada proses perhitungan bunganya. Makin jelas perilaku lintah darat bank disini! Metode baku perhitungan bunga di bank sesungguhnya hanya ada dua: BUNGA EFEKTIF dan BUNGA FLAT.

BUNGA EFEKTIF adalah bunga yg harus dibayar setiap bulan, sesuai dg saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dengan bunga efektif ini cicilan hutang kita setiap bulan makin berkurang, seiring berkurangnya pokok pinjaman. Tapi rupanya bank enggan menerapkan metode perhitungan bunga efektif tersebut karena dianggap kurang menguntungkan.

BUNGA FLAT adalah bunga yg besarnya sama setiap bulan, karena dihitung dr prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Bahasa sederhananya untuk bunga flat ini adalah, kita membayar bunga berdasarkan besarnya pinjaman awal kita. Jadi meskipun pokok pinjaman kita sudah berkurang banyak, tapi kita tetap harus membayar bunga berdasarkan jumlah pinjaman awal.

Metode BUNGA FLAT ini sangat menguntungkan bank, karena memberi hasil bunga berbunga buat perusahaan. Tapi krn dasarnya bank itu adalah bisnis lintah darat maka Bunga Flat dianggap masih kurang “memeras” nasabah.
Maka untuk memuaskan nafsu serakahnya dimodifikasilah perhitungan bunga diatas menjadi METODE ANUITAS.

METODE ANUITAS ini mirip dg Bunga Flat yg kejam itu, hanya saja berkat kejeniusan mereka jadi jauh lebih kejam lagi! Sama seperti Bunga Flat, dlm Metode Anuitas nasabah membayar cicilan dlm jumlah tetap berdasar besarnya pinjaman awal. Tp dlm metode Anuitas, mereka membuat secara sepihak metode pengurangan pokok yg sangat merugikan nasabah. Dalam metode Anuitas, cicilan awal lebih banyak diperuntukkan buat bunga. Sangat sedikit mengurangi pokok pinjaman.

Sebagai gambaran, jika kita pinjam 200 juta ke bank dg bunga 10% setahun untuk masa 15 tahun...Maka cicilan bunga yg harus kita bayarkan tiap bulan adalah Rp 1.660.000, pokoknya sebesar Rp 1.11.000. Total cicilan Rp 2.771.000. Saat memasuki tahun keenam atau bulan ke 72, maka kita sudah menyetor pada bank sebesar Rp 199.500.000. Pokok yang sudah kita bayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000. Tapi benarkah hutang kita sudah berkurang 80 juta? TIDAK!

Berkat metode Anuitas tadi hutang kita ternyata hanya sedikit berkurang! Jadi metode anuitas ini sangat2 menguntungkan bank. Bagi yang sudah mengambil KPR, silahkan sekali2 tanya kpd pihak bank perihal berapa sisa hutang anda.

Saat hendak melunasi hutang di tengah jalan maka kita harus menerima bahwa ternyata sisa hutang kita tdk jauh beda dr awal. Metode anuitas ini adalah strategi serakah bank untuk menjaga agar nasabah tidak melunasi hutangnya sebelum waktunya. Metode ini jelas2 membuat nasabah menjadi tawanan hidup pihak bank. Mau tidak mau kita harus berhutang jangka panjang.

Pihak BI sebagai pemegang otoritas sepertinya tidak berdaya terhadap praktek culas bank2 dibawah pengawasannya ini. Lalu siapa yang akan membela kepentingan masyarakat sebagai konsumen KPR? Tampaknya tidak ada.

Oleh karena itu kami akan memberikan “pemberdayaan” kpd masyarakat untuk mampu melawan kesewenang2an bank ini. Kita tidak perlu cengeng menggantungkan nasib kita pada pihak lain (pemerintah sekalipun). Inilah saatnya kita bangkit memperjuangkan nasib kita sendiri. Jika bukan kita sendiri siapa lagi?

-----------------------------------

Sesungguhnya dalam kredit KPR itu ada dua masalah utama yg sangat merugikan konsumen, yaitu :
Perhitungan bunga dengan Metode Anuitas. Dgn metode ini bank dapat mengeruk untung yg sebesar2nya...Sementara nasabah disedot habis darahnya. Mengapa demikian? Karena nasabah “dipaksa” menjalani kredit utk jangka panjang.

Pada saat nasabah ingin melunasi hutangnya di tengah jalan, nasabah bakal terkejut menemukan bhw hutangnya ternyata hanya berkurang sedikit. Rupanya bank secara sepihak memberlakukan “Rumus Jenius” mereka dimana sampai waktu tertentu nasabah hanya bayar bunga saja.

Bagi yg masih bingung mengenai metode anuitas ini, kami akan beri gambaran sbb :
Saat bank menyetujui kredit seorang nasabah, maka mrk sudah membuat perhitungan hingga akhir masa kredit. Jika kredit berlaku utk 15 tahun, maka bank sudah menghitung berapa pemasukan yg akan mereka peroleh selama masa itu. Pemasukan itu terdiri dari bunga + pokok (diluar provisi, administrasi, fee asuransi, fee notaris, dll).

Pemasukan dr bunga selama 15 tahun inilah yg kemudian dikonversikan oleh pihak bank dlm skema cicilan nasabahnya. Jadi cicilan pokok + bunga nasabah itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga untuk masa tertentu nasabah hanya dianggap bayar bunga saja. Meski ada pengurangan pokok hutang tapi nilainya tidak sebanding dgn jumlah cicilan pokok yg kita setorkan.

Metode Anuitas ini sungguh kejam. Bank yang seharusnya menjadi lembaga intermediasi kini tidak lebih dari “Lintah Darat Legal". Sistem bunga anuitas ini sungguh tidak layak dipraktekan di bumi Indonesia karena bertentangan dgn Pancasila dan UUD 45.

Lalu siapa yang bisa mengatasi persoalan ini? Mungkin seharusnya BI sebagai pemegang otoritas keuangan di negeri ini. Tapi tampaknya para pejabat BI tidak punya kepentingan memperjuangkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hingga saat ini tidak ada larangan dari pemegang otoritas atas “kreasi”bank yg menghisap darah rakyat ini.

Bagimana dgn pihak bank sendiri? Mana mungkin mereka dgn kesadaran sendiri mau menghapus sistem yg sangat menguntungkan mereka? Atas keberatan masyarakat, biasanya pihak bank beralasan bahwa BEP penyaluran KPR terjadi setelah kredit berjalan separoh jangka waktu.
Benarkah demikian? Kami melihat alasan tsb mengada-ada saja. Itu hanya upaya bank menyembunyikan keserakahannya.

BEP (Break Event Point) adalah angka balik modal. Apabila nasabah melunasi hutangnya, bukankah modalnya juga balik? Apabila alasannya bahwa pembetukan hutang membutuhkan biaya yg tidak kecil. Kami tantang bank untuk berhitung secara terbuka.

Berapa sih sesungguhnya biaya yg dikeluarkan bank utk penyaluran sebuah kredit? Jangan2 bank tsb tidak efisien? Sungguh aneh dan menyakitkan hati apabila “inefisiensi” pihak bank harus ditanggung oleh debiturnya. Anda yg boros kami yg bayar?

Sebagai tambahan, dalam akad kredit biasanya sdh ditetapkan nilai “Penalty” yg hrs dibayar nasabah saat melakukan pelunasan di tengah jalan.
Artinya pihak bank sudah mengantisipasi resiko “hilangnya prediksi keuntungan” jika terjadi pelunasan di tengah jalan. Artinya pula bahwa pelunasan di tengah jalan adalah hak konsumen. Lalu mengapa dihalang-halangi oleh bank dgn metode anuitas tsb?

Jadi alasan bank bahwa metode anuitas utk mengantisipasi kerugian tidaklah tepat. Semata2 karena unsur keserakahan. Apabila BI tidak melarang “Metode Anuitas” yg bertentangan dg Pancasila dan UUD 45 itu, lalu kpd siapa rakyat mengeluh? Kami penasaran apakah masyarakat bisa mengajukan tuntutan pelarangan “Metode Anuitas” ke MK? @mohmahfudmd.

Sebagaimana yg selalu kami sarankan. Jika tidak ingin kecewa janganlah bergantung pada BI atau Pemerintah. Baiknya kita sendiri mencari “cara” untuk mengakali dan bila perlu mengalahkan sistem yg merugikan kita tsb. Bagaimana caranya mengalahkan sistem anuitas? Sepertinya tidak ada tapi sedikit menyiasatinya mungkin kita bisa!

Untuk menyiasati sistem anuitas kita bisa lakukan “Pelunasan Sebagian”. Sering2lah melakukan pelunasan sebagian ini. Pelunasan sebagian adalah pengurangan sebagian hutang pokok yg bisa kita lakukan saat kita memiliki uang lebih.

Dengan sering melakukan pelunasan sebagian maka cicilan kita juga akan berkurang seiring dg berkurangnya hutang pokok. Tapi ingat, bank itu licik. Jadi mereka sudah mengantisipasinya dg melakukan berbagai pembatasan2.

Sebagai contoh B*N menerapkan aturan licik yg hanya akan mengurangi hutang pokok kita pd akhir tahun. Jadi jika kita lakukan pelunasan sebagian di bulan2 sebelum desember, maka hutang pokok kita baru akan dikurangkan di akhir tahun. Sebelum masuk tahun buku berikutnya, cicilan kita masih tetap sama, meski kita sudah mengurangi pokok hutang. Lihatlah betapa bank pemerintahpun melakukan kelicikan yg luar biasa spt itu @iskan_dahlan.

Menghadapi peraturan seperti ini, satu2nya cara adalah dg melakukan pelunasan sebagian di akhir tahun. Jangan sebelumnya!Ada juga bank yg membatasi kesempatan “Pelunasan Sebagian” hanya 2 kali setahun. Contohnya adalah Bank Per**ta.

Nah, untuk kasus spt ini kita lakukan pengumpulan dana dulu baru kita lakukan pelunasan sebagian (maks 2x setahun). Jika kita rajin melakukan pelunasan sebagian ini, maka hutang kita akan lunas jauh lebih cepat dibanding cara cicilan biasa.

Memang cara ini membutuhkan kedisiplinan menabung. Tapi lebih baik mempercepat melunasi hutang kita pd bank.

Itu sekilas cara menyikapi sistem anuitas yg kejam tsb. Memang tidak terasa tuntas krn kita hanya memanfaatkan celah saja. Jika ingin tuntas ya mungkin masyarakat bisa melakukan demo besar2an di BI utk menuntut pelarangan sistem anuitas ini. Walau entah akan didengar atau tidak,, ya terserah lah.

Selanjutnya kita akan bahas cara menghadapi kenaikan suku bunga yg semena2.

-----------------------------------

Hal berikutnya yang juga sangat memberatkan nasabah dalam KPR adalah: Kenaikan Suku Bunga Yang Jauh Melampaui Bunga Pasar. Persoalan ini juga menjadi keluhan utama nasabah KPR. Seringkali ekonomi mereka morat-marit karena faktor ini.

Saat kita ambil KPR biasanya bank memberikan bunga promo selama 1-3 tahun awal. Bunga awal inilah yg dipromosikan besar2an di media. Setelah melewati masa “grace period” ini sewajarnya jika bank menerapkan bunga pasar kpd nasabahnya.

Tapi sekali lagi akibat keserakahan bank maka bukan bunga pasar yg diterapkan tetapi bunga “suka-suka” bank. Sebagai bukti, bagi mereka yg ambil KPR seblm 2011 adakah cicilan mereka turun saat ini? Pdhl saat ini bunga pasar jauh lebih rendah.

Yang terjadi justru sebaliknya, alih2 bunga turun sesuai bunga pasar malah melambung tinggi secara “ilegal”. Akibatnya banyak masyarakat yg frustasi dibuatnya. Betapa tidak, kewajiban cicilan mereka tiba2 membengkak.

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah yg ambil KPR dg nilai kredit Rp 300 juta selama 15 tahun dgn bunga promo 8% setahun maka :
Cicilan bunga Rp 2.000.000, cicilan pokok Rp 1.666.667. Total cicilan tiap bulan = Rp 3.666.667.

Saat habis masa “bulan madu” seharusnya cicilannya tidak banyak berubah karena bunga pasar justru sedang turun. Namun apa yg terjadi? Pada umumnya bank secara sepihak menaikkan bunga KPR mjd 13% - 15% setahun. Anggap saja nasabah dikenai bunga 14% setahun maka cicilan yg sebelumnya Rp 3.666.6667 menjadi Rp 5.166.667. Maknyuuss!!

