Tuesday, August 11, 2015

"I Love You So"

I pray to God; My heart, soul, and body
Every single day of my life
With every breath I solemnly promise
To try to live my life for you

O Allah, You did revive my soul
And shone Your light into my heart
So pleasing You is now my only goal
Oh I love You so, I love You so

Now I know how it’s like
To have a precious love in my life
Now I know how it feels
To finally be at peace inside
I wish that everybody knew
How amazing it feels to love You
I wish that everyone could see
How Your love has set me free
Set me free and made me strong

O Allah, I’m forever grateful to You
Whatever I say could never be enough
You gave me strength to overcome my uncertainties
And stand firm against all the odds

You are the one who did revive my soul
You shone Your light into my heart
So pleasing You is now my only goal
Oh I love You so, I love You so

My love, my life, my days, my nights, my wealth, my prayers – all for You
And I swear that I will never put anyone or anything before You


-- Maher Zain - I Love You So --


"Freedom"

Gathered here with my family, my neighbours and my friends
Standing firm together against oppression holding hands
It doesn't matter where you're from
Or if you're young, old, women or man
We're here for the same reason; we want to take back our land

Oh God thank you..
For giving us the strength to hold on
And now we're here together

Calling you for freedom, freedom
We know you can hear our call,
We're calling for freedom, fighting for freedom
We know you won’t let us fall,
We know you're here with us

No more being prisoners in our homes
No more being afraid to talk
Our dream is just to be free, just to be free
Now when we've taking our first step
Towards a life of complete freedom
We can see our dream getting closer and closer, we're almost there

Oh God thank you..
For giving us the strength to hold on
And now we're here together

Calling you for freedom, freedom
We know you can hear our call,
We're calling for freedom, fighting for freedom
We know you won’t let us fall,

I can feel the pride in the air
And it makes me strong to see everyone
Standing together holding hands in unity
Shouting out loud demanding their right for freedom

This is it and we're not backing of
Oh God we know you hear our call

And we're calling you for freedom, freedom
We know you can hear our call,
We're calling for freedom, fighting for freedom
We know you won’t let us fall,

We're calling you for freedom, freedom
We know you can hear our call,
We're calling for freedom, fighting for freedom
We know you won’t let us fall,
We know you're here with us


 -- Maher Zain - Freedom --


Tuesday, August 4, 2015

Penciptaan Trend Investasi Konyol

Masih ingat kasus boomingnya ikan Lou Han? Kita pernah alami bagaimana masyarakat kita jadi tergila2 dg ikan nonong itu. Masih ingat kasus boomingnya tanaman Anthorium Jemani? Sekonyong2 hobi tanam menanam mewabah di sebagian negeri ini. Masih ingat kasus Tokek? Makhluk yang dulunya tidak pernah kita perhatikan ini tiba2 memiliki daya tarik yg luar biasa. Masih banyak lagi kasus2 seperti diatas tapi ketiga contoh2 tsb cukup mempresentasikan betapa mudahnya masyarakat kita dibohongi.

Postingan kali ini saya mengajak para pembaca ikut berfikir kritis. Hanya dg sikap kritislah kita bisa melihat sesuatu dibalik sesuatu. Dari ketiga contoh diatas, kita lihat ada kesamaan. Semua trend konyol tsb dimungkinkan terjadi karena satu hal: Keserakahan Umat Manusia.

Lihatlah, apakah mereka yg tiba2 tergila2 pd Lou Han, Anthorium Jemani dan Tokek itu sebelumnya memang punya hobi dibidang itu? Mereka yg tergila2 pd Lou Han kebanyakan, sebelumnya tidak pernah punya aquarium. Mereka yg tergila2 pd Anthorium Jemani, sebelumnya juga bukanlan pencinta tanaman. Apalagi mereka yg mendadak tergila2 pada tokek, sebelumnya jelas mereka bukan pencinta tokek. Lalu apa pendorong semua kegilaan itu? Jawabannya sederhana, karena melonjaknya nilai ekonomis dari ketiga komoditi diatas.

Pertanyaannya, benarkah telah terjadi peningkatan nilai finansial yg alami, berdasarkan hukum permintaan dan penawaran? Jawabannya, TIDAK! Perlu diingat bahwa ketiga komoditi diatas adalah makhluk hidup. Bisa dikembangbiakkan. Di budidayakan.

Dari penjelasan diatas, seharusnya sudah dapat dipahami bahwa trend tersebut tidak akan berlangsung lama. Saat harga melonjak, orang2 akan berbondong2 membudidayakan komoditas tsb. Ada gula ada semut. Saat supply melebihi demand maka bisa dipastikan harga pun akan secepat kilat terjun bebas.

Tapi bagaimana sesungguhnya trend “gila” tersebut bisa direkayasa? Nah, disini akan dibuka rahasianya. Dengan modal secukupnya siapapun bisa menjadi “spekulator” yg bisa mengeruk keuntungan yg sebesar2nya. Agar mudah memahami bagaimana “trend gila” tsb bisa direkayasa, kami akan menyampaikannya dalam bentuk cerita. Silakan disimak baik2...

-------------------------------------------------------------------------------------------- 

Alkisah pak Ali datang ke suatu wilayah di Indonesia. Anggap saja dia datang ke wilayah Jawa Tengah. Dia membawa modal secukupnya.

Pak Ali yang berasal dari Jakarta ini mulai memperkenalkan diri pada masyarakat setempat sebagai seorang eksportir. Dia sampaikan kpd masyarakat bahwa dia sedang mencari “Tikus Curut” karena sangat dibutuhkan sbg bahan dasar obat kangker. Pak Ali butuh sebanyak2nya “Tikus Curut” asli Indonesia karena permintaan dari Jepang sangat tinggi. Sebagai imbalannya maka dia bersedia membayar Rp 50 ribu untuk setiap satu ekor “Tikus Curut” ukuran dewasa.

Atas imbalan yg dijanjikan pak Ali, maka masyarakat pun berbondong2 mencari Tikus Curut. Terciptalah wabah perburuan Tikus Curut di propinsi Jawa Tengah. Makhluk yg sebelumnya begitu dibenci itu kini menjadi begitu imut2. Pak Ali pun dengan konsisten memenuhi janjinya. Dia bayar setiap “Tikus Curut” dewasa yg disetorkan padanya seharga 50rb. Akibatnya tercipta pula “pasar” Tikus Curut dimana mulai muncul para pedagang2 tikus curut dadakan.

Lama2 Tikus Curut di wilayah tersebut mulai berkurang, malah terancam punah karena diburu terus-menerus. Sebagaimana biasa, hukum supply and demand pun berlaku. Harga Tikus Curut mulai naik menjadi 100rb per ekor. Karena alasan kebutuhan yg luar biasa tinggi di luar negeri, Pak Ali masih bersedia membeli dg harga 100rb per ekor.

Karena jumlah Tikus Curut makin berkurang, maka mulailah muncul jenis usaha baru: BUDIDAYA TIKUS CURUT. Dampak psikologis pasar juga mulai terasa, perdagangan di level masyarakat mulai menghargai Tikus Curut seharga 150rb. Krn kebutuhan, Pak Ali tetap mau membeli Tikus Curut dari masyarakat dg harga 150rb.

Mengingat jumlah Tikus Curut jg makin berkurang, sesuai hukum pasar, makin lama harga Tikus Curut makin mahal. Bahkan mencapai angka 200rb per ekor. Euforia pasar yang makin menggila tampaknya makin mendongkrak nilai ekonomis Tikus Curut. Harganya kini mencapai 400rb per ekor. Akibat keuntungan yg menggiurkan, byk orang yg lbh memilih keluar dr pekerjaannya beralih menjadi peternak atau pedagang Tikus Curut.

Akibat pasokan yg makin menurun itu, Pak Ali menyampaikan bahwa dia bersedia membeli Tikus Curut seharga 1 juta per ekor dewasa. Sementara ini dia akan pergi ke Jepang dulu untuk urusan bisnis Tikus Curut-nya. Dia tinggalkan asisten “rahasianya” di Jawa Tengah. Nanti sepulangnya dari Jepang, Pak Ali akan membeli berapapun jumlah Tikus Curut dg harga 1jt per ekor dewasa.

Melihat permintaan yg makin melambung itu maka terciptalah "euforia" gila2an di kalangan masyarakat. Banyak orang yg menjual rumahnya untuk modal bisnis Tikus Curut, ada pula yg meminjam uang dari bank. Sementara itu asisten Pak Ali secara sembunyi2 menawarkan Tikus Curut yg selama ini dibeli dan dikumpulkan oleh Pak Ali. Asisiten Pak Ali menjual tikus curut milik Pak Ali seharga 800rb per ekor. Maka masyarakatpun berbondong2 membelinya.

Karena keuntungan yg “didepan mata” banyak orang kalap membeli sebanyak2nya Tikus Curut dari asisten rahasia Pak Ali. Setelah semua stok Tikus Curut terjual maka asisten Pak Ali kembali ke Jakarta, menyerahkan uang hasil penjualan kpd Pak Ali. Pak Ali pun tidak pernah datang kembali ke Jawa Tengah, dia sekarang menikmati hasil investasinya sambil tertawa bahagia. Tikus Curut yg dibeli seharga 50rb – 400rb per ekor berhasil dijual laris manis dg harga 800rb per ekor.

Betapa mudahnya Pak Ali mendapatkan keuntungan, betapa bodohnya masyarakat yg tertipu oleh nafsu serakahnya sendiri.

Monday, August 3, 2015

Simpan Benda, Bukan Angka


Pada awalnya Bank (pencetak uang) mencetak uang senilai dengan persediaan emas di Bank tersebut. Lama-lama kebijakan ini tidak berlaku lagi.

Pada praktisnya saat ini Bank mencetak uang sesuai dengan kebijakan moneter dari suatu otoritas. Beberapa Bank bahkan memiliki “kekebalan” dari intervensi pemerintah, seperti the Fed di AS.