Nasabah yg kebingungan dan panik biasanya akan menghubungi bank. Dan bisa kami pastikan pasti akan pulang dg kecewa! Berbagai dalih akan diberikan pihak bank seperti, bunga selama masa promo itu mrk katakan sebagai kerugian pihak bank. Oleh karenanya bunga saat ini adalah untuk mengembalikan kerugian bank tsb. Alasan yang sungguh tidak masuk akal.

Perlu dipahami, bahkan bunga selama masa promo pun bank sudah untung krn masih diatas bunga deposito atau BI Rate. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi tsb adalah sebagai kompensasi resiko bank. Makin tidak masuk akal penjelasan ini.

Apakah bank lupa bahwa KPR itu adalah pinjaman dengan “Agunan”? Bukankah collateral/jaminan itu mengantisipasi masalah resiko? Jadi bunga itu selalu kaitannya dengan keuntungan, sama sekali tidak berhubungan dengan resiko. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi ditetapkan bank sebagai akibat “cost of fund” yang tinggi di Indonesia..bla..bla...

Atas alasan ini coba pihak bank ditantang utk berhitung secara detail yg dimaksud “cost of fund” itu apa saja? Salah satu unsur cost of fund adalah biaya penghimpunan dana masyarakat spt bunga tabungan, bunga deposito, dll. Silahkan dibandingkan berapa bunga deposito & berapa bunga pinjaman bank. Jadi masalahnya cost of fund atau keserakahan bank?

Ada pula alasan arogan pihak bank yg justru menyalahkan kita yg tidak mengkritisi perjanjian kredit sejak awal. Mengapa dulu2 setuju tanda tangan perjanjian? Pertanyaannya, sejak kapan bank memberi kesempatan kita mempelajari perjanjian? Pernahkah ada nasabah yg diberi draft perjanjian sehari sebelum akad kredit? Selamanya selalu mendadak bukan? Bagaimana kita bisa mengkritisi perjanjian dalam waktu yg sangat mendesak tsb? Bukankah memang tujuan bank supaya kita tidak kritis?

Intinya bank akan menggunakan segala dalih & cara untuk membenarkan keserakahannya. Lalu apa yg bisa kita perbuat? Berikut adalah cara jitu untuk memaksa bank menurunkan suku bunga KPR-nya:

Untuk diketahui, pada akad kredit kita seharusnya ada klausul yg mengatur perihal bunga ini. Harus jelas tercantum disana bahwa setelah masa tertentu yg ditetapkan maka bunga akan “menyesuaikan dengan bunga pasar”. Apabila yg tercantum dlm perjanjian adalah bahwa bank berhak menaikkan bunga sesuai kebijakan sepihak mereka maka...

Telah terjadi pelanggaran hukum pada perjanjian tersebut. Dan oleh karenanya perjanjian harus dianggap batal demi hukum. Krn hubungan kredit adalah hubungan kotraktual, maka harus memenuhi Pasal 1320 KUHPermengenai syarat2 sah sebuah perjanjian, al :

SEPAKAT : dalam kontrak ada PERASAAN RELA ATAU IKHLAS diantara pihak pihak yg terlibat dalam perjanjian tersebut
Selanjutnya kesepakatan dinyatakan tidak ada bila adanya suatu penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.

SUATU HAL TERTENTU : Artinya dlm membuat perjanjian, apa yg diperjanjikan harus jelas sehingga hak & kewajiban para pihak bs ditetapkan.

SUATU SEBAB YG HALAL : Berarti perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum & Kesusilaan.

Dilihat dari ketentuan diatas saja, perjanjian kredit KPR sudah tidak sesuai hukum. Jadi bisa dianggap tidak lagi mengikat. Tapi dalam prakteknya pihak bank melakukan “penyalahgunaan keadaan”. Dlm konteks perjanjian KPR konsumen berada pada posisi lemah. Pihak bank menerapkan kebijakan “Take it or leave it”, gelem ngene ra gelem yo wis! mun bade, mangga. mun embung, teu kudu, jug indit! Konsumen ditempatkan pada posisi harus mau!

Dalam hal kenaikan bunga yg besarannya ditetapkan sepihak oleh bank, sudah melanggar azas“kejelasan” dalam suatu perjanjian. Masih banyak lagi pelanggaran2 yg dilakukan dlm pembuatan perjanjian kredit KPR yg membawa kita pada satu kesimpulan :

Perjanjian KPR tidak lagi mengikat debitur karena melanggar UU. Oleh karenanya perjanjian tersebut tidak bisa lagi dijadikan pegangan para pihak.
Jadi kalau kalau ada pihak bank yg berargumen bahwa kita terikat perjanjian, maka sekarang kita boleh tertawa

Dari sisi perjanjian kita sudah tahu sekarang bahwa posisi bank sesungguhnya sangat lemah. Justru posisi nasabahlah yang kuat. Oleh karenanya saat bunga KPR kita dinaikkan secara semena2 & tidak masuk akal maka inilah yg harus kita lakukan :

Datangi atau telpon pihak bank, sampaikan dgn tegas & sungguh2 bahwa kita berhenti bayar cicilan jika bunga tidak realistis! Loh, tapi nanti rumah kita disita dong? Tenang, tidak akan ada penyitaan apapun. Itu hanya gertak sambal bank saja. Yang berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan melalui Prosedur Lelang. Bank atau pihak manapun dilarang keras melakukan penyitaan.

Bahkan dlm kasus KPR dimana kita menjaminkan rumah kita (sertifikat), bank tetap tidak boleh melakukan penyitaan. Apabila ada bank yang sampai berani melakukan penyitaan, maka mereka bisa kena Kasus Perampasan. Pasal 368, 365 dan 335.

Untuk sampai ke proses lelang tersebut butuh waktu yang tidak sebentar & banyak kerugian yg harus ditanggung bank. Hal yg paling berat yg mungkin kita alami saat berhenti bayar adalah rumah kita akan ditulisi: “Rumah ini dalam pengawasan bank X”.

Tapi kita perlu paham bahwa sesungguhnya bank sama sekali tdk berhak melakukan hal itu. Rumah kita masih resmi atas nama kita. Sampaikan saja pada pihak bank : Jika berani melanggar hukum dengan memasang apapun pada rumah kita maka kita akan tuntut mereka!
Sesuai dengan nama yg tertera di sertifikat, sebelum sampai proses lelang dilakukan, maka rumah kita masih sah menjadi milik kita. Tidak ada satu pihak pun yg boleh mencoret2 atau menempeli sesuatu di properti miliki kita itu tanpa seijin kita!

Yang sering jadi masalah justru sikap toleran kita yg membiarkan pihak bank melakukan hal2 yg diluar wewenangnya.

Lalu apakah rumah kita bisa sampai dilelang betulan? Nah disinilah seninya. Kemampuan negosiasi kita sangat berperan atas nasib kita..

Kunci bernegosiasi : “Saat kita takut kalah maka kita akan selalu mengalah. Saat kita tidak takut kalah maka kita sering menang”.
Bagi pihak bank, jauh lebih merugikan jika kreditnya sampai ada yg macet. Tapi disisi lain mereka juga tahu kita takut kehilangan rumah.
Kami ingatkan sekali lagi bahwa bersikap ragu2 hanya akan menggagalkan usaha kita. Bersikap berani atau jangan lakukan sama sekali!
Oleh karenanya, bersikaplah “nothing to lose” maka kita akan memaksa bank berpikir realistis.

Pertimbangannya seperti ini : Kira2 lebih rasional mana bagi pihak bank, menurunkan bunga atau membiarkan kredit lancarnya jadi macet? Mengingat kita sudah tahu kartu mereka bahwa bank tidak boleh melakukan apapun terhadap rumah kita. Setiap ancaman mereka bisa kita patahkan. Maka bank tidak punya pilihan lain selain berkompromi dengan kita.

Bagi mereka yg betul2 takut kehilangan rumahnya dlm proses nego yg alot ini, kami beri sedikit tips.
Jangan biarkan cicilan anda nunggak terlalu lama! Setidaknya setiap 3 bulan sekali anda setor cicilan ke bank dalam jumlah berapapun!
Mintalah bukti setiap kali melakukan pembayaran. Dgn cara ini kredit anda tidak bisa dikatakan sebagai kredit yg macet total

Dgn cara tersebut kita juga membuktikan bahwa kita masih memiliki itikad baik membayar. Oleh karenanya rumah kita tidak bisa dilelang!

Cara diatas akan sangat merugikan bank tapi di satu sisi mereka tidak punya alasan hukum utk melelang rumah kita.

Cara negosiasi yg kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar. Menurunkan bunga spt yang kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar.

Semakin besar nilai hutang kita pada pihak bank, semakin besar pula daya tawar kita, mengingat resiko bank jg semakin besar. Kami sudah berhasil melakukan cara ini. KPR yg bunganya naik menjadi 14% berhasil kami turunkan menjadi 9%.

Semoga dengan membaca postingan ini maka sekarang kita bukanlah lagi nasabah yg bisa selalu dikorbankan.

Thursday, July 9, 2015

Cara Kapitalisme Menguasai Dunia



Sistem ekonomi kapitalisme telah mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya akan terwujud jika semua pelaku ekonomi terfokus pada akumulasi kapital (modal).

Mereka lalu menciptakan sebuah mesin “penyedot uang” yang dikenal dengan lembaga perbankan. Oleh lembaga ini, sisa-sisa uang di sektor rumah tangga yang tidak digunakan untuk konsumsi akan “disedot”.

Lalu siapakah yang akan memanfaatkan uang di bank tersebut? Tentu mereka yang mampu memenuhi ketentuan pinjaman (kredit) dari bank, yaitu: fix return dan agunan. Konsekuensinya, hanya pengusaha besar dan sehat sajalah yang akan mampu memenuhi ketentuan ini. Siapakah mereka itu? Mereka itu tidak lain adalah kaum kapitalis, yang sudah mempunyai perusahaan yang besar, untuk menjadi lebih besar lagi.

Nah, apakah adanya lembaga perbankan ini sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa?

Yaitu dengan pasar modal. Dengan pasar ini, para pengusaha cukup mencetak kertas-kertas saham untuk dijual kepada masyarakat dengan iming-iming akan diberi deviden.

Siapakah yang memanfaatkan keberadaan pasar modal ini? Dengan persyaratan untuk menjadi emiten dan penilaian investor yang sangat ketat, lagi-lagi hanya perusahaan besar dan sehat saja yang akan dapat menjual sahamnya di pasar modal ini.

Siapa mereka itu? Kaum kapitalis juga, yang sudah mempunyai perusahaan besar, untuk menjadi lebih besar lagi. Adanya tambahan pasar modal ini, apakah sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa lagi?

Cara selanjutnya yaitu dengan “memakan perusahaan kecil”. Bagaimana caranya? Menurut teori Karl Marx, dalam pasar persaingan bebas, ada hukum akumulasi kapital (the law of capital accumulations), yaitu perusahaan besar akan “memakan” perusahaan kecil. Contohnya, jika di suatu wilayah banyak terdapat toko kelontong yang kecil, maka cukup dibangun sebuah mal yang besar. Dengan itu toko-toko itu akan tutup dengan sendirinya.

Dengan apa perusahaan besar melakukan ekspansinya? Tentu dengan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.
Agar perusahaan kapitalis dapat lebih besar lagi, mereka harus mampu memenangkan persaingan pasar. Persaingan pasar hanya dapat dimenangkan oleh mereka yang dapat menjual produk-produknya dengan harga yang paling murah. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mengusai sumber-sumber bahan baku seperti: pertambangan, bahan mineral, kehutanan, minyak bumi, gas, batubara, air, dsb. Lantas, dengan cara apa perusahaan besar dapat menguasai bahan baku tersebut? Lagi-lagi, tentu saja dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika perusahaan kapitalis ingin lebih besar lagi, maka cara berikutnya adalah dengan “mencaplok” perusahaan milik negara (BUMN).
Kita sudah memahami bahwa perusahaan negara umumnya menguasai sektor-sektor publik yang sangat strategis, seperti: sektor telekomunikasi, transportasi, pelabuhan, keuangan, pendidikan, kesehatan, pertambangan, kehutanan, energi, dsb. Bisnis di sektor yang strategis tentu merupakan bisnis yang sangat menjanjikan, karena hampir tidak mungkin rugi. Lantas bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mendorong munculnya Undang-Undang Privatisasi BUMN. Dengan adanya jaminan dari UU ini, perusahaan kapitalis dapat dengan leluasa “mencaplok” satu per satu BUMN tersebut. Tentu tetap dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika dengan cara ini kaum kapitalis sudah mulai bersinggungan dengan UU, maka sepak terjangnya tentu akan mulai banyak menemukan hambatan. Bagaimana cara mengatasinya?

Caranya ternyata sangat mudah, yaitu dengan masuk ke sektor kekuasaan itu sendiri. Kaum kapitalis harus menjadi penguasa, sekaligus tetap sebagai pengusaha. Kita lihat petinggi-petinggi di NKRI ini, berapa banyak yang merupakan pengusaha besar? dan lihat juga posisi-posisi pentingnya seperti wapres, mekeu, yang ternyata beririsan juga dengan orang-orang dari bank BI, world BANK, dkk.

Untuk menjadi penguasa tentu membutuhkan modal yang besar, sebab biaya kampanye itu tidak murah. Bagi kaum kapitalis hal itu tentu tidak menjadi masalah, sebab permodalannya tetap akan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kaum kapitalis sudah melewati cara-cara ini, maka hegemoni (pengaruh) ekonomi di tingkat nasional hampir sepenuhnya terwujud. Hampir tidak ada problem yang berarti untuk dapat mengalahkan kekuatan hegemoni ini. Namun, apakah masalah dari kaum kapitalis sudah selesai sampai di sini?

Tentu saja belum. Ternyata hegemoni ekonomi di tingkat nasional saja belumlah cukup. Mereka justru akan menghadapi problem baru. Apa problemnya?

Problemnya adalah terjadinya ekses produksi. Bagi perusahaan besar, yang produksinya terus membesar, jika produknya hanya dipasarkan di dalam negeri saja, tentu semakin lama akan semakin kehabisan konsumen. Lantas, kemana mereka harus memasarkan kelebihan produksinya? Dari sinilah akan muncul cara-cara berikutnya, yaitu dengan melakukan hegemoni di tingkat dunia.

Caranya adalah dengan membuka pasar di negara-negara miskin dan berkembang yang padat penduduknya. Teknisnya adalah dengan menciptakan organisasi perdagangan dunia (WTO), yang mau tunduk pada ketentuan perjanjian perdagangan bebas dunia (GATT), sehingga semua negara anggotanya akan mau membuka pasarnya tanpa halangan tarif bea masuk, maupun ketentuan kuota impornya (bebas proteksi).

Dengan adanya WTO dan GATT tersebut, kaum kapitalis dunia akan dengan leluasa dapat memasarkan kelebihan produknya di negara-negara “jajahan”-nya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaga andalannya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kapitalis dunia ingin lebih besar lagi, maka caranya tidak hanya cukup dengan mengekspor kelebihan produksinya. Mereka harus membuka perusahaannya di negara-negara yang menjadi obyek ekspornya. Yaitu dengan membuka Multi National Coorporations (MNC) atau perusahaan lintas negara, di negara-negara sasarannya.

Dengan membuka langsung perusahaan di negara tempat pemasarannya, mereka akan mampu menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah. Strategi ini juga sekaligus dapat menangkal kemungkinan munculnya industri-industri lokal yang berpotensi menjadi pesaingnya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Apakah dengan membuka MNC sudah cukup? Jawabnya tentu saja belum. Masih ada peluang untuk menjadi semakin besar lagi. Caranya? Yaitu dengan menguasai sumber-sumber bahan baku yang ada di negara tersebut.

Untuk melancarkan jalannya ini, kapitalis dunia harus mampu mendikte lahirnya berbagai UU yang mampu menjamin agar perusahaan asing dapat menguasai sepenuhnya sumber bahan baku tersebut.

Contoh yang terjadi di Indonesia adalah lahirnya UU Penanaman Modal Asing (PMA), yang memberikan jaminan bagi perusahaan asing untuk menguasai lahan di Indonesia sampai 95 tahun lamanya (itu pun masih bisa diperpanjang lagi). Contoh UU lain, yang akan menjamin kebebasan bagi perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan SDA Indonesia adalah: UU Minerba, UU Migas, UU Sumber Daya Air, dsb.

Menguasai SDA saja tentu belum cukup bagi kapitalis dunia. Mereka ingin lebih dari itu. Dengan cara apa? Yaitu dengan menjadikan harga bahan baku lokal menjadi semakin murah. Teknisnya adalah dengan menjatuhkan nilai kurs mata uang lokalnya.

Untuk mewujudkan keinginannya ini, prasyarat yang dibutuhkan adalah pemberlakuan sistem kurs mengambang bebas bagi mata uang lokal tersebut. Jika nilai kurs mata uang lokal tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, lantas lembaga apa yang akan berperan dalam penentuan nilai kurs tersebut?

Jawabannya adalah dengan Pasar Valuta Asing (valas). Jika negara tersebut sudah membuka Pasar Valasnya, maka kapitalis dunia akan lebih leluasa untuk “mempermainkan” nilai kurs mata uang lokal, sesuai dengan kehendaknya. Jika nilai kurs mata uang lokal sudah jatuh, maka harga bahan-bahan baku lokal dijamin akan menjadi murah, kalau dibeli dengan mata uang mereka.

Jika ingin lebih besar lagi, ternyata masih ada cara selanjutnya. Cara selanjutnya adalah dengan menjadikan upah tenaga kerja lokal bisa menjadi semakin murah. Bagaimana caranya? Yaitu dengan melakukan proses liberalisasi pendidikan di negara tersebut. Teknisnya adalah dengan melakukan intervesi terhadap UU Pendidikan Nasionalnya.

Jika penyelenggaraan pendidikan sudah diliberalisasi, berarti pemerintah sudah tidak bertanggung jawab untuk memberikan subsidi bagi pendidikannya. Hal ini tentu akan menyebabkan biaya pendidikan akan semakin mahal, khususnya untuk pendidikan di perguruan tinggi. Akibatnya, banyak pemuda yang tidak mampu melanjutkan studinya di perguruan tinggi.

Keadaan ini akan dimanfaatkan dengan mendorong dibukanya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak-banyaknya. Dengan sekolah ini tentu diharapkan akan banyak melahirkan anak didik yang sangat terampil, penurut, sekaligus mau digaji rendah. Hal ini tentu lebih menguntungkan, jika dibanding dengan mempekerjakan sarjana. Sarjana biasanya tidak terampil, terlalu banyak bicara dan maunya digaji tinggi.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, cara-cara hegemoni kapitalis dunia di negara lain ternyata banyak mengunakan intervesi UU. Hal ini tentu tidak mudah dilakukan, kecuali harus dilengkapi dengan cara yang lain lagi. Nah, cara inilah yang akan menjamin proses intervensi UU akan dapat berjalan dengan mulus. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan menempatkan penguasa boneka. Penguasa yang terpilih di negara tersebut harus mau tunduk dan patuh terhadap keinginan dari kaum kapitalis dunia. Bagaimana strateginya?

Strateginya adalah dengan memberikan berbagai sarana bagi mereka yang mau menjadi boneka. Sarana tersebut, mulai dari bantuan dana kampanye, publikasi media, manipulasi lembaga survey, hingga intervesi pada sistem perhitungan suara pada Komisi Pemilihan Umumnya.

Nah, apakah ini sudah cukup? Tentu saja belum cukup. Mereka tetap saja akan menghadapi problem yang baru. Apa problemnya?

Jika hegemoni kaum kapitalis terhadap negara-negara tertentu sudah sukses, maka akan memunculkan problem baru. Problemnya adalah “mati”-nya negara jajahan tersebut. Bagi sebuah negara yang telah sukses dihegemoni, maka rakyat di negara tersebut akan semakin miskin dan melarat. Keadaan ini tentu akan menjadi ancaman bagi kaum kapitalis itu sendiri. Mengapa?

Jika penduduk suatu negeri itu jatuh miskin, maka hal itu akan menjadi problem pemasaran bagi produk-produk mereka. Siapa yang harus membeli produk mereka jika rakyatnya miskin semua? Di sinilah diperlukan cara berikutnya.

Agar rakyat negara miskin tetap memiliki daya beli, maka kaum kapitalis dunia perlu mengembangkan Non Government Organizations (NGO) atau LSM. Tujuan pendirian NGO ini adalah untuk melakukan pengembangan masyarakat (community development), yaitu pemberian pendampingan pada masyarakat agar bisa mengembangkan industri-industri level rumahan (home industry), seperti kerajinan tradisionil maupun industri kreatif lainnya. Masyarakat harus tetap berproduksi (walaupun skala kecil), agar tetap memiliki penghasilan.

Agar operasi NGO ini tetap eksis di tengah masyarakat, maka diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit. Kaum kapitalis dunia akan senantiasa men-support sepenuhnya kegiatan NGO ini. Jika proses pendampingan masyarakat ini berhasil, maka kaum kapitalis dunia akan memiliki tiga keuntungan sekaligus, yaitu: masyarakat akan tetap memiliki daya beli, akan memutus peran pemerintah dan yang terpenting adalah, negara jajahannya tidak akan menjadi negara industri besar untuk selamanya.

Sampai di titik ini kapitalisme dunia tentu akan mencapai tingkat kejayaan yang nyaris “sempurna”. Apakah kaum kapitalis sudah tidak memiliki hambatan lagi? Jawabnya ternyata masih ada. Apa itu? Ancaman krisis ekonomi. Sejarah panjang telah membuktikan bahwa ekonomi kapitalisme ternyata menjadi pelanggan yang setia terhadap terjadinya krisis ini.

Namun demikian, bukan berarti mereka tidak memiliki solusi untuk mengatasinya. Mereka masih memiliki jurus pamungkasnya. Apa itu?

Ternyata sangat sederhana. Kaum kapitalis cukup “memaksa” pemerintah untuk memberikan talangan (bailout) atau stimulus ekonomi. Dananya berasal dari mana? Tentu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana kita pahami bahwa sumber pendapatan negara adalah berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, jika terjadi krisis ekonomi, siapa yang harus menanggung bebannya. Jawabnya adalah: rakyat, melalui pembayaran pajak yang akan terus dinaikkan besarannya, maupun jenis-jenisnya.

Bagaimana hasil akhir dari semua ini? Kaum kapitalis akan tetap jaya dan rakyat selamanya akan tetap menderita. Dimanapun negaranya, nasib rakyat akan tetap sama. Itulah produk dari hegemoni kapitalisme dunia.  [Dwi Condro Triyono, Ph.D]

Jadi, masih mau diam saja? atau mau bergerak bersama?

Tuesday, March 31, 2015

Terkelabuinya Masyarakat Oleh Istilah 'Bank Syariah' Di Indonesia

Seperti yg sudah dijelaskan di postingan2 sebelumnya mengenai BANK, sekarang saya ingin menganggapi artikel ini http://pebisnismuslim.com/arsip/2015/pemerintah-indonesia-berencana-dirikan-bank-syariah-terbesar.com

Ya, betul, sekarang kita akan membahas tentang BANK Syariah. Apakah BANK syariah itu? apakah ia adalah solusi? atau sebetulnya ia sama saja seperti bank konvensional?

Mungkin untuk sementara, kita langsung loncat ke kesimpulan dahulu ya, bahwa BANK Syariah sama saja seperti serigala berbulu domba. Di postingan selanjutnya saya akan bahas lebih detail kenapa BANK Syariah sama saja dengan BANK konvensional.

Judul artikel link diatas: 'Pemerintah Mau Mendirikan Bank Syariah Terbesar di Dunia.' Perlu dikritisi, sebab bank syariah itu pengelabuan. Pihak bank sendiri sebenarnya mengaku, tidak pernah menyatakan sesuai syariah, tapi 'sesuai prinsip2 syariah.' Masyarakat terkelabui. 'Sesuai syariah' dan 'sesuai prinsip syariah' itu bukan saja tidak sama, melainkan bisa bertentangan, seperti hitam dan putih. Ibadah, juga muamalah, yang diatur syariat itu merupakan tindakan dengan dasar aturan dan tata cara tertentu. Bukan sekadar 'prinsip2'. Puasa, sholat, zakat, dan haji, ada turan/hukumnya, dan ada prosedur dan prakteknya, yang sesuai hukum tersebut. Tidak bisa sholat diubah menjadi prinsip sholat, misalnya, sebagai 'dzikrullah'. Maka cukup 'eling', tanpa wudhu, takbir sampai salam.

Begitu juga muamalah: mudharabah, shirkat, murabahah, wadi'ah, dsb, itu ada hukumnya ada prosedurnya yang harus sesuai. Bukan 'prinsip'. Nah, coba tengok kata para bankir syariah,mereka juga jujur kok, seperti mengatakan sesuai 'prinsip' dan bukan 'syariah', pd produk2nya. Murabahah, misalnya, yang merupakan praktek jual beli dengan aturan dan prosedur ttt, jadi 'pembiayaan dg prinsip jual beli'. Beda kan? 'Mudharabah' yg merupkn kerjasama usaha perdagangan, jg dg prosedur ttt, jadi 'pembiayaan dengan prinsip mudharabah'. Nah, beda juga kan? Pun 'shirkat' yang merupkn perkongsian usaha produksi menjadi 'pembiayaan dengan prinsip shirkat'. Nah, lain sama sekali kan? Dst...