Bank mencetak kertas/koin hanya dengan “abrakadabra” saja; lalu jadilah angka.

Bank menawarkan pinjaman kepada masyarakat, kredit kepemilikan rumah, kredit usaha dsb. Sebagai kewajiban pelunasannya, masyarakat membayarnya dengan bekerja ‘nine-to-five’ selama sekian tahun. Bahkan bisa sampai 20 tahun untuk kredit tertentu.

Jika masyarakat tidak bisa melaksanakan kewajiban pembayaran, maka bank akan menarik kembali rumah yang dikreditkan, atau bangunan lainnya, bahkan kebun, emas, dan segala jenis asset.

Sebagai hasilnya, maka Bank, yang di Negara-tertentu dikuasai oleh para bankers seperti Dinasti Rothschild, Rockefeller dan strukturasinya, memiliki semua asset itu; jutaan hektar tanah, tonan emas, jutaan bangunan di seluruh dunia dsb.

Bayangkan, mereka memiliki semua harta itu hanya dengan abrakadabra. Secara sistematis mereka mencetak uang makin banyak agar makin banyak pula asset yang mereka miliki.

Sebagai akibatnya, alat pembayaran mengalami inflasi yang jauh dari normalnya. Dan kita yang menabung, mungkin berpuluh-puluh tahun dengan bekerja keras banting tulang mengumpulkan uang, merugi karena nilai uang semakin menurun.

Jangan terlalu banyak menyimpan kertas, apalagi hanya sekedar menyimpan angka-angka digital absurd. Semuanya tak memiliki nilai riil. Hanya permainan tingkat tinggi.

Simpan asset yang riil saja, tanah, emas dsb. Indonesia utamanya “dirampok” dengan cara seperti ini, kekayaan alam kita pindah ke sana ditukar dengan kertas dan angka-angka absurd yang tak bernilai riil.

Ayo mari bangun dari amnesia massal.

Tuesday, July 28, 2015

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR & Tips Menyiasatinya

Rumah adalah kebutuhan pokok setiap rumah tangga. Memiliki rumah yang layak adalah idaman setiap orang. Mengingat harganya yang tinggi dan cenderung naik terus, maka tidak banyak orang yg mampu membeli rumah secara cash. Beruntunglah ada lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan fasilitas kredit perumahan yg bisa membantu kita. Dengan fasilitas KPR ini kita bisa membeli rumah hanya dengan uang muka 30% (aturan terbaru) saja, sisanya dibiayai oleh bank.

Dari sisi itu kehadiran kredit KPR bank memang sangat membantu mempermudah masyarakat membeli rumah secepatnya. Tapi benarkah bank sudah membantu kita? Ternyata TIDAK! Yang terjadi disini justru kita diperas bank habis2an.

Pasti banyak diantara kita yang penasaran bagimana bank dg iming2 bunga hanya 7% setahun bisa meraup untung puluhan-ratusan trilyun? Coba sekali2 kita kritis menghitung jumlah kredit KPR bank tsb dg keuntungannya dlm setahun. Pasti tidak masuk akal! Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Nah, disinilah kita akan bongkar bagaimana praktek “lintah darat” bank memeras konsumennya.

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit.

Karena postingan kali ini kita bicara tentang KPR maka kita akan menghitung besaran bunga yg dikenakan terhadap kita pd KPR. Tapi cara serupa juga digunakan bank utk kredit2 lain seperti kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB). Saat kita membeli rumah dg KPR maka kita akan berurusan dg kredit jangka panjang (biasanya 10-15 thn). KPR termasuk jenis kredit dengan agunan. Dalam hal ini rumah yg kita beli itulah yang menjadi jaminannya. Sesuai aturan terbaru, kita wajib membayar 30% uang muka sedangkan bank membiayai 70% sisanya.

Di awal penawaran kredit biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif (dibawah 9% pertahun). Biasanya untuk waktu 1-2 tahun awal. Sesuai perjanjian, pada tahun2 sesudahnya bunga akan menyesuaikan “bunga pasar”. Tapi benarkah itu yg terjadi?
Pada kenyataannya setelah tahun2 awal tsb, bank menetapkan bunga seenak perutnya sendiri. Saat inilah konsumen mulai menemukan “neraka” dalam kehidupan finansialnya. Banyak yg akhirnya tdk kuat membayar cicilan.

Seharusnya yg dijadikan patokan oleh bank sbg bunga pasar adalah “BI Rate”, tingkat suku bunga yg ditetapkan BI. Dimana suku bunga kredit bank sewajarnya selisih 1% - 3% lebih tinggi dari BI Rate. Itukah yg terjadi? TIDAK!.

Sebagai contoh, saat BI Rate ditetapkan oleh BI sebesar 6% setahun, banyak bank yg justru menetapkan bunga KPR 14% setahun! Sekali lagi kami sampaikan bahwa bunga “seenak perut” itu ditetapkan setelah 1-2 tahun cicilan berlangsung.

Pd tahun2 awal bank menerapkan bunga yg relatif ringan. Bunga ringan inilah yg selalu mereka promosikan di media. Dg keputusan “sepihak” dari pihak bank ini kami tidak heran jika banyak masyarakat yang merasa terjebak karenanya. Tapi apa mau dikata, mereka terpaksa pasrah karena tidak ingin kehilangan tempat berteduh untuk keluarganya.

Apabila nasabah menanyakan tentang kenaikan bunga yg fantastis ini, biasanya bank memberi berbagai alasan dg istilah yg keren2. Intinya kita tetap harus bayar dan tidak ada gunanya menanyakan pd pihak bank krn sejak awal niatnya memang ingin memeras nasabahnya. Tapi benarkah nasabah tidak dapat berbuat apa2? Bagaimana cara mengatasinya? Nanti di bagian akhir postingan ini.

Kecurangan bank berikutnya dlm KPR adalah pada proses perhitungan bunganya. Makin jelas perilaku lintah darat bank disini! Metode baku perhitungan bunga di bank sesungguhnya hanya ada dua: BUNGA EFEKTIF dan BUNGA FLAT.

BUNGA EFEKTIF adalah bunga yg harus dibayar setiap bulan, sesuai dg saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dengan bunga efektif ini cicilan hutang kita setiap bulan makin berkurang, seiring berkurangnya pokok pinjaman. Tapi rupanya bank enggan menerapkan metode perhitungan bunga efektif tersebut karena dianggap kurang menguntungkan.

BUNGA FLAT adalah bunga yg besarnya sama setiap bulan, karena dihitung dr prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Bahasa sederhananya untuk bunga flat ini adalah, kita membayar bunga berdasarkan besarnya pinjaman awal kita. Jadi meskipun pokok pinjaman kita sudah berkurang banyak, tapi kita tetap harus membayar bunga berdasarkan jumlah pinjaman awal.

Metode BUNGA FLAT ini sangat menguntungkan bank, karena memberi hasil bunga berbunga buat perusahaan. Tapi krn dasarnya bank itu adalah bisnis lintah darat maka Bunga Flat dianggap masih kurang “memeras” nasabah.
Maka untuk memuaskan nafsu serakahnya dimodifikasilah perhitungan bunga diatas menjadi METODE ANUITAS.

METODE ANUITAS ini mirip dg Bunga Flat yg kejam itu, hanya saja berkat kejeniusan mereka jadi jauh lebih kejam lagi! Sama seperti Bunga Flat, dlm Metode Anuitas nasabah membayar cicilan dlm jumlah tetap berdasar besarnya pinjaman awal. Tp dlm metode Anuitas, mereka membuat secara sepihak metode pengurangan pokok yg sangat merugikan nasabah. Dalam metode Anuitas, cicilan awal lebih banyak diperuntukkan buat bunga. Sangat sedikit mengurangi pokok pinjaman.

Sebagai gambaran, jika kita pinjam 200 juta ke bank dg bunga 10% setahun untuk masa 15 tahun...Maka cicilan bunga yg harus kita bayarkan tiap bulan adalah Rp 1.660.000, pokoknya sebesar Rp 1.11.000. Total cicilan Rp 2.771.000. Saat memasuki tahun keenam atau bulan ke 72, maka kita sudah menyetor pada bank sebesar Rp 199.500.000. Pokok yang sudah kita bayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000. Tapi benarkah hutang kita sudah berkurang 80 juta? TIDAK!

Berkat metode Anuitas tadi hutang kita ternyata hanya sedikit berkurang! Jadi metode anuitas ini sangat2 menguntungkan bank. Bagi yang sudah mengambil KPR, silahkan sekali2 tanya kpd pihak bank perihal berapa sisa hutang anda.

Saat hendak melunasi hutang di tengah jalan maka kita harus menerima bahwa ternyata sisa hutang kita tdk jauh beda dr awal. Metode anuitas ini adalah strategi serakah bank untuk menjaga agar nasabah tidak melunasi hutangnya sebelum waktunya. Metode ini jelas2 membuat nasabah menjadi tawanan hidup pihak bank. Mau tidak mau kita harus berhutang jangka panjang.

Pihak BI sebagai pemegang otoritas sepertinya tidak berdaya terhadap praktek culas bank2 dibawah pengawasannya ini. Lalu siapa yang akan membela kepentingan masyarakat sebagai konsumen KPR? Tampaknya tidak ada.

Oleh karena itu kami akan memberikan “pemberdayaan” kpd masyarakat untuk mampu melawan kesewenang2an bank ini. Kita tidak perlu cengeng menggantungkan nasib kita pada pihak lain (pemerintah sekalipun). Inilah saatnya kita bangkit memperjuangkan nasib kita sendiri. Jika bukan kita sendiri siapa lagi?

-----------------------------------

Sesungguhnya dalam kredit KPR itu ada dua masalah utama yg sangat merugikan konsumen, yaitu :
Perhitungan bunga dengan Metode Anuitas. Dgn metode ini bank dapat mengeruk untung yg sebesar2nya...Sementara nasabah disedot habis darahnya. Mengapa demikian? Karena nasabah “dipaksa” menjalani kredit utk jangka panjang.