Jadi, tuips, produk bank syariah itu pada dasarnya cuma satu: pembiayaan. Dan itu adalah kamuflase dari kata 'kredit', utang/pinjaman. Pembiayan, utang, kredit dari bank, ya pasti melibatkan bunga. Nah, ini yg 'disembunyikan' oleh bank syariah via prosedur yg diutak-atik. Dengan memanipulasi akad, di balik istilah2 muamalah di atas, bunga disebut 'bagi hasil', kadang sbg 'biaya admin', ongkos titip, dsb. 'Margin' atau 'keuntungan' adalah istilah lain yg paling umum dipakai bank syariah, untuk menyembunyikan bunga tsb. Cara mereka menentukan 'margin', 'ongkos', dan 'bagi hasil', pun tidak berdasarkan itungan dagang, tp dg dasar 'pasar uang'. Pasar uang atau 'cost of money', bunga istilah populernya, dihitung berdasarkan LIBOR. Ini ditentukan beberapa bank internasional.

Bisa dilihat juga pada program akuntansi bank syariah dengan bank biasa ini ya sama saja, hanya istilah2 di atas saja yg diganti. Secara kasat mata juga dicampur kan. Kantor sama, mesin ATMnya sama, duitnya ya sama, bank sentralnya sama. Sama hampir semuanya! Jadi yg beda apanya? Ya, cuma warnanya saja, biru atau merah, atau kuning yang biasa, jadi hijau yg versi syariahnya. Jadi bank syariah itu lebih cocok disebut sbg 'bank shori'ah'! Tak ada bedanya dengan BANK konvensional, sepenuhnuya bertentangan dengan syariat. Sepenuhnya RIBA..

Kita sering mendengar ada yang berkta seperti ini:
"yaudahlah, masih lebih mending daripada pke bank konvensional".
"seenggaknya yg ini lebih mendekati daripada yg konvensional".
"kita pilih saja buah busuk yg paling bagus daripada milih yg lebih busuk".
Perlu kita ketahui, bahwa di Islam sendiri, semua arutannya dan syariatnya itu ada alasannya. Tidak bisa kita sekedar menggunakan asumsi, "masih lebih mending, dll"

Di Quran surat Al Baqarah ayat 208 disebutkan:
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." 2:208
dari ayat diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa jka kamu ingin disebut seorang yg beriman, maka praktekkanlah ISLAM itu secara keseluruhan, jangan sampai tidak dipraktekkan, atau hanya setengah2 mempraktekkannya seperti yg Allah sebut sebagai langkah-langkah syetan. Artinya lagi, definisi syetan dari ayat ini adalah seseorang yg berISLAM tapi tidak secara keseluruhan (setengah2 atau tidak sama sekali). Dan Allah bilang, mereka adalah musuh yg nyata bagimu. Ya memang benar nyata. kita bisa melihat sosok2 manusia seperti ini ada dimana2. Mulai dari muslim KTP, sampai hal2 seperti BANK Syariah ini pun termasuk kesini.

Selain disebut syetan, ada lagi istilah dari Allah untuk menggambarakan seseorang yg menetapkan berislam itu cukup setengah-setengah, kita bisa lihat di An Nisa 150-151:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan." 4:150-151
Namanya adalah Kafiruna Haqqa (karfir sebenar-benarnya). Dan memang ini masuk akal. Karena gara-gara orang seperti ini, kalau ada orang polos yang belum tahu Islam akan melihat bahwa Islam itu sama saja seperti yg lain, bukan menjadi solusi. Padahal bukan Islamnya yg salah, tapi ketika Islam tidak dipraktekkan secara keseluruhan, hanya setengah-setengah, maka Islam sebagai rahmatan lil aalamin-nya tidak akan terasa..

Maka dari itu, opsi yg kita punya hanyalah:
1. berislam sebenar2nya, melaksanakan semua aturannya, semua hukumnya, dan Allah sebut beriman,
2. tidak berislam dan tidak melaksanakan satu pun aturannya, dan Allah sebut kafir,
3. berislam setengah2, merasa cukup hanya melakukan ritual pribadi, tanpa peduli akan aturan2nya, hukum2nya yg lain, dan Allah sebut si setengah2 ini kafiruna haqqa.
(bedakan kondisi setengah-setengah antara tidak tahu karena masih belajar, dengan tidak tahu karena tidak mau tahu atau tidak mau peduli, atau tahu dan tidak peduli)


Semoga kita bisa bijak mengambil pilihan ini..


Tuesday, August 26, 2014

Hutang dipandang dengan kacamata Islam

Udah lama ga ngepost karena kesibukan duniawi. Semoga kedepannya tidak terulang lagi, hehe.

Di zaman modern seperti ini, istilah hutang sudah berubah bentuk menjadi sesuatu yg sangat dikenali dan dianggap biasa saja oleh semua orang. Dari mulai hutang kecil-kecilan, hutang kartu (kartu kredit), hutang rumah (KPR), hutang pembelian apapun secara kredit, hutang "yg katanya" tanpa anggunan, dan masih banyak lagi bentuk-bentuk hutang lainnya. Semuanya istilah yang saya sebut tadi sudah dianggap lumrah oleh semua orang dan dianggap suatu saat saya pun akan mengalaminya/menjalankannya.

Belum lagi penyebaran paham2 dan rayuan dari pihak rentenir (baca: BANK) seperti "kalau tidak berhutang nanti tidak akan bisa punya rumah, mobil, motor dll. Harganya makin lama makin naik loh, mending kredit yuk dari sekarang", atapun paham2 dari teman kerja yang berkata "orang yang tidak memiliki hutang adalah orang yang diragukan kejantanannya." Bahkan mereka mengolok-olok kawannya yang memiliki hutang sedikit. Ketika ada tawaran KTA, mereka bilang "sudahlah ambil saja, luamayan tuh ga ada jaminannya"

Sebetulnya bagaimana sih pandangan Islam mengenai hutang?
Jawabannya bisa dilihat di hadist-hadist mengenai hutang. Cari saja, pasti ada banyak. Islam sangat memperhatikan masalah utang-piutang. Berhutang di Islam itu boleh, tapi dalam kondisi-kondisi darurat saja. Terlebih Rasulullahpun banyak memperingatkan tentang bahaya hutang.

Abu Umamah, sorang sahabat Nabi SAW pernah merasakan kegelisahan dan kebingungan karena memiliki utang yang tidak bisa dibayar. Suatu ketika ia sedang termenung di Masjid memikirkan utang-utangnya. Melihat sahabatnya gelisah, Rasulullah SAW langsung bersabda dan memberikan doa kepada Abu Umamah untuk diamalkan setiap pagi dan sore.

Doanya, "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR Abu Dawud).

Islam mengajarkan untuk tidak menganggap sepele masalah utang. Jika ada keluarga yang meninggal dunia, para ahli waris berkewajiban membereskan terlebih dahulu masalah utang-piutang, sebelum dikebumikan. Karena sensitifnya masalah utang, sampai Nabi sendiri tidak segera mensholatkan mayit sebelum utang-puitangnya dilunasi.

Jangan berhutang kecuali karena terpaksa

Pada kenyataannya, banyak orang yang berhutang untuk bisa merayakan lebaran layaknya orang kaya, untuk bisa menyelenggarakan pesta pernikahan dengan mewah, untuk bisa memiliki gaya hidup modern, misalnya dengan kredit mobil, rumah mewah, perabotan-perabotam mahal dsb. Lebih ironi lagi, ada yang hutang untuk selamatan keluarganya yang meninggal karena malu kepada para tetangga jika tidak mengadakannya, atau jika makanannya terlalu sederhana.

Aisyah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan beliau memberi jaminan baju besi kepadanya." (HR. Al-Bukhari). Ibnul Munir berkata, 'Artinya, seandainya beliau shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu memiliki uang kontan, tentu beliau tidak mengakhirkan pembayarannya. (Lihat, Fathul Bari, 5/53).

Hutang adalah pintu berbuat dosa

Rasulullah di akhir shalatnya sering memohon kepada Allah SWT supaya terhindar dari masalah utang, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.”(HR. Bukhari no. 2397)

Hutang adalah kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari, pemutus silaturahmi

Banyak orang menyembunyikan diri dari pandangan manusia karena takut bertemu dengan orang yang menghutanginya. Karena itu dianjurkan bagi yang menghutangi untuk meringankannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meringankan hutang orang yang dihutanginya atau membebaskannya maka ia berada di bawah naungan 'Arasy pada hari Kiamat." (HR. Muslim).

Jika mati dalam keadan berhutang, maka...

“Barangsiapa muslim yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412)

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078)

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410)

"Demi jiwaku yang ada di TanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk Surga sampai hutangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa'i)

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.”Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut. Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata,“Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

-----------------------------------------------------------------


Jadi, di Islam berhutang itu sebetulnya boleh atau tidak?

"Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400)

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Berarti boleh dong? jawabannya iya, tapi lihat lagi syarat-syaratnya. di hadist diatas ada penekanan "selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah". Artinya kita harus tahu, apa saja yang dilarang oleh Allah dan apa saja yang dibolehkannya.

Satu hal yang sudah pasti dilarang oleh Allah dan ditekankan berulang-ulang oleh Allah di dalam AlQuran adalah tentang RIBA, 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imran: 130).

KENYATAANNYA SEKARANG, HUTANG MANA YANG TIDAK ADA RIBA-NYA?

Kini membeli barang-barang secara kredit seperti sudah menjadi simbol zaman ini. Padahal ia adalah fenomena yang salah. Seperti yang dijelaskan di hadist diatas, jangan berhutang kecuali kalau itu betul-betul kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak ada jalan lain. Dan juga pembayaran sesuatu janganlah diakhirkan (kredit), karena kita tidak tahu kapan kita akan mati.

Bank-bank selalu mengiklankan agar orang melakukan transaksi keuangannya dengan jasa bank. Di antaranya, juga promosi mendapatkan kredit secara mudah. Hal itu karena hasil bank-bank ribawi adalah dari prosentasi bunga uang yang dipinjamkannya. Semakin lama masa pinjaman seseorang semakin besar pula keuntungan yang diraup bank, itulah yang dikehendaki bank.



"For BANK, debt equal money, more debt means more money. And remember, debt is the worst poverty, it's the new form of colonization, it's the reason why so many nation today silence and being dictated about what is happening" -gpl-

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu dirham uang riba yang dimakan seseorang dan dia mengetahuinya lebih berat (dosanya) dari-pada 36 kali berzina." (HR. Ahmad, di- shahih-kan oleh Al-Albani).

Dalam mu'amalah ribawi, bank selalu mengeruk keuntungan, sedangkan peminjam bisa saja sewaktu-waktu merugi. Adapun banyaknya bank ribawi yang bangkrut, padahal secara matematis selalu untung maka hal itu adalah bukti kebenaran firman Allah:

"Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah." (Al-Baqarah: 276).

Ingatlah kawan, Bank mendapat keuntungan dari banyaknya orang yang berhutang kepadanya. Dan bank mempunya modal menghutangi adalah dari nasabah yang menabungkan uang padanya, maka berpikirlah sebelum engkau menabung di bank, berpikirlah sebelum engkau memutuskan hendak berhutang!

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sungguh telah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua saksi atasnya. Beliau bersabda, 'Mereka itu sama saja'." (HR. Muslim).

Sesungguhnya dia telah memikirkan dan menetapkan, maka celakalah dia! Bagaimana dia menetapkan?, kemudian celakalah dia! Bagaimanakah dia menetapkan? (Al Muddatstsir 18-20)

Wednesday, June 11, 2014

Nation State

"The system is not broken, it was built this way"
"Sistem ini tidak rusak, tapi memang dibuat agar seperti ini"
Negara lahir dengan kembarannya, yaitu hutang publik. Hutang publik adalah wajib untuk membiayai birokrasi dan pembangunan. Untuk mencicil hutang publik, ditariklah pajak. Pajak itu ditarik dari setiap satuan produk yang dihasilkan rakyat sebagai warga negara. Karena sistemik, pelaksanaannya nyaris tak terasa. Pajak ini semakin meningkat dan mengikat leher sejalan dengan peningkatan hutang, didukung pula oleh inflasi dan korupsi sebagai hukum positif ribawi. Untuk mengoperasionalkan sistem ini dan membuatnya berkelanjutan, maka dibutuhkanlah kepala negara (presiden). Rakyat tidak boleh tahu sistem ini, karena kalau mereka sadar satu menit saja tentang apa yang sesungguhnya terjadi, maka negara ini akan bubar esok hari (itu yang dikatakan Henry Ford tentang Amerika Serikat). Oleh karena itu diciptakanlah hiburan-hiburan dan pengalih perhatian, seperti pesta demokrasi, kompetisi ersatz (pura-pura), dan perseteruan yang memabukkan. 