Pada saat nasabah ingin melunasi hutangnya di tengah jalan, nasabah bakal terkejut menemukan bhw hutangnya ternyata hanya berkurang sedikit. Rupanya bank secara sepihak memberlakukan “Rumus Jenius” mereka dimana sampai waktu tertentu nasabah hanya bayar bunga saja.

Bagi yg masih bingung mengenai metode anuitas ini, kami akan beri gambaran sbb :
Saat bank menyetujui kredit seorang nasabah, maka mrk sudah membuat perhitungan hingga akhir masa kredit. Jika kredit berlaku utk 15 tahun, maka bank sudah menghitung berapa pemasukan yg akan mereka peroleh selama masa itu. Pemasukan itu terdiri dari bunga + pokok (diluar provisi, administrasi, fee asuransi, fee notaris, dll).

Pemasukan dr bunga selama 15 tahun inilah yg kemudian dikonversikan oleh pihak bank dlm skema cicilan nasabahnya. Jadi cicilan pokok + bunga nasabah itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga untuk masa tertentu nasabah hanya dianggap bayar bunga saja. Meski ada pengurangan pokok hutang tapi nilainya tidak sebanding dgn jumlah cicilan pokok yg kita setorkan.

Metode Anuitas ini sungguh kejam. Bank yang seharusnya menjadi lembaga intermediasi kini tidak lebih dari “Lintah Darat Legal". Sistem bunga anuitas ini sungguh tidak layak dipraktekan di bumi Indonesia karena bertentangan dgn Pancasila dan UUD 45.

Lalu siapa yang bisa mengatasi persoalan ini? Mungkin seharusnya BI sebagai pemegang otoritas keuangan di negeri ini. Tapi tampaknya para pejabat BI tidak punya kepentingan memperjuangkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hingga saat ini tidak ada larangan dari pemegang otoritas atas “kreasi”bank yg menghisap darah rakyat ini.

Bagimana dgn pihak bank sendiri? Mana mungkin mereka dgn kesadaran sendiri mau menghapus sistem yg sangat menguntungkan mereka? Atas keberatan masyarakat, biasanya pihak bank beralasan bahwa BEP penyaluran KPR terjadi setelah kredit berjalan separoh jangka waktu.
Benarkah demikian? Kami melihat alasan tsb mengada-ada saja. Itu hanya upaya bank menyembunyikan keserakahannya.

BEP (Break Event Point) adalah angka balik modal. Apabila nasabah melunasi hutangnya, bukankah modalnya juga balik? Apabila alasannya bahwa pembetukan hutang membutuhkan biaya yg tidak kecil. Kami tantang bank untuk berhitung secara terbuka.

Berapa sih sesungguhnya biaya yg dikeluarkan bank utk penyaluran sebuah kredit? Jangan2 bank tsb tidak efisien? Sungguh aneh dan menyakitkan hati apabila “inefisiensi” pihak bank harus ditanggung oleh debiturnya. Anda yg boros kami yg bayar?

Sebagai tambahan, dalam akad kredit biasanya sdh ditetapkan nilai “Penalty” yg hrs dibayar nasabah saat melakukan pelunasan di tengah jalan.
Artinya pihak bank sudah mengantisipasi resiko “hilangnya prediksi keuntungan” jika terjadi pelunasan di tengah jalan. Artinya pula bahwa pelunasan di tengah jalan adalah hak konsumen. Lalu mengapa dihalang-halangi oleh bank dgn metode anuitas tsb?

Jadi alasan bank bahwa metode anuitas utk mengantisipasi kerugian tidaklah tepat. Semata2 karena unsur keserakahan. Apabila BI tidak melarang “Metode Anuitas” yg bertentangan dg Pancasila dan UUD 45 itu, lalu kpd siapa rakyat mengeluh? Kami penasaran apakah masyarakat bisa mengajukan tuntutan pelarangan “Metode Anuitas” ke MK? @mohmahfudmd.

Sebagaimana yg selalu kami sarankan. Jika tidak ingin kecewa janganlah bergantung pada BI atau Pemerintah. Baiknya kita sendiri mencari “cara” untuk mengakali dan bila perlu mengalahkan sistem yg merugikan kita tsb. Bagaimana caranya mengalahkan sistem anuitas? Sepertinya tidak ada tapi sedikit menyiasatinya mungkin kita bisa!

Untuk menyiasati sistem anuitas kita bisa lakukan “Pelunasan Sebagian”. Sering2lah melakukan pelunasan sebagian ini. Pelunasan sebagian adalah pengurangan sebagian hutang pokok yg bisa kita lakukan saat kita memiliki uang lebih.

Dengan sering melakukan pelunasan sebagian maka cicilan kita juga akan berkurang seiring dg berkurangnya hutang pokok. Tapi ingat, bank itu licik. Jadi mereka sudah mengantisipasinya dg melakukan berbagai pembatasan2.

Sebagai contoh B*N menerapkan aturan licik yg hanya akan mengurangi hutang pokok kita pd akhir tahun. Jadi jika kita lakukan pelunasan sebagian di bulan2 sebelum desember, maka hutang pokok kita baru akan dikurangkan di akhir tahun. Sebelum masuk tahun buku berikutnya, cicilan kita masih tetap sama, meski kita sudah mengurangi pokok hutang. Lihatlah betapa bank pemerintahpun melakukan kelicikan yg luar biasa spt itu @iskan_dahlan.

Menghadapi peraturan seperti ini, satu2nya cara adalah dg melakukan pelunasan sebagian di akhir tahun. Jangan sebelumnya!Ada juga bank yg membatasi kesempatan “Pelunasan Sebagian” hanya 2 kali setahun. Contohnya adalah Bank Per**ta.

Nah, untuk kasus spt ini kita lakukan pengumpulan dana dulu baru kita lakukan pelunasan sebagian (maks 2x setahun). Jika kita rajin melakukan pelunasan sebagian ini, maka hutang kita akan lunas jauh lebih cepat dibanding cara cicilan biasa.

Memang cara ini membutuhkan kedisiplinan menabung. Tapi lebih baik mempercepat melunasi hutang kita pd bank.

Itu sekilas cara menyikapi sistem anuitas yg kejam tsb. Memang tidak terasa tuntas krn kita hanya memanfaatkan celah saja. Jika ingin tuntas ya mungkin masyarakat bisa melakukan demo besar2an di BI utk menuntut pelarangan sistem anuitas ini. Walau entah akan didengar atau tidak,, ya terserah lah.

Selanjutnya kita akan bahas cara menghadapi kenaikan suku bunga yg semena2.

-----------------------------------

Hal berikutnya yang juga sangat memberatkan nasabah dalam KPR adalah: Kenaikan Suku Bunga Yang Jauh Melampaui Bunga Pasar. Persoalan ini juga menjadi keluhan utama nasabah KPR. Seringkali ekonomi mereka morat-marit karena faktor ini.

Saat kita ambil KPR biasanya bank memberikan bunga promo selama 1-3 tahun awal. Bunga awal inilah yg dipromosikan besar2an di media. Setelah melewati masa “grace period” ini sewajarnya jika bank menerapkan bunga pasar kpd nasabahnya.

Tapi sekali lagi akibat keserakahan bank maka bukan bunga pasar yg diterapkan tetapi bunga “suka-suka” bank. Sebagai bukti, bagi mereka yg ambil KPR seblm 2011 adakah cicilan mereka turun saat ini? Pdhl saat ini bunga pasar jauh lebih rendah.

Yang terjadi justru sebaliknya, alih2 bunga turun sesuai bunga pasar malah melambung tinggi secara “ilegal”. Akibatnya banyak masyarakat yg frustasi dibuatnya. Betapa tidak, kewajiban cicilan mereka tiba2 membengkak.

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah yg ambil KPR dg nilai kredit Rp 300 juta selama 15 tahun dgn bunga promo 8% setahun maka :
Cicilan bunga Rp 2.000.000, cicilan pokok Rp 1.666.667. Total cicilan tiap bulan = Rp 3.666.667.

Saat habis masa “bulan madu” seharusnya cicilannya tidak banyak berubah karena bunga pasar justru sedang turun. Namun apa yg terjadi? Pada umumnya bank secara sepihak menaikkan bunga KPR mjd 13% - 15% setahun. Anggap saja nasabah dikenai bunga 14% setahun maka cicilan yg sebelumnya Rp 3.666.6667 menjadi Rp 5.166.667. Maknyuuss!!

Nasabah yg kebingungan dan panik biasanya akan menghubungi bank. Dan bisa kami pastikan pasti akan pulang dg kecewa! Berbagai dalih akan diberikan pihak bank seperti, bunga selama masa promo itu mrk katakan sebagai kerugian pihak bank. Oleh karenanya bunga saat ini adalah untuk mengembalikan kerugian bank tsb. Alasan yang sungguh tidak masuk akal.

Perlu dipahami, bahkan bunga selama masa promo pun bank sudah untung krn masih diatas bunga deposito atau BI Rate. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi tsb adalah sebagai kompensasi resiko bank. Makin tidak masuk akal penjelasan ini.

Apakah bank lupa bahwa KPR itu adalah pinjaman dengan “Agunan”? Bukankah collateral/jaminan itu mengantisipasi masalah resiko? Jadi bunga itu selalu kaitannya dengan keuntungan, sama sekali tidak berhubungan dengan resiko. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi ditetapkan bank sebagai akibat “cost of fund” yang tinggi di Indonesia..bla..bla...

Atas alasan ini coba pihak bank ditantang utk berhitung secara detail yg dimaksud “cost of fund” itu apa saja? Salah satu unsur cost of fund adalah biaya penghimpunan dana masyarakat spt bunga tabungan, bunga deposito, dll. Silahkan dibandingkan berapa bunga deposito & berapa bunga pinjaman bank. Jadi masalahnya cost of fund atau keserakahan bank?