Rakyat disuguhi dengan satu doktrin: bahwa demokrasi adalah model terbaik--meski belum pernah terwujud buktinya. Demokrasi menyediakan panggung, bukan kehidupan dunia. Demokrasi harus dipercayai membawa Anda pada kesejahteraan meskipun Anda sangat miskin dan makin miskin. Karena itu, para capres berlomba memperlihatkan dirinya dengan citra yang demokratis. Siapa yang tidak demokratis, maka dia jahat. Tidak ada peluang bagi seseorang untuk mengembangkan jalan yang damai dan bening di luar demokrasi yang riuh dan kasar. Bila Anda tak mempercayai demokrasi, maka Anda telah murtad dan kafir (keluar dari kebenaran).

Hanya satu yang dianggap tidak penting dalam panggung demokrasi itu, yakni pembicaraan tentang pelunasan hutang publik. Mereka akan berbusa-busa tentang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, pengembangan demokrasi, dan kepastian hukum, tapi tidak membicarakan darimana anggarannya akan diperoleh, sebab mereka semua sudah sama-sama sepakat bahwa semua itu dapat dilakukan dengan menambah hutang kepada Tuan Bankers. Rezim hutang inilah penguasa yang sesungguhnya. Dan para presiden itu tunduk di bawah logika fiskal. Batasan kebijakan mereka adalah fiskal. Dan solusi terbaik mereka adalah menambah hutang. Mereka bukan pemimpin. Mereka adalah penghibur. Mereka menyajikan hiburan yang amat mahal, dan kita semua membayarnya dengan mengurangi kualitas kehidupan kita yang sangat berharga ini. Nauzubillahi min zalik."
-Tikwan Raya Siregar-



Monday, April 7, 2014

Sedikit Sejarah Bank Di Indonesia

Pada postingan sebelumnya saya banyak menjelaskan tentang lembaga yg namanya BANK, yang ternyata fungsinya secara kasar bisa dibilang adalah lembga untuk mengambil alih harta riil dari suatu negri, baik pemerintahannya atau perorangan ke tangan bankir internasional. Banyak contoh2 kasus internasional yg dipaparkan disana melalui narasi permisalan, semoga pembaca sudah bisa menangkap maksudnya. Kalau belum, silakan baca kembali Saya menginginkan seluruh dunia +5% ,, debt based money system dan Bankir, rakyat, dan pemerintah.

Nah untuk postingan kali ini, saya ingin sedikit menjabarkan tentang kisah lembaga yang satu ini di bumi yg kita diami ini, Indonesia.

Tidak banyak yang mengetahui sejarah Bank Indonesia, apalagi mengetahui siapa pemilik Bank Indonesia. Bank Indonesia bukan milik Negara Indonesia, apalagi milik Rakyat Indonesia. Sejatinya Bank Indonesia itu milik IMF (yg ujung2nya adalah kepunyaan bankir internasional, you know who). Karenanya jangan berharap Negara Indonesia bisa mencetak uang sendiri. Dan jangan harap rakyat negeri ini bisa menikmati hidup layak. Hingga darah menetes habis dari tubuh ke tanah, kesenjangan sosial dan pemiskinan tak akan pernah tuntas dari negeri ini. Satu-satunya solusi adalah keluar dari kekangan IMF dan membuat uang sendiri.

Bank sentral, umumnya adalah perusahaan swasta yang diberi monopoli mencetak uang. Bank Sentral Republik Indonesia, semula adalah Bank Nasional Indonesia 46 atau BNI 46. BNI 46, didirikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Namun dipaksa diganti menjadi Nedherland Volkskrediet (NV) DeJavasche Bank. Bank NV DeJavasche adalah Bank milik penjajah Belanda. Atas dukungan internasional (you know who) menolak dan membekukan BNI 46. Dan memaksa Negara Indonesia mendirikan Bank Republik Indonesia (BRI), sebagai pengganti NV DeJavasche Bank yang memiliki monopoli kebijakan keputusan hutang dan tunduk serta dibawah naungan IMF.

Kronologi terbentuknya Bank Indonesia


Saat Indonesia merdeka, Soekarno-Hatta memutuskan untuk mendirikan bank sentral, yaitu Bank Negara 1946. Terbitkan “Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). ORI terbit dengan satuan 1 sen samapi Rp 100. Nilai setiap 2 rupiah dijamin dengan 1 gram emas. UU no 19/1946.

Atas berdirinya BNI, Pemerintah penjajah Belanda, dan bankir internasional lain, menolak keberadaan Negara Republik Indonesia (RI) dan BNI 46, sekaligus juga menolak ORI. Buntut dari ditolaknya Kemerdekaan RI, agresi militer, dilakukan oleh Negara imperialis yaitu Amerika, Inggris, Perancis dan memberikan boncengan Belanda masuk kembali ke Indonesia.

Singkat cerita, akhirnya RI dipaksa lewat perundingan, Konferensi Meja Bundar 1949, Negara Republik Indonesia akan diakui keberadaannya (menjadi RIS selanjutnya menjadi NKRI, sebagai negara boneka belanda) dengan beberapa syarat:
  1. Utang perang pemerintah hindia Belanda, harus diambil alih oleh RI muda. Nilainya 4 milar dolar AS. Saat proklamasi, walau memang prematur proklamasinya, RI tidak memiliki utang sedikitpun.
  2. Dengan dalih agar bisa mengambil alih hutang pemerintah penjajah Belanda, BNI 46 harus dihentikan sebagai bank sentral. 
  3. Mengganti BNI 46 dengan De Javasche Bank (yg dulunya milik bankir-bankir kompeni dari keturunan you know who) , bank ini kemudian berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI).
  4. dan beberapa syarat teknis lain terkait pemberontakan lain yang ada di Indonesia.
Dengan BNI 46 diganti NV DeJavasche Bank, ORI dihentikan, diganti dengan Uang Bank Indonesia (UBI), sejak 1952. Begitu diakui, tahun 1949, rupiah dipatok sebesar 3.8 per dolar AS. Melorot ke Rp 11.4 per dolar pada 1952, saat ORI diganti menjadi UBI. Saat itulah dimulainya penjajahan jenis baru di negeri ini. Penjajahan ekonomi.

Pada 1965, Presiden Soekarno, memutuskan keluar dari PBB, IMF dan Bank Dunia. Perusahaan-perusahaan asing dinasionalisasi. Karena keberaniannya itu, tahun 1967 pemerintahan Soekarno diakhiri oleh konspirasi para bankir, penguasa dan politisi internasional, termasuk Amerika Serikat dengan jalan “kudeta oleh Soeharto”.

Pada tahun 1967 pula, dimulai ‘pembangunan’ oleh Orde Baru, dengan modal dari IMF, Bank Dunia, dan konsorsium bank lainnya. BI sebagai ‘dompetnya’. Konsensus ini dilakukan di Negara Swiss, termasuk memberikan tambang emas Freeport di Irian Barat, sekarang Papua pada Amerika.

Sejak itu, dari tahun ke tahun, hutang Indonesia membengkak. Pada 2013, mendekati Rp 2000 triliun. 1999, BI dilepas dari Pemerintah RI, dan langsung di bawah kendali IMF (lihat UU no 23 th 1999). Gubernur BI tidak lagi bagian dari Kabinet RI, tidak akuntable kepada Pemerintah RI, apalagi kepada rakyat RI. Dibiayai bukan dari APBN. Pajak yang ditarik dari rakyat sebagian besar dipakai hanya untuk menyicil bunga (serius, hanya bunganya saja) dari hutang pemerintah, sedangkan hutang pokoknya sama sekali tidak tersentuh untuk dibayar (lihat lagi postingann sebelumnya).

Bank sentral umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta. Detik ini orang masih bertanya: mengapa pemerintah tidak mencetak uang sendiri? Bank sentral yang tidak langsung dimiliki swasta, “disembunyikan”, di balik undang-undang, sebagai ‘bagian dari negara’. Tapi independen 100 persen. Coba kita buka UU no23 th 1999 ttg Bank Indonesia, kalimat tersebut ada pada pasal 4 ayat 2 ("Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.").

Jadi, BI Milik siapa? misteri. Kalau milik negara, mestinya berupa BUMN, masuk APBN, akuntable terhadap rakyat. Meski tidak mengeluarkan saham, BI, mengeluarkan ‘Sertifikat BI’, yang tentu saja dimiliki bank komersial. Sekitar 50 persen, sertifikat BI sekarang milik asing.

Sementara itu, tugas pokok BI, untuk menjaga nilai rupiah tidak pernah bisa dilakukan. Nilai rupiah sudah hancur lebur, hilang 99 persen nilainya. Janji bahwa nilai Rp 2 rupiah = 1 gram emas yang dicanangkan Soekarno hilang ditelan janji bualan para imperialis, kapitalis internasional dan antek-anteknya yang sering disebut di media sebagai ahli ekonomi. Hari ini 1 gram emas setara dengan Rp 520.000. Rakyat RI mengalami 260 ribu kali pemiskinan.

Untuk nutupi kegagalan itu, BI, seperti bankir di manapun, akan melakukan redenominasi. Hari ini redenominasi sudah di mulai. Targetnya, tahun 2014 akan ada uang baru dengan nilai baru yang lebih memiskinkan rakyat, bangsa dan negeri ini dalam kubangan kemiskinan yang semakin parah.

Bagaimana dengan Bank Sentral negara lain?


Marilah kita ambil bank sentral paling berpengaruh saat ini, yaitu Federal Reserve AS, yang menerbitkan dolar AS. Saham terbesar Federal Reserve of America ni dimiliki oleh dua bank besar, yaitu Citibank (15%) dan Chase Manhattan (14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%) , Manufacturers Hannover (7%), dsb. Sampai pada tahun 1983 sebanyak 66% dari total saham Federal Reserve AS ini, setara dengan 7.005.700 saham, dikuasai hanya oleh 10 bank komersial, sisanya 44% dibagi oleh 17 bank lainnya.

Bahkan, kalau dilihat dengan lebih sederhana lagi, 53% saham Federal Reserve AS dimilik hanya oleh lima besar yang disebutkan di atas. Bahkan, kalau diperhatikan benar, saham yang menentukan pada Federal Reserve Bank of New York, yang menetapkan tingkat dan skala operasinya secara keseluruhan berada di bawah pengaruh bank-bank yang secara langsung dikontrol oleh ‘London Connection’, yaitu, Bank of England, yang dikuasai oleh keluarga Rothschild.

Sama halnya dengan bank-bank sentral di berbagai negara lain, namanya berbau nasionalis, tapi pemilikannya adalah privat. Bank of England, sudah disebutkan sebelumnya, bukan milik rakyat Inggris tapi para bankir swasta, yang sejak 1825 sangat kuat di bawah pengaruh satu pihak saja, keluarga Rothschild. Pengambilalihan oleh keluarga ini terjadi setelah mereka mem-bail out utang negara saat terjadi krisis di Inggris. Deutsche Bundesbank bukanlah milik rakyat Jerman tapi dikuasai oleh keluarga Siemens dan Ludwig Bumberger.

Hong Kong and Shanghai Bank bukan milik warga Hong Kong tapi di bawah kontrol Ernest Cassel. Sama halnya dengan National Bank of Marocco dan National Bank of Egypt didirikan dan dikuasai oleh Cassel yang sama, bukan milik kaum Muslim Maroko atau Mesir. Imperial Ottoman Bank bukan milik rakyat Turki melainkan dikendalikan oleh Pereire Bersaudara, Credit Mobilier, dari Perancis. Demikian seterusnya.



Jadi, ‘Bank-bank Nasional’ seperti ini, sebenarnya, adalah sindikat keuangan inter-nasional, modal ‘antar-bangsa’ yang secara riel tidak ada dalam bentuk aset nyata (specie) apa pun, kecuali dalam bentuk angka-angka nominal di atas kertas atau byte yang berkedap-kedip di permukaan layar komputer. Bank-bank ini sebagian besar dimiliki oleh keluarga-keluarga yang sebagian sudah disebutkan di atas.

Utang-utang yang mereka berikan kepada pemerintahan suatu negara tidak pernah diminta oleh rakyat negara tempat mereka beroperasi tapi dibuat oleh pemerintahan demokratis yang mengatasnamakan warga negara. Mereka, para bankir ini, adalah orang-orang yang tidak dipilih, tak punya loyalitas kebangsaan, dan tidak akuntabel, tetapi mengendalikan kebijakan paling mendasar suatu negara. Dan, setiap kali mereka menciptakan kredit, setiap kali itu pula mereka mencetak uang baru dari byte komputer belaka (fractional reserve banking).