Ada pula alasan arogan pihak bank yg justru menyalahkan kita yg tidak mengkritisi perjanjian kredit sejak awal. Mengapa dulu2 setuju tanda tangan perjanjian? Pertanyaannya, sejak kapan bank memberi kesempatan kita mempelajari perjanjian? Pernahkah ada nasabah yg diberi draft perjanjian sehari sebelum akad kredit? Selamanya selalu mendadak bukan? Bagaimana kita bisa mengkritisi perjanjian dalam waktu yg sangat mendesak tsb? Bukankah memang tujuan bank supaya kita tidak kritis?

Intinya bank akan menggunakan segala dalih & cara untuk membenarkan keserakahannya. Lalu apa yg bisa kita perbuat? Berikut adalah cara jitu untuk memaksa bank menurunkan suku bunga KPR-nya:

Untuk diketahui, pada akad kredit kita seharusnya ada klausul yg mengatur perihal bunga ini. Harus jelas tercantum disana bahwa setelah masa tertentu yg ditetapkan maka bunga akan “menyesuaikan dengan bunga pasar”. Apabila yg tercantum dlm perjanjian adalah bahwa bank berhak menaikkan bunga sesuai kebijakan sepihak mereka maka...

Telah terjadi pelanggaran hukum pada perjanjian tersebut. Dan oleh karenanya perjanjian harus dianggap batal demi hukum. Krn hubungan kredit adalah hubungan kotraktual, maka harus memenuhi Pasal 1320 KUHPermengenai syarat2 sah sebuah perjanjian, al :

SEPAKAT : dalam kontrak ada PERASAAN RELA ATAU IKHLAS diantara pihak pihak yg terlibat dalam perjanjian tersebut
Selanjutnya kesepakatan dinyatakan tidak ada bila adanya suatu penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.

SUATU HAL TERTENTU : Artinya dlm membuat perjanjian, apa yg diperjanjikan harus jelas sehingga hak & kewajiban para pihak bs ditetapkan.

SUATU SEBAB YG HALAL : Berarti perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum & Kesusilaan.

Dilihat dari ketentuan diatas saja, perjanjian kredit KPR sudah tidak sesuai hukum. Jadi bisa dianggap tidak lagi mengikat. Tapi dalam prakteknya pihak bank melakukan “penyalahgunaan keadaan”. Dlm konteks perjanjian KPR konsumen berada pada posisi lemah. Pihak bank menerapkan kebijakan “Take it or leave it”, gelem ngene ra gelem yo wis! mun bade, mangga. mun embung, teu kudu, jug indit! Konsumen ditempatkan pada posisi harus mau!

Dalam hal kenaikan bunga yg besarannya ditetapkan sepihak oleh bank, sudah melanggar azas“kejelasan” dalam suatu perjanjian. Masih banyak lagi pelanggaran2 yg dilakukan dlm pembuatan perjanjian kredit KPR yg membawa kita pada satu kesimpulan :

Perjanjian KPR tidak lagi mengikat debitur karena melanggar UU. Oleh karenanya perjanjian tersebut tidak bisa lagi dijadikan pegangan para pihak.
Jadi kalau kalau ada pihak bank yg berargumen bahwa kita terikat perjanjian, maka sekarang kita boleh tertawa

Dari sisi perjanjian kita sudah tahu sekarang bahwa posisi bank sesungguhnya sangat lemah. Justru posisi nasabahlah yang kuat. Oleh karenanya saat bunga KPR kita dinaikkan secara semena2 & tidak masuk akal maka inilah yg harus kita lakukan :

Datangi atau telpon pihak bank, sampaikan dgn tegas & sungguh2 bahwa kita berhenti bayar cicilan jika bunga tidak realistis! Loh, tapi nanti rumah kita disita dong? Tenang, tidak akan ada penyitaan apapun. Itu hanya gertak sambal bank saja. Yang berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan melalui Prosedur Lelang. Bank atau pihak manapun dilarang keras melakukan penyitaan.

Bahkan dlm kasus KPR dimana kita menjaminkan rumah kita (sertifikat), bank tetap tidak boleh melakukan penyitaan. Apabila ada bank yang sampai berani melakukan penyitaan, maka mereka bisa kena Kasus Perampasan. Pasal 368, 365 dan 335.

Untuk sampai ke proses lelang tersebut butuh waktu yang tidak sebentar & banyak kerugian yg harus ditanggung bank. Hal yg paling berat yg mungkin kita alami saat berhenti bayar adalah rumah kita akan ditulisi: “Rumah ini dalam pengawasan bank X”.

Tapi kita perlu paham bahwa sesungguhnya bank sama sekali tdk berhak melakukan hal itu. Rumah kita masih resmi atas nama kita. Sampaikan saja pada pihak bank : Jika berani melanggar hukum dengan memasang apapun pada rumah kita maka kita akan tuntut mereka!
Sesuai dengan nama yg tertera di sertifikat, sebelum sampai proses lelang dilakukan, maka rumah kita masih sah menjadi milik kita. Tidak ada satu pihak pun yg boleh mencoret2 atau menempeli sesuatu di properti miliki kita itu tanpa seijin kita!

Yang sering jadi masalah justru sikap toleran kita yg membiarkan pihak bank melakukan hal2 yg diluar wewenangnya.

Lalu apakah rumah kita bisa sampai dilelang betulan? Nah disinilah seninya. Kemampuan negosiasi kita sangat berperan atas nasib kita..

Kunci bernegosiasi : “Saat kita takut kalah maka kita akan selalu mengalah. Saat kita tidak takut kalah maka kita sering menang”.
Bagi pihak bank, jauh lebih merugikan jika kreditnya sampai ada yg macet. Tapi disisi lain mereka juga tahu kita takut kehilangan rumah.
Kami ingatkan sekali lagi bahwa bersikap ragu2 hanya akan menggagalkan usaha kita. Bersikap berani atau jangan lakukan sama sekali!
Oleh karenanya, bersikaplah “nothing to lose” maka kita akan memaksa bank berpikir realistis.

Pertimbangannya seperti ini : Kira2 lebih rasional mana bagi pihak bank, menurunkan bunga atau membiarkan kredit lancarnya jadi macet? Mengingat kita sudah tahu kartu mereka bahwa bank tidak boleh melakukan apapun terhadap rumah kita. Setiap ancaman mereka bisa kita patahkan. Maka bank tidak punya pilihan lain selain berkompromi dengan kita.

Bagi mereka yg betul2 takut kehilangan rumahnya dlm proses nego yg alot ini, kami beri sedikit tips.
Jangan biarkan cicilan anda nunggak terlalu lama! Setidaknya setiap 3 bulan sekali anda setor cicilan ke bank dalam jumlah berapapun!
Mintalah bukti setiap kali melakukan pembayaran. Dgn cara ini kredit anda tidak bisa dikatakan sebagai kredit yg macet total

Dgn cara tersebut kita juga membuktikan bahwa kita masih memiliki itikad baik membayar. Oleh karenanya rumah kita tidak bisa dilelang!

Cara diatas akan sangat merugikan bank tapi di satu sisi mereka tidak punya alasan hukum utk melelang rumah kita.

Cara negosiasi yg kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar. Menurunkan bunga spt yang kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar.

Semakin besar nilai hutang kita pada pihak bank, semakin besar pula daya tawar kita, mengingat resiko bank jg semakin besar. Kami sudah berhasil melakukan cara ini. KPR yg bunganya naik menjadi 14% berhasil kami turunkan menjadi 9%.

Semoga dengan membaca postingan ini maka sekarang kita bukanlah lagi nasabah yg bisa selalu dikorbankan.

Thursday, July 9, 2015

Cara Kapitalisme Menguasai Dunia



Sistem ekonomi kapitalisme telah mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya akan terwujud jika semua pelaku ekonomi terfokus pada akumulasi kapital (modal).

Mereka lalu menciptakan sebuah mesin “penyedot uang” yang dikenal dengan lembaga perbankan. Oleh lembaga ini, sisa-sisa uang di sektor rumah tangga yang tidak digunakan untuk konsumsi akan “disedot”.

Lalu siapakah yang akan memanfaatkan uang di bank tersebut? Tentu mereka yang mampu memenuhi ketentuan pinjaman (kredit) dari bank, yaitu: fix return dan agunan. Konsekuensinya, hanya pengusaha besar dan sehat sajalah yang akan mampu memenuhi ketentuan ini. Siapakah mereka itu? Mereka itu tidak lain adalah kaum kapitalis, yang sudah mempunyai perusahaan yang besar, untuk menjadi lebih besar lagi.

Nah, apakah adanya lembaga perbankan ini sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa?

Yaitu dengan pasar modal. Dengan pasar ini, para pengusaha cukup mencetak kertas-kertas saham untuk dijual kepada masyarakat dengan iming-iming akan diberi deviden.

Siapakah yang memanfaatkan keberadaan pasar modal ini? Dengan persyaratan untuk menjadi emiten dan penilaian investor yang sangat ketat, lagi-lagi hanya perusahaan besar dan sehat saja yang akan dapat menjual sahamnya di pasar modal ini.

Siapa mereka itu? Kaum kapitalis juga, yang sudah mempunyai perusahaan besar, untuk menjadi lebih besar lagi. Adanya tambahan pasar modal ini, apakah sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa lagi?

Cara selanjutnya yaitu dengan “memakan perusahaan kecil”. Bagaimana caranya? Menurut teori Karl Marx, dalam pasar persaingan bebas, ada hukum akumulasi kapital (the law of capital accumulations), yaitu perusahaan besar akan “memakan” perusahaan kecil. Contohnya, jika di suatu wilayah banyak terdapat toko kelontong yang kecil, maka cukup dibangun sebuah mal yang besar. Dengan itu toko-toko itu akan tutup dengan sendirinya.

Dengan apa perusahaan besar melakukan ekspansinya? Tentu dengan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.
Agar perusahaan kapitalis dapat lebih besar lagi, mereka harus mampu memenangkan persaingan pasar. Persaingan pasar hanya dapat dimenangkan oleh mereka yang dapat menjual produk-produknya dengan harga yang paling murah. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mengusai sumber-sumber bahan baku seperti: pertambangan, bahan mineral, kehutanan, minyak bumi, gas, batubara, air, dsb. Lantas, dengan cara apa perusahaan besar dapat menguasai bahan baku tersebut? Lagi-lagi, tentu saja dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika perusahaan kapitalis ingin lebih besar lagi, maka cara berikutnya adalah dengan “mencaplok” perusahaan milik negara (BUMN).
Kita sudah memahami bahwa perusahaan negara umumnya menguasai sektor-sektor publik yang sangat strategis, seperti: sektor telekomunikasi, transportasi, pelabuhan, keuangan, pendidikan, kesehatan, pertambangan, kehutanan, energi, dsb. Bisnis di sektor yang strategis tentu merupakan bisnis yang sangat menjanjikan, karena hampir tidak mungkin rugi. Lantas bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mendorong munculnya Undang-Undang Privatisasi BUMN. Dengan adanya jaminan dari UU ini, perusahaan kapitalis dapat dengan leluasa “mencaplok” satu per satu BUMN tersebut. Tentu tetap dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika dengan cara ini kaum kapitalis sudah mulai bersinggungan dengan UU, maka sepak terjangnya tentu akan mulai banyak menemukan hambatan. Bagaimana cara mengatasinya?

Caranya ternyata sangat mudah, yaitu dengan masuk ke sektor kekuasaan itu sendiri. Kaum kapitalis harus menjadi penguasa, sekaligus tetap sebagai pengusaha. Kita lihat petinggi-petinggi di NKRI ini, berapa banyak yang merupakan pengusaha besar? dan lihat juga posisi-posisi pentingnya seperti wapres, mekeu, yang ternyata beririsan juga dengan orang-orang dari bank BI, world BANK, dkk.

Untuk menjadi penguasa tentu membutuhkan modal yang besar, sebab biaya kampanye itu tidak murah. Bagi kaum kapitalis hal itu tentu tidak menjadi masalah, sebab permodalannya tetap akan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kaum kapitalis sudah melewati cara-cara ini, maka hegemoni (pengaruh) ekonomi di tingkat nasional hampir sepenuhnya terwujud. Hampir tidak ada problem yang berarti untuk dapat mengalahkan kekuatan hegemoni ini. Namun, apakah masalah dari kaum kapitalis sudah selesai sampai di sini?

Tentu saja belum. Ternyata hegemoni ekonomi di tingkat nasional saja belumlah cukup. Mereka justru akan menghadapi problem baru. Apa problemnya?

Problemnya adalah terjadinya ekses produksi. Bagi perusahaan besar, yang produksinya terus membesar, jika produknya hanya dipasarkan di dalam negeri saja, tentu semakin lama akan semakin kehabisan konsumen. Lantas, kemana mereka harus memasarkan kelebihan produksinya? Dari sinilah akan muncul cara-cara berikutnya, yaitu dengan melakukan hegemoni di tingkat dunia.

Caranya adalah dengan membuka pasar di negara-negara miskin dan berkembang yang padat penduduknya. Teknisnya adalah dengan menciptakan organisasi perdagangan dunia (WTO), yang mau tunduk pada ketentuan perjanjian perdagangan bebas dunia (GATT), sehingga semua negara anggotanya akan mau membuka pasarnya tanpa halangan tarif bea masuk, maupun ketentuan kuota impornya (bebas proteksi).

Dengan adanya WTO dan GATT tersebut, kaum kapitalis dunia akan dengan leluasa dapat memasarkan kelebihan produknya di negara-negara “jajahan”-nya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaga andalannya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kapitalis dunia ingin lebih besar lagi, maka caranya tidak hanya cukup dengan mengekspor kelebihan produksinya. Mereka harus membuka perusahaannya di negara-negara yang menjadi obyek ekspornya. Yaitu dengan membuka Multi National Coorporations (MNC) atau perusahaan lintas negara, di negara-negara sasarannya.

Dengan membuka langsung perusahaan di negara tempat pemasarannya, mereka akan mampu menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah. Strategi ini juga sekaligus dapat menangkal kemungkinan munculnya industri-industri lokal yang berpotensi menjadi pesaingnya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Apakah dengan membuka MNC sudah cukup? Jawabnya tentu saja belum. Masih ada peluang untuk menjadi semakin besar lagi. Caranya? Yaitu dengan menguasai sumber-sumber bahan baku yang ada di negara tersebut.

Untuk melancarkan jalannya ini, kapitalis dunia harus mampu mendikte lahirnya berbagai UU yang mampu menjamin agar perusahaan asing dapat menguasai sepenuhnya sumber bahan baku tersebut.

Contoh yang terjadi di Indonesia adalah lahirnya UU Penanaman Modal Asing (PMA), yang memberikan jaminan bagi perusahaan asing untuk menguasai lahan di Indonesia sampai 95 tahun lamanya (itu pun masih bisa diperpanjang lagi). Contoh UU lain, yang akan menjamin kebebasan bagi perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan SDA Indonesia adalah: UU Minerba, UU Migas, UU Sumber Daya Air, dsb.

Menguasai SDA saja tentu belum cukup bagi kapitalis dunia. Mereka ingin lebih dari itu. Dengan cara apa? Yaitu dengan menjadikan harga bahan baku lokal menjadi semakin murah. Teknisnya adalah dengan menjatuhkan nilai kurs mata uang lokalnya.

Untuk mewujudkan keinginannya ini, prasyarat yang dibutuhkan adalah pemberlakuan sistem kurs mengambang bebas bagi mata uang lokal tersebut. Jika nilai kurs mata uang lokal tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, lantas lembaga apa yang akan berperan dalam penentuan nilai kurs tersebut?

Jawabannya adalah dengan Pasar Valuta Asing (valas). Jika negara tersebut sudah membuka Pasar Valasnya, maka kapitalis dunia akan lebih leluasa untuk “mempermainkan” nilai kurs mata uang lokal, sesuai dengan kehendaknya. Jika nilai kurs mata uang lokal sudah jatuh, maka harga bahan-bahan baku lokal dijamin akan menjadi murah, kalau dibeli dengan mata uang mereka.

Jika ingin lebih besar lagi, ternyata masih ada cara selanjutnya. Cara selanjutnya adalah dengan menjadikan upah tenaga kerja lokal bisa menjadi semakin murah. Bagaimana caranya? Yaitu dengan melakukan proses liberalisasi pendidikan di negara tersebut. Teknisnya adalah dengan melakukan intervesi terhadap UU Pendidikan Nasionalnya.

Jika penyelenggaraan pendidikan sudah diliberalisasi, berarti pemerintah sudah tidak bertanggung jawab untuk memberikan subsidi bagi pendidikannya. Hal ini tentu akan menyebabkan biaya pendidikan akan semakin mahal, khususnya untuk pendidikan di perguruan tinggi. Akibatnya, banyak pemuda yang tidak mampu melanjutkan studinya di perguruan tinggi.

Keadaan ini akan dimanfaatkan dengan mendorong dibukanya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak-banyaknya. Dengan sekolah ini tentu diharapkan akan banyak melahirkan anak didik yang sangat terampil, penurut, sekaligus mau digaji rendah. Hal ini tentu lebih menguntungkan, jika dibanding dengan mempekerjakan sarjana. Sarjana biasanya tidak terampil, terlalu banyak bicara dan maunya digaji tinggi.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, cara-cara hegemoni kapitalis dunia di negara lain ternyata banyak mengunakan intervesi UU. Hal ini tentu tidak mudah dilakukan, kecuali harus dilengkapi dengan cara yang lain lagi. Nah, cara inilah yang akan menjamin proses intervensi UU akan dapat berjalan dengan mulus. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan menempatkan penguasa boneka. Penguasa yang terpilih di negara tersebut harus mau tunduk dan patuh terhadap keinginan dari kaum kapitalis dunia. Bagaimana strateginya?

Strateginya adalah dengan memberikan berbagai sarana bagi mereka yang mau menjadi boneka. Sarana tersebut, mulai dari bantuan dana kampanye, publikasi media, manipulasi lembaga survey, hingga intervesi pada sistem perhitungan suara pada Komisi Pemilihan Umumnya.

Nah, apakah ini sudah cukup? Tentu saja belum cukup. Mereka tetap saja akan menghadapi problem yang baru. Apa problemnya?

Jika hegemoni kaum kapitalis terhadap negara-negara tertentu sudah sukses, maka akan memunculkan problem baru. Problemnya adalah “mati”-nya negara jajahan tersebut. Bagi sebuah negara yang telah sukses dihegemoni, maka rakyat di negara tersebut akan semakin miskin dan melarat. Keadaan ini tentu akan menjadi ancaman bagi kaum kapitalis itu sendiri. Mengapa?

Jika penduduk suatu negeri itu jatuh miskin, maka hal itu akan menjadi problem pemasaran bagi produk-produk mereka. Siapa yang harus membeli produk mereka jika rakyatnya miskin semua? Di sinilah diperlukan cara berikutnya.

Agar rakyat negara miskin tetap memiliki daya beli, maka kaum kapitalis dunia perlu mengembangkan Non Government Organizations (NGO) atau LSM. Tujuan pendirian NGO ini adalah untuk melakukan pengembangan masyarakat (community development), yaitu pemberian pendampingan pada masyarakat agar bisa mengembangkan industri-industri level rumahan (home industry), seperti kerajinan tradisionil maupun industri kreatif lainnya. Masyarakat harus tetap berproduksi (walaupun skala kecil), agar tetap memiliki penghasilan.

Agar operasi NGO ini tetap eksis di tengah masyarakat, maka diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit. Kaum kapitalis dunia akan senantiasa men-support sepenuhnya kegiatan NGO ini. Jika proses pendampingan masyarakat ini berhasil, maka kaum kapitalis dunia akan memiliki tiga keuntungan sekaligus, yaitu: masyarakat akan tetap memiliki daya beli, akan memutus peran pemerintah dan yang terpenting adalah, negara jajahannya tidak akan menjadi negara industri besar untuk selamanya.