Ada pemaparan dalam bentuk yang lebih menarik untuk melihat sejarah bank centrak di Amerika (Federal Reserve).  Di video dibawah ini dijelaskan bagaimana liciknya para bankir internasional menguasai amerika, dan kisah orang - orang yang menjadi korban ketika mengusahakan pemerintah amerika membuat uangnya sendiri. fractional reserve banking pun disini dijelaskan secara singkat.


Untuk referensi, dibawah ini ada gambar dollar Amerika yg dikeluarkan oleh bank sentralnya (Federal Reserve Note) dan yang sempat dikeluarkan asli oleh pemerintah US ketika pemerintahan JFK (United States Note) dengan executive order 111110.




Ya, Amerika pun sama seperti kita. Pemerintahan mereka dijadikan boneka oleh you know who, dan kita semua sama-sama menjadi korban tipu daya mereka. Apakah selamanya kita ingin seperti ini?

Thursday, February 13, 2014

Realita Kehidupan Sehari-hari

Ada yg menjadikan uang itu sebagai tujuan. Mereka sibuk melakukan apapun demi mengumpulkan uang, halal atau tidak, itu sudah tidak lagi jadi masalah. Dari sistem money oriented ini mereka lupa bahwa walaupun mereka punya semua uang didunia, kalau tidak ada padi untuk dituai, tidak ada ternak untuk disembelih, mereka tidak akan bisa makan apa-apa. Mereka  lupa bahwa uang itu hanyalah alat untuk menuju kekayaan riil yg sebenarnya.

Ada yg menjadikan kekayaan riil itu sebagai tujuan. Mereka sibuk melakukan apapun demi mengumpulkan kekayaan riil tersebut. Tanah, hewan ternak, bangunan, emas, dan semua kekayaan riil yang nyata bisa mereka pakai mereka usahakan agar bisa didapatkan. Mereka tidak tertipu dengan sistem money oriented sekarang karena bisa jadi mereka sendirilah yg menciptakannya untuk menipu manusia lainnya agar menjadi budak mereka. Tapi sayang, mereka lupa bahwa kekayaan riil di dunia itu seharusnya hanyalah alat untuk mendapatkan kebahagiaan yg sebenarnya.

Org yg menjadikan kekayaan di dunia sebagai tujuannya saja sudah dianggap hina di mata Tuhan,
apalagi yg hanya menjadikan uang sebagai tujuannya. Terlalu hina, bahkan di mata manusia biasa sekalipun.

Sunday, January 5, 2014

Bankir, rakyat, dan pemerintah

Uang dalam sebuah masyarakat ibarat darah di dalam tubuh manusia. Kelebihan atau kekurangannya akan menyebabkan tekanan tinggi dan rendah (inflasi dan deflasi).

Kalau orang biasa ditanya berapa banyak uang beredar yang sepantasnya ada dalam sebuah masyarakat, jawaban logisnya adalah tergantung berapa banyak BARANG DAN JASA yang sanggup diperdagangkan oleh komunitas tersebut dalam perdagangan sehari-hari mereka.

Tetapi siapa sebenarnya yang menentukan jumlah uang beredar, dan bagaimana uang diedarkan? (baca juga postingan sebelumnya)

Karena uang hanyalah medium pertukaran barang dan jasa di dalam komunitas tersebut, untuk melayani masyarakat tersebut, logisnya adalah tak seorangpun yang berhak mengambil keuntungan dari pengadaan uang. Orang yang berproduksi pantas mendapatkan uang, dan orang yang tidak berproduksi tidak mendapatkan apa-apa.

Petani menghasilkan hasil tani, nelayan mencari ikan dan hasil laut, penenun kain membuat pakaian, tukang masak mengolah hasil tani menjadi makanan, tukang kayu membuat bangunan dan perkakas rumah, orang-orang terdidik menjadi guru di sekolah, dll. Semua orang mengerjakan dan memberikan kontribusi ke masyarakat sesuai kemampuannya. Uang harusnya diciptakan OLEH komunitas tersebut UNTUK melayani komunitas tersebut.

Tetapi kemudian sekelompok kecil anggota komunitas tersebut, yang diberkati dengan daya pikir yang lebih tajam, sekaligus keserakahan yang tak terhingga, memahami bahwa mereka bisa TIDAK memberikan kontribusi apapun tetapi memiliki segala-galanya di masyarakat tersebut. Kelompok ini adalah "Pengada (Pencipta) Medium Uang."

Kalau demi memiliki uang dan menghindari sistem barter yang merepotkan, masyarakat tersebut rela MEMINJAM uang kepada kelompok tersebut, maka masyarakat ini secara de facto telah menjadi budak abadi dari kelompok pencipta uang itu.

Misalkan : masyarakat ini terdiri dari 100 penduduk. Ada yang jadi petani, nelayan, tukang kayu, penenun kain, tukang masak, penambang, guru dll.

Kemudian sang Pencipta Uang, katakanlah seorang penambang emas, berhasil membujuk masyarakat tersebut untuk menggunakan koin emas buatannya sebagai medium pertukaran (uang). Semua orang membeli emas darinya, dan sebagai gantinya memberikan barang / jasa tertentu kepadanya. Yang lain, karena tidak memiliki barang, akhirnya harus meminjam kepada tukang emas tersebut.

Bila tukang emas ini meminjamkan 1000 koin emas dan menagih 5% bunga kepada masyarakat ini, maka tanpa menggunakan hukum bunga-berbunga sekalipun, dalam waktu 20 tahun tukang emas ini akan memiliki semua koin emas dia kembali, dan masyarakat ini masih tetap berhutang 1000 koin emas kepadanya.

Saat itu, tak satu pun koin beredar di masyarakat, sehingga tidak mungkin masyarakat tersebut sanggup membayar. Tentu saja, dalam prakteknya, memasuki tahun ke-2 sekalipun tukang emas tersebut sudah harus meminjamkan koin emasnya kepada anggota masyarakat ini, tukang emas ini tidak ingin bunga yang dia terima membuat suplai uang di masyarakat menurun, karena nantinya skema ini akan terbongkar.

Penurunan suplai uang di komunitas manapun selalu menciptakan resesi / depresi ekonomi. Agar sistem ini tidak gagal, komunitas tersebut harus terus mengajukan pinjaman baru, agar saat bunga / cicilan pokok pinjaman lama dibayarkan, suplai uang di komunitas tersebut tidak berkurang.

Tidak masalah medium apa yang Anda gunakan sebagai uang, selama sang pencipta uang adalah pemilik medium uang (bukannya masyarakat itu sendiri) dan berhak menagih bunga atas pinjamannya, masyarakat ini tidak akan pernah sanggup melepaskan diri dari perbudakan bunga, siklus inflasi dan resesi.

Karena kemampuan komunitas tersebut untuk berhutang ada batasnya, dan akibat bunga pinjaman yang harus mereka bayarkan, sebagian anggota komunitas tersebut pun jatuh miskin pada tahun-tahun pembayaran berikutnya. Manusia, sebagai makluk sosial, menyadari bahwa anggota masyarakat yang tidak beruntung ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dibantu. Maka diciptakanlah sebuah institusi sederhana untuk membantu mereka, yaitu Pemerintah, yang juga akan berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak.

Tetapi, karena dari tahun ke tahun semakin banyak uang yang diperlukan untuk membantu anggota masyarakat yang tidak beruntung ini, skala pemerintah dan uang yang diperlukan untuk membiayai mereka pun terus bertambah besar.

Pemerintah, yang didirikan untuk menjadi penolong, perlahan-lahan justru berubah menjadi penodong. Jangan lupa, anggota pemerintah pun orang-orang biasa yang perlu makan dan memiliki kebutuhan lainnya. Jadi, sebelum uang yang dikumpulkan masyarakat untuk membantu orang miskin ini digunakan, sebagian uang tersebut pun masuk ke kantong anggota pemerintah terlebih dahulu.

Semakin besar jumlah orang miskin yang perlu dibantu, semakin besar skala pemerintah di komunitas tersebut. Semakin banyak usaha yang jatuh bangkrut, semakin sering juga pemeritah mengambil alih usaha-usaha tersebut, dan semakin banyak uang juga yang perlu dibayar anggota komunitas yang masih produktif dan belum bangkrut (*pajak). Suatu ketika, saat uang yang sanggup dikumpulkan dari masyarakat yang masih produktif pun tidak mencukupi lagi, pemerintah, sebagai sebuah institusi, pun mulai mengajukan pinjaman kepada si pencipta uang (dalam contoh di atas, si tukang emas)

(*Pajak : bedakan pajak yang ditarik untuk membantu orang miskin, pembangunan infrastruktur, gaji anggota pemerintah, Vs pajak untuk membayar cicilan hutang pemerintah. Kalau Anda mengira pajak yang Anda bayarkan setiap bulan semuanya digunakan untuk membantu orang miskin di Indonesia, memperbaiki jalan, sekolah, tempat ibadah dll, sebaiknya Anda mengecek dengan mata sendiri betapa besarnya anggaran pemerintah yang digunakan untuk membayar cicilan hutang & pokok kepada bankir internasional.)

Pemerintah, akhirnya pun terpojok untuk terus memaksa rakyatnya membayar lebih banyak lagi tagihan pajak, bea ini bea itu, pungutan jinak, pungutan liar, dll. Sekarang posisinya menjadi Pemerintah Vs Rakyat.

Orang-orang yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pun mulai membuat kelompok (partai) baru, seolah-olah mereka bisa menyelesaikan masalah, mengembalikan skala pemerintah ke skala yang lebih kecil, dan mengurangi pajak dan pungutan kepada masyarakat produktif mereka.

Puluhan partai didirikan untuk berdebat satu sama lain, tetapi tak seorang pun yang bersedia mendebat asal usul uang mereka, tak seorang pun membicarakan si tukang emas. Mungkin memang itulah fungsi utama sistem demokrasi, agar si tukang emas lebih gampang mempertahankan kekuasaan. Bagaimanapun, jauh lebih gampang menyuap beberapa ratus anggota parlemen dibanding menyuap mayoritas rakyat di suatu negara.

Keadaan dari tahun ke tahun bertambah kacau, jumlah orang miskin terus bertambah dari generasi ke generasi. Anak-anak muda mulai khawatir akan masa depan mereka, dan tak mengerti mengapa generasi ini tampaknya lebih miskin dibanding generasi sebelumnya, dan kelihatannya anak-anak mereka sendiri akan lebih miskin dibanding mereka sendiri saat ini.

Polisi, tentara, yang seharusnya ada untuk melindungi rakyatnya, suatu ketika akan digunakan oleh si tukang emas sebagai senjata untuk melawan rakyatnya. Ironisnya, si tukang emas ini bahkan tidak perlu repot-repot menggaji polisi dan tentara. Gaji mereka dibayar oleh pajak rakyat yang mereka tindas.

Tahun ini Indonesia akan kembali menyelenggarkan Pemilu. Kalau tidak ada kejutan, lagi-lagi puluhan partai politik akan berdebat dan menyanyikan janji-janji manis kepada orang-orang yang ingin percaya. Dan lagi-lagi tak sebuah partai pun yang akan menyinggung si tukang emas saat ini, BANK (mulai dari Bank Sentral, dan kemudian ke Bank-Bank Komersial yang menciptakan mayoritas uang beredar di negara ini).

Kita masih berada dalam perbudakan bunga bank, tidak berubah sejak sebelum merdeka. Dan bank-bank komersial pun masih tetap mempraktekkan fractional reserve banking, tidak berubah sejak ratusan tahun lalu.

Kontrol atas kredit masih di tangan bankir, bukan di tangan rakyat. Jadi... Nothing is going to change, nothing!

Tahun depan, saat pinjaman tak terbayar rakyat USA memuncak, konsumsi mereka akan menurun tajam. Ketika mereka berhenti konsumsi, toko-toko distributor utama di Amerika akan mengurangi order ke pabrik-pabrik di Asia dan Eropa. Kurangnya order kemudian diikuti dengan PHK masal di Asia dan Eropa, dan kemudian toko-toko retail di Asia dan Eropa pun akan mulai jatuh bangkrut dan tidak bisa membayar pinjaman ke bank-bank komerisial lokal mereka.

Hanya orang-orang (& perusahaan) yang paling sedikiti dibiayai oleh hutanglah yang bisa keluar dari krisis kali ini. Sisanya akan jatuh bangkrut dan aset mereka akan diambilalih para bankir. 2-3 tahun ke depan, para "tukang emas" akan menikmati sensasi konsolidasi mereka, bisnis-bisnis akan jatuh ke lebih sedikit tangan, kompetisi akan berkurang (termasuk bisnis perbankan). Mimpi mereka untuk meMONOPOLI semua aset semakin mendekati kenyataan. "Last Man Standing."