Sampai di titik ini kapitalisme dunia tentu akan mencapai tingkat kejayaan yang nyaris “sempurna”. Apakah kaum kapitalis sudah tidak memiliki hambatan lagi? Jawabnya ternyata masih ada. Apa itu? Ancaman krisis ekonomi. Sejarah panjang telah membuktikan bahwa ekonomi kapitalisme ternyata menjadi pelanggan yang setia terhadap terjadinya krisis ini.

Namun demikian, bukan berarti mereka tidak memiliki solusi untuk mengatasinya. Mereka masih memiliki jurus pamungkasnya. Apa itu?

Ternyata sangat sederhana. Kaum kapitalis cukup “memaksa” pemerintah untuk memberikan talangan (bailout) atau stimulus ekonomi. Dananya berasal dari mana? Tentu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana kita pahami bahwa sumber pendapatan negara adalah berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, jika terjadi krisis ekonomi, siapa yang harus menanggung bebannya. Jawabnya adalah: rakyat, melalui pembayaran pajak yang akan terus dinaikkan besarannya, maupun jenis-jenisnya.

Bagaimana hasil akhir dari semua ini? Kaum kapitalis akan tetap jaya dan rakyat selamanya akan tetap menderita. Dimanapun negaranya, nasib rakyat akan tetap sama. Itulah produk dari hegemoni kapitalisme dunia.  [Dwi Condro Triyono, Ph.D]

Jadi, masih mau diam saja? atau mau bergerak bersama?

Monday, June 15, 2015

12 Kaum Yang Dibinasakan Oleh Allah

1. Kaum Nabi Nuh
Nabi Nuh berdakwah selama 950 tahun, namun yang beriman hanyalah sekitar 80 orang. Kaumnya mendustakan dan memperolok-olok Nabi Nuh. Lalu, Allah mendatangkan banjir yang besar, kemudian menenggelamkan mereka yang ingkar, termasuk anak dan isteri Nabi Nuh (QS Al-Ankabut : 14).


2. Kaum Nabi Hud
Nabi Hud diutus untuk kaum ‘Ad. Mereka mendustakan kenabian Nabi Hud. Allah lalu mendatangkan angin yang dahsyat disertai dengan bunyi guruh yang menggelegar hingga mereka tertimbun pasir dan akhirnya binasa (QSAttaubah: 70, Alqamar: 18, Fushshilat: 13, Annajm: 50, Qaaf: 13).


3. Kaum Nabi Saleh
Nabi Saleh diutuskan Allah kepada kaum Tsamud. Nabi Saleh diberi sebuah mukjizat seekor unta betina yang keluar dari celah batu. Namun, mereka membunuh unta betina tersebut sehingga Allah menimpakan azab kepada mereka (QS ALhijr: 80, Huud: 68, Qaaf: 12).


4. Kaum Nabi Luth
Umat Nabi Luth terkenal dengan perbuatan menyimpang, iaitu melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual dan lesbian). Walaupun sudah diberi peringatan, mereka tidak mahu bertaubat. Allah akhirnya memberikan azab kepada mereka berupa gempa bumi yang dahsyat disertai angin kencang dan hujan batu sehingga hancurlah rumah-rumah mereka. Dan, kaum Nabi Luth ini akhirnya tertimbun di bawah runtuhan rumah mereka sendiri (QS Alsyu’araa: 160, Annaml: 54, Alhijr: 67, Alfurqan: 38, Qaf: 12).


5. Kaum Nabi Syuaib
Nabi Syuaib diutuskan kepada kaum Madyan. Kaum Madyan ini dihancurkan oleh Allah kerana mereka suka melakukan penipuan dan kecurangan dalam perdagangan. Bila membeli, mereka minta dilebihkan dan bila menjual selalu mengurangi. Allah mengazab mereka berupa hawa panas yang teramat sangat. Walaupun mereka berlindung di tempat yang teduh, hal itu tak mampu melepaskan rasa panas. Akhirnya, mereka binasa (QS Attaubah: 70, Alhijr: 78, Thaaha: 40, dan Alhajj: 44).


Selain kepada kaum Madyan, Nabi Syuaib juga diutus kepada penduduk Aikah. Mereka menyembah sebidang tanah yang pepohonannya sangat rimbun. Kaum ini menurut sebahagian ahli tafsir disebut pula dengan penyembah hutan lebat (Aikah) (QS AlHijr: 78, Alsyu’araa: 176, Shaad: 13, Qaaf: 14).


6. Firaun
Kaum Bani Israil sering ditindas oleh Firaun. Allah mengutus Nabi Musa dan Harun untuk memperingatkan Firaun akan azab Allah. Namun, Firaun malah mengaku sebagai tuhan. Ia akhirnya tewas di Laut Merah dan jasadnya berjaya diselamatkan. Hingga kini masih boleh disaksikan di musium mumia di Mesir (Albaqarah: 50 dan Yunus: 92).


7. Ashab Al-Sabt
Mereka adalah segolongan fasik yang tinggal di Kota Eliah, Elat (Palestin). Mereka melanggar perintah Allah untuk beribadah pada hari Sabtu. Allah menguji mereka dengan memberikan ikan yang banyak pada hari Sabtu dan tidak ada ikan pada hari lainnya. Mereka meminta untuk mengalihkan ibadah pada hari lain, selain Sabtu. Mereka akhirnya dibinasakan dengan dilaknat Allah menjadi kera yang hina (QS Al-A’raaf: 163).


8. Ashab Al-Rass
Rass adalah nama sebuah telaga yang kering airnya. Nama Al-Rass ditujukan pada suatu kaum. Konon, nabi yang diutus kepada mereka adalah Nabi Saleh. Namun, ada pula yang menyebutkan Nabi Syuaib. Sementara itu, yang lainnya menyebutkan, utusan itu bernama Handzalah bin Shinwan (adapula yang menyebut bin Shofwan). Mereka menyembah patung. Ada pula yang menyebutkan, pelanggaran yang mereka lakukan kerana mencampakkan utusan yang dikirim kepada mereka ke dalam sumur sehingga mereka dibinasakan Allah (Qs Alfurqan: 38 dan Qaf ayat 12).


9. Ashab Al-Ukhdudd
Ashab Al-Ukhdud adalah sebuah kaum yang menggali parit dan menolak beriman kepada Allah, termasuk rajanya. Sementara itu, sekelompok orang yang beriman diceburkan ke dalam parit yang telah dibakar, termasuk seorang wanita yanga tengah mengandung seorang bayi. Mereka dikutuk oleh Allah SWT (QS Alburuuj: 4-9).


10. Ashab Al-Qaryah
Menurut sebagian ahli tafsir, Ashab Al-Qaryah (suatu negeri) adalah penduduk Anthakiyah. Mereka mendustakan rasul-rasul yang diutus kepada mereka. Allah membinasakan mereka dengan sebuah suara yang sangat keras (QS Yaasiin: 13).


11. Kaum Tubba’
Tubaa’ adalah nama seorang raja bangsa Himyar yang beriman. Namun, kaumnya sangat ingkar kepada Allah hingga melampaui batas. Maka, Allah menimpakan azab kepada mereka hingga binasa. Peradaban mereka sangat maju. Salah satunya adalah bendungan air (QS Addukhan: 37).


12. Kaum Saba
Mereka diberi berbagai kenikmatan berupa kebun-kebun yang ditumbuhi pepohonan untuk kemakmuran rakyat Saba. Kerana mereka enggan beribadah kepada Allah walau sudah diperingatkan oleh Nabi Sulaiman, akhirnya Allah menghancurkan bendungan Ma’rib dengan banjir besar (Al-Arim) (QS Saba: 15-19).

Friday, June 5, 2015

Gembar gembor UMKM vs ritel






barusan saya menemukan foto ini dibagikan oleh beberapa kawan..sesuai komen yang disertakan oleh penulis aslinya, rata-rata mereka justru menyalahkan masyarakat yang melakukan penyegelan atas minimarket yang bersangkutan..

Alasan mereka menyalahkan masyarakat cukup beragam, walaupun jika dikategorikan, mereka akan mengacu pada satu atau dua alasan yang serupa..intinya : mereka menganggap masyarakat sebagai pihak yang bodoh dan egois..bodoh karena masyarakat menolak akses atas mudahnya pembelian untuk barang-barang kebutuhan harian (convenience goods)..egois karena masyarakat melarang pihak lain (dalam hal ini minimarket) untuk mencari rejeki..

Mari sedikit kita cermati mengenai keberadaan minimarket yang sekarang sudah tersebar hampir di setiap tikungan jalan..sejak awal, pemerintah Indon sudah membuat kebijakan yang mengatur perihal pendirian toko modern (minimarket termasuk dalam kategori jenis usaha toko modern)..peraturan mengenai hal ini dapat dilihat dengan lebih detail pada Perpres No.112 tahun 2007, dimana salah satu pasal di dalamnya (kalau tidak salah dalam pasal 4 ayat 1) bahwa pembangunan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang sudah ada..

Perpres 112/2007 ini memuat aturan-aturan yang sifatnya umum (tidak mendetail), yang kemudian akan dilengkapi oleh peraturan-peraturan daerah yang tentunya berbeda karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah..saya kurang paham bagaimana perda di wilayah lain, tapi kita ambil contoh untuk kota Bandung dengan adanya Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Bandung..Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa pendirian toko modern haruslah berjarak setidaknya 0,5km dari pasar tradisional dan 0,1km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor/arteri..

Jika mengacu pada Perpres dan Perda, maka keberadaan minimarket di kota sepertinya sudah mengangkangi hukum yang berlaku..Tetapi tentu saja kita tidak perlu meributkan hal tersebut, karena sudah jelas, penegakan hukum di negara ini hampir dalam setiap kesempatan selalu berpihak pada mereka yang memiliki modal lebih besar..

Mengutip apa yang seringkali diucapkan oleh kawan-kawan aktivis "hukum di Indo itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas", maka kita akan langsung menyadari siapa yang akan diuntungkan/dimenangkan jika terjadi sebuah perselisihan antara pasar tradisonal/usaha kecil masyarakat melawan minimarket/toko modern..

Sepertinya berbicara perihal penegakan hukum hanya akan membuang lebih banyak waktu produktif, mungkin pembahasan ini dapat digeser ke arah 'business ethics'..tentunya keberadaan minimarket yang tidak mengindahkan kondisi sekitarnya, sejatinya adalah perilaku yang tidak etis..alasan nya simpel, mereka jelas mematikan usaha sejenis dengan skala yang jauh lebih kecil,misalnya warung atau kios kecil milik warga..

Di tengah riuhnya banyak orang yang berkoar mengenai optimalisasi sektor UMKM, pembiaran menjamurnya toko modern yang tidak etis menjadi sebuah fenomena yang sangat tolol..keberadaan toko modern sudah jelas menggilas geliat ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah..saya yakin, pasti ada banyak dari kalian yang akan segera melontarkan bantahan berbalut logika (sok) bisnis semacam "namanya juga bisnis, harus bersaing dong" atau "ya minimarket juga kan beli tanah dan bayar pajak, masa ga boleh jualan" dan sebagainya..jelas, saya tidak akan membuang waktu meladeni argumen-argumen hasil produksi institusi pendidikan tingkat lanjut semacam itu..jelas, posisi toko modern dengan UMKM masyarakat memiliki kerumitan yang jauh berbeda..toko modern (dan tentunya minimarket) adalah sebuah produk dari pemilik modal yang besar, mereka memiliki kapital yang tidak akan mampu ditumbangkan bahkan jika semua pedagang kecil seluruh pelosok negara ini menyatukan modalnya..jaringan toko modern pun diyakini memiliki banyak hubungan mesra dengan para birokrat dan aparat terkait, tujuan nya jelas, agar mereka mampu mengangkangi Perpres, Perda dan juga Business Ethics tadi..

Kembali menyoal opini-opini yang cenderung membela minimarket dan memojokkan masyarakat, hal ini saya rasa sangat wajar..wajar sekali, mengingat dari perspektif konsumen, minimarket menawarkan begitu banyak keunggulan dibanding warung/pasar tradisional/kios/lapak..salah satu yang paling signifikan adalah harga yang ditawarkan oleh minimarket sudah pasti lebih murah..Pesona harga murah minimarket ini terkadang seperti menumpulkan logika..contohnya saat masyarakat lebih memilih membeli rokok di minimarket karena alasan harga sebungkus rokok disana lebih murah sekian ratus rupiah dibanding harga rokok di warung/kios milik warga..seolah-olah, perbedaan sekian ratus rupiah menjadi sangat krusial disini..namun ada hal yang seringkali luput, minimarket adalah sarang pemerasan terselubung..contoh yang sangat jelas adalah praktek donasi 'paksa' dengan dalih tidak ada uang receh..jika kemudian selisih harga rokok sekian ratus rupiah tadi harus terpaksa didonasikan entah kemana, lantas apa bedanya dengan jumlah uang yang dikeluarkan dengan membeli rokok di warung/kios?

Semuanya akan kembali pada diri masing-masing, semua adalah pilihan..memilih untuk menjadi konsumen yang cerdas atau konsumen yang malas..termasuk pula memilih untuk melanggengkan usaha para pemilik modal besar atau membantu mereka yang berjibaku mengakali kehidupan smile emoticon

ps : untuk yang tertarik dengan permasalahan ritel toko modern, mungkin bisa mengacu pada penelitian saudara Budiman Rusli mengenai kebijakaan penataan minimarket dan pemberdayaan pedagang tradisional di kota bandung..ini sama sekali bukan promosi penelitian seseorang, ini murni karena saya merasa penelitian ini dapat memberikan gambaran dasar yang cukup representatif mengenai menjamurnya ritel toko modern yang semakin membabi buta..

Tuesday, March 31, 2015

Ruang Do'a

Ya Allah, Rabb yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan ini, berikanlah kepada Nabi Muhammad SAW keutamaan dan kemulyaan serta derajat yang paling tinggi, seperti yang telah Engkau janjikan, Amin

Ya Allah ya Rabb Kami, hilangkanlah dari Kami bahaya dan malapetaka, kedengkian, wabah-wabah dan kejahatan. Tidak ada yang bisa menghilangkan semua itu selain Engkau Ya Allah, Ya Rabb kami berikanlah kepada Kami kesabaran dan wafatkanlah Kami dalam keadaan Muslim. Ya Allah, Ampunilah kaum Mu’minin-Mu’minat, Muslimin-Muslimat, persatukanlah hati Kami dan perbaiki keadaan Kami dan tolonglah Kami dari musuh-musuh Kami, Ya Allah, sesungguhnya Kami memohon ketetapan dalam perkara ini, agar Engkau memberi petunjuk kepada para pemimpin Kami. Amin

Ya Allah hidupkanlah kami, jika kehidupan itu lebih baik bagi kami, dan matikan kami bila kematian memang lebih baik bagi kami, kami mohon kepada-Mu rasa waspada terhadap sesuatu yang tak nampak di mata kami, kami mohon kepada-Mu sifat adil di saat ridho dan sifat adil di saat marah. Kami mohon kepada-mu kesederhanaan di saat kaya dan disaat miskin, Ya Allah beri kami kelezatan memandang ke arah wajah-Mu, beri kami kerinduan pada saat perjumpaan dengan-Mu, hiasi diri kami dengan iman, jadikan diri kami orang-orang yang senantiasa memberi hidayah dan menerimanya. Amin

Ya Allah, tetapkanlah kami dalam ke-Islaman dan Ketaqwaan. Sucikanlah diri kami karena Engkaulah yang Maha Menyucikan, Ya Allah, Engkaulah pelindung kami, kami berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna, hati yg tiada khusyu, hawa nafsu yang tidak pernah kenyang dan do’a yang tidak Engkau kabulkan. Kami berlindung kepada-Mu dari hilangnya nikmat kami, dari hilangnya kesehatan yang Engkau anugrahkan kepada Kami, dari malapetaka yang tiba-tiba datang kepada kami. Kami berlindung dari amarah-Mu ya Allah, dan Kami berlindung dari akhlak yang tercela. Amin

Ya Allah, ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, karuniakanlah kepada kami Rahmat dari sisi-Mu, Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi. Amin

Ya Allah, Ya Rabb kami, atas ke-Mahakayaan-Mu dan kekuasaan-Mu atas segala sesuatu, kami memohon kepada-Mu, andai rizki kami masih diatas langit, turunkanlah, andai rizki kami masih di dalam bumi, keluarkanlah, andai rizki kami jauh, dekatkanlah ketempat kami berada, andai rizki kami sedikit, banyakkanlah, andai rizki kami sulit untuk diperoleh, mudahkanlah, andai rizki kami haram, halalkanlah, kami memohon kepada-Mu, keberkahan disaat sulit dan keberkahan disaat senang, berikanlah kepada kami keleluasaan dan kecukupan. Amin

Ya Allah, ya Rabb kami bukakanlah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu nikmat, pintu rizki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu kebugaran dan pintu surga. Amin

Ya Allah ya Rabbku, berikanlah kepadaku istri yang shaleha, istri yang dapat memberikan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat, istri yang dapat memberikan ketenangan untuk beribadah kepada-Mu, Ya Allah ya Rabbkuberikanlah kepadaku keturunan yang shaleh dan shaleha, Ya Allah, hanya kepada-Mu lah Aku memohon dan meminta ketetapan. Amin

Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan kepengecutan, dari cengkraman hutang dan penindasan penguasa yang lalai dan dzholim. Amin

Ya Allah Tidak Ada Tuhan Melainkan Engkau, Ya Allah, sehatkanlah badanku, sehatkanlah pikiranku, sehatkanlah pendengaranku dan sehatkanlah penglihatanku. Ya Allah, aku berlindung dari kekafiran dan kemiskinan, aku berlindung dari perbuatan maksiat dan kesia-siaan. Ya Allah, aku berlindung dari adzab dan siksa kubur. Amin

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami yang meruntuhkan penjagaan, ampunilah dosa-dosa kami yang mendatangkan bencana, ampunilah dosa-dosa kami yang merusak karunia, ampunilah dosa-dosa kami yang menahan do’a, ampunilah dosa-dosa kami yang mendatangkan bahaya, ampunilah dosa-dosa kami yang mempercepat kehancuran. Amin

Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, syukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepada kedua orang tua kami, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk berbuat baik hanya demi mengharap ridho-Mu. Dengan rahmat-Mu, masukan kami ke dalam hamba-hamba-Mu yang sholeh. Amin

Ya Allah, kami mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah kami mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan di dalam kehidupan agama, di dalam kehidupan dunia, di dalam kehidupan keluarga, di dalam harta dan kepemilikan. Ya Allah tutuplah aurat kami dari aib yang tidak pantas untuk dilihat dan dibicarakan, berikanlah kepada kami ketentraman dan ketenangan. Ya Allah, peliharalah kami dari arah depan, belakang, kanan, kiri, atas, bawah, dengan kebesaran dan kekuasaan-Mu kami berlindung dari bahaya yang datang dari arah yang tidak kami ketahui. Amin

Ya Allah, Engkaulah pemilik kesulitan dan kemudahan, berikanlah kepadaku jalan dan kemudahan dalam segala urusan. Amin

Ya Allah turunkanlah ketenangan dan ketegaran dalam hatiku pada setiap cobaan dan goncangan yang merintangi jalan perjuanganku. Amin

Ya Allah ampunilah aku dan anugrahkanlah kepadaku sebuah kerajaan yang tidak bisa dimiliki oleh siapapun setelahku, sesungguhnya Engkaulah Rabb Yang Maha Pemberi. Amin

Ya Allah, kami mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan di hari-hari sesudahnya. Kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan yang terjadi di hari-hari sesudahnya. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Kami berlindung kepada-Mu dari siksa neraka dan siksa kubur. Amin

Ya Allah, jauhkanlah kami dari kesalahan kesalahan kami, sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah kami dari kesalahan-kesalahan kami, sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari kotorannya. Ya Allah, Engkaulah Maha Pengampun dan Pemberi Maaf. Amin

Ya Allah, hamba tak pantas menghuni surga firdaus-Mu, namun hamba pun tak kuasa menahan siksa neraka-Mu, tiada lain yang dapat hamba lakukan, selain bertaubat memohon kemurahan dan ampunan-Mu, Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Penerima Taubat. Amin

Terkelabuinya Masyarakat Oleh Istilah 'Bank Syariah' Di Indonesia

Seperti yg sudah dijelaskan di postingan2 sebelumnya mengenai BANK, sekarang saya ingin menganggapi artikel ini http://pebisnismuslim.com/arsip/2015/pemerintah-indonesia-berencana-dirikan-bank-syariah-terbesar.com

Ya, betul, sekarang kita akan membahas tentang BANK Syariah. Apakah BANK syariah itu? apakah ia adalah solusi? atau sebetulnya ia sama saja seperti bank konvensional?