Di sisi lain, orang-orang miskin terus bertambah. Anak-anak tidak sanggup sekolah, orang yang masih memiliki pekerjaan pun mulai berpikir untuk korupsi lebih banyak karena gaji tidak mencukupi, sebagian lagi mencari solusi lewat perjudian, prostitusi, perdagangan obat terlarang, dan hubungan internal keluarga juga memburuk. Hubungan antar orang di masyarakat pun tidak bertambah baik, orang-orang sibuk memikirkan bagaimana mereka harus makan, tak ada lagi waktu untuk bersosialisasi secara suka rela, kemunafikan pun bertambah... Kriminalitas akan meningkat tajam, dan tak banyak yang bisa dilakukan.

Percayakah Anda?
Bila Anda tidak menghentikan sistem ini sekarang, bila Anda tidak mengekspos kejahatan perbankan sekarang, maka akan tiba suatu hari.. di mana saat Anda mempertaruhkan nyawa Anda sekalipun, Anda tidak akan punya peluang lagi untuk menang. Semua aset, utilitas umum, militer, media, pendidikan, kepolisian, konglomerasi pertanian, perkebunan, pertambangan, gudang nasional makanan dan distribusinya, semuanya sudah dalam genggaman "tukang emas".

Mulailah bercerita, "Silence is Acceptance."

Friday, November 22, 2013

Debt Based Money System, Part1

-hasil editan dari  pohon bodhi-

“Ketika penjarahan menjadi gaya hidup bagi sebuah kelompok yang hidup di tengah-tengah sebuah masyarakat, dengan berlangsungnya waktu, mereka akan menciptakan bagi mereka sendiri sebuah sistem legal untuk mengesahkan tindakan tersebut dan sebuah kode moral untuk mengagungkannya.”
- Frederic Bastiat -

Kita sambung lagi ceritanya… Hari ini kita cerita tentang debt-based-money-system (sistem hutang sebagai uang). Ini sistem yang sama yang digunakan di negara manapun di dunia, termasuk Indonesia. Saran saya, sebelum membaca postingan ini, lebih baik anda sudah membaca postingan sebelumnya tentang saya menginginkan seluruh dunia plus 5.

Bagi Anda yang masih hidup dalam ilusi bahwa Indonesia merdeka tahun 1945, bangunlah dari tidurmu.. Kita semua masih adalah budak, bedanya hanya tuan kita sekarang tidak muncul langsung di hadapan kita, memerintah kita untuk bekerja paksa.

Setiap sen uang di negara kita, dan juga negara lainnya adalah kredit, alias hutang. Dan Uang muncul hanya dalam bentuk kredit. Kita semua adalah penyewa uang, tidak lebih dari itu. Yang namanya hutang harus dibayarkan kembali plus bunga yang tidak diciptakan oleh bankir. Sampai kapan pun total hutang tidak mungkin dilunasi. Tahun demi tahun, kita bekerja untuk hanya untuk melayani dan memperkaya sang pencipta kredit, para bankir...

Uang (money), seperti yang kita ketahui, adalah simbol dari kekayaan (wealth). Dengan uang, kita bisa membeli berbagai barang yang tersedia di dunia. Bagi kebanyakan orang, uang itu sendiri adalah kekayaan. Money = Wealth. Namun kenyataannya sedikit berbeda kawan. Kekayaan, baik berupa barang yang diproduksi, maupun modal tak tampak seperti pengetahuan dan keahlian manusia tidak sama persis dengan uang. Kekayaan bisa saja berada di sebuah komunitas untuk waktu yang sangat lama, sedangkan uang belum tentu.

Setiap unit uang memiliki umur tertentu. Yang saya maksud dengan umur bukan ketahanan fisik dari uang itu, tidak peduli uang itu berupa selembar kertas, sebatang kayu, sekeping koin logam, atau hanya angka elektronik di komputer. Yang saya maksud dengan umur adalah batasan waktu bagi uang tersebut untuk beredar di sebuah komunitas.

Kebanyakan orang tidak diberitahu bahwa uang tercipta saat bank menciptakan kredit. Masyarakat percaya bahwa negara mencetak uang, tetapi tidak membayangkan bagaimana proses uang itu muncul di tangan publik, yang mereka bayangkan adalah masyarakat akan berusaha dan bersaing dengan adil untuk mendapatkan uang tersebut. Tapi kenyataannya, di zaman ini kreditlah uang, tidak masalah bentuknya logam, kertas, atau angka digital elektronik. Dan yang namanya kredit ada masa pembayarannya, tergantung kesepakatan saat pengajuan kredit antara Anda dengan bank pemberi kredit.

Umpamakan begini…
Budi meminjam 100 rupiah dengang bunga 20% / tahun, cara pembayaran yang Budi sepakati dengan bank adalah dengan membayar 10 rupiah selama 12 bulan, total Rp 120. Memasuki bulan ke-10, Budi sudah kehilangan 100 rupiah yang dia pinjam sebelumnya, cicilan untuk dua bulan mendatang hanya mungkin datang lewat 2 cara:
1. Mengajukan pinjaman baru, menutup hutang lama dengan hutang baru.
2. Menjual sesuatu kepada orang lain yang memiliki rupiah, dan menggunakan uang itu untuk membayar cicilan

Misalnya Budi menggunakan cara pertama, memperpanjang skema pinjaman ini dengan cara yang sama. Maka memasuki bulan ke-20, dia lagi-lagi akan kehilangan semua uangnya, dan cicilan untuk bulan ke-21 sampai bulan ke-24 lagi-lagi hanya bisa dilakukan lewat 2 cara di atas.


 
Kalau Budi memilih cara kedua, bahwa cicilannya akan dibayar oleh orang lain yang membayar rupiah kepadanya atas barang / jasa yang dia jual, ketahuilah bahwa rupiah yang ada di tangan orang tersebut sebenarnya juga muncul lewat 2 cara di atas sebelumnya.

Bunga pinjaman, akan mempercepat masa hilangnya uang di sebuah komunitas, mempercepat waktu di mana kredit baru harus diajukan oleh komunitas tersebut, dan juga mentransfer kekayaan dari tangan orang yang mengajukan kredit kepada orang yang menciptakan kredit. Dan bila suatu ketika bunga pinjaman terlambat dibayar oleh si peminjam, dan keterlambatan cicilan tersebut juga ikut dibungakan (bunga-berbunga /compounding interest), maka waktu yang dimiliki komunitas tersebut untuk mengajukan kredit baru akan terus bertambah sempit, dan skala kredit yang harus diajukan oleh komunitas tersebut juga akan terus membesar secara eksponensial. Dalam jangka waktu yang panjang, setelah berpuluh-puluh tahun atau seratusan tahun, skala kredit (hutang) yang harus diajukan oleh komunitas tersebut (generasi anak-cucu-cicit mereka) bisa membentuk kurva parabolik raksasa.

Bila tanpa bunga, waktu yang diperlukan sebelum komunitas tersebut harus mengajukan kredit baru akan menjadi lebih lama. Dan bila dibandingkan dengan apa yang akan terjadi dengan sistem bunga-berbunga, waktu yang diperlukan di mana komunitas tersebut harus mengajukan kredit (hutang) baru akan bertambah sangat-sangat drastis, tetapi tetap saja uang itu ada masa berlakunya, tetap saja itu status uang itu adalah hutang dari publik yang harus dilunasi kepada sang pencipta kredit. Kalau memang harus memilih salah satu di antara keduanya, wajarnya kita akan memilih sistem penciptaan kredit tanpa bunga daripada sebaliknya. Benar-benar orang yang aneh kalau dia berpikir bahwa mengenakan bunga dalam proses penciptaan uang yang diperlukan publik adalah demi kebaikan / kepentingan komunitas tersebut.

Kita-kita semua, termasuk berlevel-level generasi di atas kita, pada dasarnya hanya sekelompok manusia yang silih-berganti mengajukan kredit kepada sang pencipta kredit agar kita bisa memiliki uang sebagai medium transaksi. Demikian juga dengan generasi-generasi yang berikut, hanya akan silih-berganti memikul tanggung-jawab yang semakin lama semakin berat untuk berhutang dan membayar bunga hutang tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan suplai uang di komunitas masing-masing. Kalau Anda pikir baik-baik, mengenakan bunga dalam debt based money system benar-benar adalah rancangan seorang genius. Kenyataan bahwa ada sekelompok orang yang sudah mulai mempraktekkannya / berusaha mempraktekkannya di komunitas mereka sejak ribuan tahun yang lalu, benar-benar membuktikan bahwa manusia adalah makluk yang sangat cerdas, bahkan sejak dahulu kala.

Tetapi, tentu saja, kenyataan bahwa ada zaman-zaman tertentu di mana manusia bisa membiarkan diri mereka diperbudak oleh sistem ini (termasuk zaman ini) juga membuktikan bahwa manusia juga adalah sebuah makluk yang mudah melupakan masa lalu. Pikiran kita terus-menerus dialihkan ke berbagai hal lainnya oleh sebuah sistem / kekuatan secara tidak kita sadari, tidak ada lagi waktu dan konsentrasi untuk memikirkan darimana uang berasal, dan apa status uang yang kita gunakan. Semua orang sibuk memikirkan urusan pribadinya, urusan keluarganya, urusan kantornya, urusan selebriti pujaannya, urusan politisi favoritnya, dan bla bla bla lainnya (Divide & Conguer).

Kalau memang ada sebuah topik yang sedemikian penting yang harus didiskusikan secara nasional di seluruh sekolah, universitas, televisi, radio, bahkan sampai ke sudut warung kopi sekalipun di negara ini, bahkan secara internasional di seluruh dunia, saya rasa topik itu adalah bagaimana seharusnya uang diciptakan kepada publik, kepada kita-kita semua. Gerakan untuk memulainya sudah dilakukan sejak lama, terutama di luar negeri. Anda bisa melihatnya di internet, ada ribuan, bahkan puluhan ribu website dari orang-orang yang ingin memprotes, lihat juga di youtube, video-video dari orang yang sedang membagi informasi kepada seluruh orang di dunia mengenai sistem gila yang kita gunakan sekarang.

Sedih sekali rasanya ketika membuka televisi, menyaksikan debat dan kampanye calon “pemimpin rakyat,” dan yang kita dengar terus-menerus dari mulut mereka adalah solusi atas berbagai AKIBAT dari masalah, bukan PENYEBAB dari masalah. Saya percaya kebanyakan dari mereka memang berniat untuk memperbaiki keadaan negara, tetapi di sisi lain saya juga merasa mereka sedang mencari solusi di tempat yang salah, bagaimana mereka mau menawarkan solusi kalau mereka bahkan tidak memahami penyebabnya?

Debt Based Money System,
Bunga Kreasi Uang,
Fractional Reserved Banking.

Inilah rangkaian awal penyebab berbagai masalah.

Kita sambung lagi cerita Budi dan kawan-kawannya di atas…

Apa yang Budi pinjam, itulah yang dia bayarkan. Tidak masalah Budi memproduksi apa atau memiliki keahlian apa, kalau Budi meminjam rupiah kepada bank maka rupiahlah yang harus dikembalikan kepada bank. Tidak masalah bentuk rupiah seperti apa, apakah 1 rupiah = selembar kertas dengan cap Rp1 , atau 1 rupiah = 1 gr batu / logam tertentu , atau 1 rupiah = sebatang kayu ukuran tertentu, atau lainnya.

Kalau rupiah adalah kertas, dia harus mengembalikan kertas, kalau rupiah adalah logam, dia harus mengembalikan logam, kalau rupiah adalah sebatang kayu, dia harus mengembalikan sebatang kayu… Plus bunga pinjaman dalam bentuk yang sama.

Untuk menjadi sang pencipta uang, kita harus berhasil membujuk seluruh komunitas untuk menggunakan suatu benda yang kita miliki / produksi sebagai uang. Atau kalau tidak bisa membujuk mereka, kita harus memiliki kekuasaan untuk memaksa mereka untuk menerima suatu benda yang kita miliki / produksi sebagai uang. Hanya 1 dari 2 cara ini, tidak perlu yang lain.


“Biarkan saya yang mengontrol uang sebuah negara, maka saya tidak peduli siapa yang menulis hukum di negara tersebut.”
- Mayer Amschel Rothschild. 1790 –

Medium yang bertahan paling lama sebagai uang bagi umat manusia adalah emas dan perak. Ada yang menyebutnya dengan uang “sejati,” ada yang menyebutnya dengan uang “jujur,” ada yang menyebutnya dengan uang “Tuhan.” Mungkin ada baiknya juga kita mencari tahu sejarah penambang emas, siapakah mereka sebenarnya? Saya masih sedikit penasaran, apakah emas yang hebat, karena telah bertahan selama ribuan tahun, atau manusia-manusia di balik bisnis emas yang hebat, yang telah bertahan selama ribuan tahun?

Terus-terang, sampai hari ini pun saya masih belum memahami misteri emas, mengapa ratusan juta orang, bahkan milyaran orang begitu menginginkannya. Bagaimana sekeping logam kuning ini bisa memiliki kekuatan yang sedemikian besar di dunia? Apakah karena sejak dulu orang-orang menganggapnya sebagai uang, maka otomatis kita juga harus mempertahankan pendapat tersebut selamanya? Apakah uang, sebagai medium pertukaran barang, benar-benar harus memiliki “nilai intrinsik?” Atau apakah emas benar-benar memiliki nilai intrinsik?

Anyway, poin yang mau saya ceritakan bukan bahan apa yang mau dijadikan sebagai uang, melainkan bagaimana uang muncul ke tangan publik, dan apa status uang itu, sebagai hutang atau sebagai apa, itulah yang ingin saya sampaikan kepada Anda untuk dipikirkan.

Jangan salah paham, saya bukan sedang kampanye anti emas, sebagian tabungan saya juga saya simpam dalam bentuk emas. Seperti yang saya katakan, saya belum memahami misteri emas. Kita sedang hidup di sebuah zaman yang ekstrim, kita-kitalah yang akan menjadi saksi meletusnya bubble hutang terbesar dalam sejarah manusia, mendiversifikasikan tabungan pada zaman seperti sekarang bukanlah sebuah gagasan yang buruk kawan…

Ok, kita balik ke kota Budi tadi…

Umpamakan saja: Bank meminjamkan 1 juta rupiah kepada semua anggota komunitas tersebut dengan bunga 5% / tahun. Tanpa mengenakan bunga-berbunga, dan hanya bunga yang perlu dibayarkan setiap tahun, hutang pokok bisa ditunda. Maka seluruh anggota kota tersebut harus mengembalikan 50 ribu rupiah setiap tahun kepada bank, dan dalam waktu 20 tahun semua suplai uang di komunitas tersebut sudah habis dihisap oleh bank itu kembali…

Sekarang, bank bukan hanya memiliki 1 juta modal awal yang tetap tercatat sebagai aset mereka (publik masih berhutang 1 juta kepadanya), mereka juga memegang kendali penuh suplai uang komunitas tersebut lewat pembayaran hutang yang dilakukan publik selama 20 tahun ini.

Tentu saja, publik tidak akan menunggu waktu 20 tahun untuk mengajukan kredit baru, jauh sebelumnya mereka sudah mengajukan kredit tersebut. Dunia ini luas, ada berbagai hal lain yang masih bisa dilakukan, masih ada banyak tanah yang masih bisa ditanami & dibangunkan rumah-rumah dan gedung untuk dihuni, dan masih banyak industri-industri baru yang bisa dikembangkan, dll. Ada alasan dan sarana yang sangat banyak bagi komunitas tersebut untuk terus beraktifitas dan menjadikannya sebagai dasar untuk mengajukan kredit baru. Suplai uang tidak akan menurun dengan gampang, selama masih ada peluang pengembangan baru dan daya beli komunitas tersebut masih ada (beban hutang belum mencapai level maksimal).

Bankir yang waras tentunya ingin meminjamkan sebanyak mungkin uang kepada publik. Tidak heran, sebab dari sanalah dia mendapatkan bunga, lewat cara itulah transfer kekayaan dilakukan. Dengan berlalunya waktu, umumnya mereka akan berupaya meminjamkan lebih banyak uang daripada yang mereka miliki. Mereka bisa mencoba mengurangi porsi emas / perak di koin logam yang mereka buat… Atau mengganti emas / perak dengan logam lain yang lebih murah… Atau menulis nota emas untuk menggantikan emas riil… Atau menjadikan nota (kertas) itu sendiri sebagai uang (mengakhiri zaman emas / perak sebagai uang resmi)… Atau mulai menerbitkan cek untuk menggantikan sebagian uang kertas… Atau menciptakan uang elektronik untuk menggantikan uang kertas… dst… Benar-benar kreatif. Tampaknya mereka selalu bisa menemukan cara untuk memenuhi keinginan mereka.

Namun ada hal yang tidak akan berubah…

Bankir hanya menciptakan uang dalam bentuk kredit (hutang), dan mereka selalu meminta lebih daripada yang mereka berikan.


Ibarat seorang tukang kayu yang setiap hari menebang pohon lebih cepat daripada dia menanamnya kembali… Kalau tindakan dia dibiarkan, dan diteruskan ke anak dia… dan diteruskan lagi ke cucu dia… dan diteruskan lagi ke cicit dia… Hanya masalah waktu sebelum dinasti tukang kayu ini menggunduli semua pohon di dunia.

Ini adalah logika matematika yang wajar kawan, saya tidak sedang menulis hal-hal yang misterius di sini…

Fractional reserved system dibuat untuk melipatgandakan kredit yang bisa bank ciptakan… Menggunakan uang kertas sebagai basis, atau menggunakan emas sebagai basis, dua-duanya akan berakhir dengan skenario yang sama kalau kita mengizinkan fractional reserved system, apalagi kalau rasio fractional reserved bisa dibuat fleksibel sesuai keinginan para bankir.

Kalau suplai uang (kredit baru) tumbuh lebih cepat dari pembayaran kredit lama dan bunganya, tanpa diikuti oleh pertumbuhan produksi barang / jasa, kita menyebutnya inflasi… atau menggunakan kosakata yang lebih positif, pertumbuhan ekonomi… Kalau kredit baru lebih kecil dari pembayaran kredit lama dan bunganya, kita menyebutnya deflasi… atau menggunakan kosakata lain, resesi ekonomi…

Manusia-manusia di dunia ini, kita-kita semua, sebenarnya hanyalah sekelompok orang yang dipermainkan dalam debt based money system dan fractional reserved banking… Hutang kitalah yang menggerakkan aktifitas perekonomian di planet ini.

Oh ya, saya lupa membahas fractional reserved banking, siapa tahu masih ada yg bingung. Singkatnya, fractional reserved banking adalah skema yang mirip seperti skema Ponzi (cari di google). Intinya adalah mengada-adakan sesuatu yg tidak ada, dan mengambil keuntungan dari sistem itu. Pada kasus bank ini, fractional reserved banking mempunyai skema seperti contoh ini: misal bank mempunyai cadangan emas sebesar 50KG yang apabila dikonversikan ke rupiah maka akan bernilai +- 25milyar rupiah. Dengan ratio fractional reserved misal 1:9, pada kenyataannya, ketika bank ini meminjamkan kredit (hutang) ke nasabah, dy berperan seolah-olah memiliki kekayaan 9 X 25 milyar. dan dia mengambil keuntungan bunga dari 9 X 25 milyar tersebut, padahal kekayaan asli yang ia miliki hanya 25 milyar. Ini bisa dilakukan karena kekayaan asli berbentuk emas ini dikonversikan dengan mata uang kertas yang mudah sekali dicetak kapan saja ketika butuh ataupun sekedar angka-angka digital di server rekening bank. Sama halnya seperti cek emas (I owe You) yang membuat emas asli yang disimpan tidak tahu jumlah aslinya berapa.

Lebih parahnya lagi, jumlah uang yang dipinjamkan ke kreditur ternyata bukan hanya dari cadangan emas bank itu saja, tetapi juga berasal dari uang yang ditabung oleh nasalah (uang tabungan). Bisa jadi cadangan emas yang mereka miliki sebetulnya sedikit, tetapi mereka mendapatkan suntikan dana dari nasabah2 yang menabung di bank tersebut. Masih ingat slogan2 para bankir di negri ini "menabung pangkal kaya, menabunglah di bank"? ya memang tambah kaya, bankirnya, bukan nasabah banknya. Makanya skema ini akan terbongkar kebohongannya ketika semua nasabah bank mengambil semua tabungannya. Terbayang kan? bank akan kelimpungan karena sebetulnya mereka pun tidak punya uang untuk dibagikan. Tapi untuk saat ini gampang, tinggal telepon bank sentral dan meminta dicetakan uang kembali. (bukan dikasih cuma2, tapi Bank Indonesia pun memberikan dalam bentuk hutang terntunya, haha) lintah darat memakan lintah darat.

Lalu omong-omong soal bahan uang, secara teoritis, turunnya nilai uang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan bahan apa yang dipakai untuk dijadikan sebagai uang. Menyalahkan inflasi kepada uang kertas adalah statement yang kurang adil kepada uang kertas. Beda kasus antara uang kertas sebagai alat tukar yang tidak tahan lama (mudah rusak) dan uang kertas sebagai penyebab inflasi.

Kontrol suplai uanglah (kredit) masalahnya. Kitalah yang mengizinkan fractional reserved banking, kembali ke gold standard tidak akan mengubah apapun kalau kita terus hidup dalam sistem fractional reserved banking dengan rasio fractional reserved yang bisa diubah-ubah sesuka hati. Uang kertas memang bisa dipalsukan, tetapi demikian juga dengan nota emas.

Dalam konsep riba di Islam (yg sebetulnya bukan hanya di Islam, tp ada juga di agama samawi lainnya),  Riba itu bisa dikategorikan menjadi dua jenis: pertama bunga dari pinjaman hutang, kedua penukaran suatu barang dengan barang lainnya yang dilakukan dgn seseorang mengalami kerugian, misal menukarkan 1kg kurma kualitas atas dengan 1kg kurma kualitas bawah. Atau menukarkan dinar arab dengan dinar persia yang berat gramnya beda. Atau menukarkan kertas bertuliskan xxx rupiah dengan barang lain yg secara intrinsik nilainya beda. See what I mean? Kertas bisa saja dijadikan alat tukar, tapi selayaknya kalau mau menukar kertas dengan benda lain, proporsi kertasnyapun harus sesuai, bukan hanya angka yang diprint diatas kertas itu saja (misal 1kg kertas ditukar dgn 1kg beras, dibandingkan dengan 1 lembar kertas bertuliskan Rp100rb ditukar dengan 1 kg beras). Kalau tidak, ya tetap termasuk riba.

Di Al-Quran pun, emas dan perak memang disebutkan. Tetapi tidak pernah disebutkan spesifik sebagai alat tukar, tapi hanya sebagai kekayaan yang disenangi oleh manusia, sama halnya seperti kuda-kuda pilihan, kebun2, ternak, dll.

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)" QS 3:14

Pemerintah, dalam imajinasi saya, adalah institusi yang didirikan untuk membela kepentingan rakyatnya, untuk melakukan berbagai pekerjaan publik, menyediakan sarana dan prasarana publik, termasuk uang sebagai medium transaksi. Uang seharusnya bisa dicetak oleh pemerintah, tanpa bunga, untuk mewakili produksi barang / jasa dari rakyat yang mereka wakili. Jumlah uang yang boleh dicetak adalah tergantung seberapa besar kapasitas produksi dan perdagangan dari negara tersebut. Dan bentuk uang yang dicetak pemerintah nanti seharusnya dipertimbangkan manfaat dan mudharatnya. Artinya bisa jadi tidak memaksakan harus dalam bentuk emas apabila tidak memungkinkan, tetapi mewakili sifat2 tahan lama dllnya, tidak serapuh kertas.

Tentu saja, saya akui kalimat seperti ini gampang untuk diucapkan dan agak sulit untuk diterapkan. Menghitung kapasitas produksi, kapasitas perdagangan, dan bagaimana mendistribusikan uang yang akan dicetak kepada publik memang bukan hal yang sederhana. Tapi sulit bukan berarti tidak mungkin, yang penting adalah niat dan kesempatan untuk melakukannya.

Anyway, ini hanyalah salah satu konsep, mungkin masih ada konsep-konsep lainnya yang bisa dipikirkan, itulah diskusi yang kita perlukan untuk terjadi di negara ini. Inilah topik yang menurut saya penting untuk muncul di masyarakat, di sekolah, di universitas, dan di media.

Saya tidak mengklaim bisa memberikan solusi atas masalah ini, tujuan saya menulis blog ini adalah mengajak orang untuk mulai memikirkan metode penciptaan uang yang lebih adil. Harapan saya, tulisan-tulisan di sini bisa ikut membuka minat dan niat dari orang-orang untuk mereformasi sistem keuangan ribawi yang sedang kita anut.

Jadi, mulailah bercerita kawan…
Topik ini benar-benar perlu untuk didiskusikan di masyarakat, bukan hanya di dunia maya.