Mungkin untuk sementara, kita langsung loncat ke kesimpulan dahulu ya, bahwa BANK Syariah sama saja seperti serigala berbulu domba. Di postingan selanjutnya saya akan bahas lebih detail kenapa BANK Syariah sama saja dengan BANK konvensional.

Judul artikel link diatas: 'Pemerintah Mau Mendirikan Bank Syariah Terbesar di Dunia.' Perlu dikritisi, sebab bank syariah itu pengelabuan. Pihak bank sendiri sebenarnya mengaku, tidak pernah menyatakan sesuai syariah, tapi 'sesuai prinsip2 syariah.' Masyarakat terkelabui. 'Sesuai syariah' dan 'sesuai prinsip syariah' itu bukan saja tidak sama, melainkan bisa bertentangan, seperti hitam dan putih. Ibadah, juga muamalah, yang diatur syariat itu merupakan tindakan dengan dasar aturan dan tata cara tertentu. Bukan sekadar 'prinsip2'. Puasa, sholat, zakat, dan haji, ada turan/hukumnya, dan ada prosedur dan prakteknya, yang sesuai hukum tersebut. Tidak bisa sholat diubah menjadi prinsip sholat, misalnya, sebagai 'dzikrullah'. Maka cukup 'eling', tanpa wudhu, takbir sampai salam.

Begitu juga muamalah: mudharabah, shirkat, murabahah, wadi'ah, dsb, itu ada hukumnya ada prosedurnya yang harus sesuai. Bukan 'prinsip'. Nah, coba tengok kata para bankir syariah,mereka juga jujur kok, seperti mengatakan sesuai 'prinsip' dan bukan 'syariah', pd produk2nya. Murabahah, misalnya, yang merupakan praktek jual beli dengan aturan dan prosedur ttt, jadi 'pembiayaan dg prinsip jual beli'. Beda kan? 'Mudharabah' yg merupkn kerjasama usaha perdagangan, jg dg prosedur ttt, jadi 'pembiayaan dengan prinsip mudharabah'. Nah, beda juga kan? Pun 'shirkat' yang merupkn perkongsian usaha produksi menjadi 'pembiayaan dengan prinsip shirkat'. Nah, lain sama sekali kan? Dst...

Jadi, tuips, produk bank syariah itu pada dasarnya cuma satu: pembiayaan. Dan itu adalah kamuflase dari kata 'kredit', utang/pinjaman. Pembiayan, utang, kredit dari bank, ya pasti melibatkan bunga. Nah, ini yg 'disembunyikan' oleh bank syariah via prosedur yg diutak-atik. Dengan memanipulasi akad, di balik istilah2 muamalah di atas, bunga disebut 'bagi hasil', kadang sbg 'biaya admin', ongkos titip, dsb. 'Margin' atau 'keuntungan' adalah istilah lain yg paling umum dipakai bank syariah, untuk menyembunyikan bunga tsb. Cara mereka menentukan 'margin', 'ongkos', dan 'bagi hasil', pun tidak berdasarkan itungan dagang, tp dg dasar 'pasar uang'. Pasar uang atau 'cost of money', bunga istilah populernya, dihitung berdasarkan LIBOR. Ini ditentukan beberapa bank internasional.

Bisa dilihat juga pada program akuntansi bank syariah dengan bank biasa ini ya sama saja, hanya istilah2 di atas saja yg diganti. Secara kasat mata juga dicampur kan. Kantor sama, mesin ATMnya sama, duitnya ya sama, bank sentralnya sama. Sama hampir semuanya! Jadi yg beda apanya? Ya, cuma warnanya saja, biru atau merah, atau kuning yang biasa, jadi hijau yg versi syariahnya. Jadi bank syariah itu lebih cocok disebut sbg 'bank shori'ah'! Tak ada bedanya dengan BANK konvensional, sepenuhnuya bertentangan dengan syariat. Sepenuhnya RIBA..

Kita sering mendengar ada yang berkta seperti ini:
"yaudahlah, masih lebih mending daripada pke bank konvensional".
"seenggaknya yg ini lebih mendekati daripada yg konvensional".
"kita pilih saja buah busuk yg paling bagus daripada milih yg lebih busuk".
Perlu kita ketahui, bahwa di Islam sendiri, semua arutannya dan syariatnya itu ada alasannya. Tidak bisa kita sekedar menggunakan asumsi, "masih lebih mending, dll"

Di Quran surat Al Baqarah ayat 208 disebutkan:
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." 2:208
dari ayat diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa jka kamu ingin disebut seorang yg beriman, maka praktekkanlah ISLAM itu secara keseluruhan, jangan sampai tidak dipraktekkan, atau hanya setengah2 mempraktekkannya seperti yg Allah sebut sebagai langkah-langkah syetan. Artinya lagi, definisi syetan dari ayat ini adalah seseorang yg berISLAM tapi tidak secara keseluruhan (setengah2 atau tidak sama sekali). Dan Allah bilang, mereka adalah musuh yg nyata bagimu. Ya memang benar nyata. kita bisa melihat sosok2 manusia seperti ini ada dimana2. Mulai dari muslim KTP, sampai hal2 seperti BANK Syariah ini pun termasuk kesini.

Selain disebut syetan, ada lagi istilah dari Allah untuk menggambarakan seseorang yg menetapkan berislam itu cukup setengah-setengah, kita bisa lihat di An Nisa 150-151:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan." 4:150-151
Namanya adalah Kafiruna Haqqa (karfir sebenar-benarnya). Dan memang ini masuk akal. Karena gara-gara orang seperti ini, kalau ada orang polos yang belum tahu Islam akan melihat bahwa Islam itu sama saja seperti yg lain, bukan menjadi solusi. Padahal bukan Islamnya yg salah, tapi ketika Islam tidak dipraktekkan secara keseluruhan, hanya setengah-setengah, maka Islam sebagai rahmatan lil aalamin-nya tidak akan terasa..

Maka dari itu, opsi yg kita punya hanyalah:
1. berislam sebenar2nya, melaksanakan semua aturannya, semua hukumnya, dan Allah sebut beriman,
2. tidak berislam dan tidak melaksanakan satu pun aturannya, dan Allah sebut kafir,
3. berislam setengah2, merasa cukup hanya melakukan ritual pribadi, tanpa peduli akan aturan2nya, hukum2nya yg lain, dan Allah sebut si setengah2 ini kafiruna haqqa.
(bedakan kondisi setengah-setengah antara tidak tahu karena masih belajar, dengan tidak tahu karena tidak mau tahu atau tidak mau peduli, atau tahu dan tidak peduli)


Semoga kita bisa bijak mengambil pilihan ini..


Wednesday, March 25, 2015

Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam

Akhirnyaa.. Setelah sukses menikah, baru sekarang ngupdate isi blog lagi :D Berhubung kali ini saya sudah menjadi seorang suami, maka topik kali ini adalah mengenai kehidupan berumah tangga, versi Islam.

Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.

Hak Bersama Suami Istri

  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
  • Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

Adab Suami Kepada Istri

  • Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-Taubah: 24)
  • Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
  • Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
  • Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
  • Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
  • Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
  • Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
  • Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
  • Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
  • Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
  • Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
  • Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
  • Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
  • Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
  • Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
  • Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)

Adab Isteri Kepada Suami

  • Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
  • Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
  • Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
  • Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
    1. Menyerahkan dirinya,
    2. Mentaati suami,
    3. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
    4. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
    5. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
  • Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
  • Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
  • Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
  • Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
  • Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
  • Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
  • Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
  • Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
  • Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
  • Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
  • Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

Isteri Sholehah

  • "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (An-Nisa - 34)
  • Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
  • ”Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya daripada yang haram serta taat kepada suaminya, maka dipersilakanlah masuk ke sy urga dari pintu mana sahaja kamu suka.” (Hadith Riwayat Ahmad dan Thabrani)
  • Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
  • Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
  • ”Sesungguhnya apabila seorang suami menatap isterinya dan isterinya membalas pandang (dengan penuh cinta dan kasih), maka Allah menatap mereka dengan pandangan kasih mesra dan jika suami membelai tangan isterinya, maka dosa mereka jatuh berguguran disela-sela jari tangan mereka.” ( Hadith riwayat maisaroh Ali daripada Abu said Al-Hudri)
  • ”Tidak dihalalkan bagi seorang isteri yang beriman kepada Allah untuk mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya. Padahal suaminya tidak senang.” (Hadith riwayat Hakim)
  • ”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali dan bertaubat, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadith riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)
  • ”Tidak sempurna dan lengkap seseorang mukmin kemudian daripada taqwa kepada Allah itu yang terlebih baik daripada isteri yang solehah. Apabila dipandang menyukakan hati, apabila disuruh ia taat. Dan apabila tiada suaminya ia memelihara maruah diri (kehormatannya) dan harta suaminya.” (HR Muslim)
  • “Sebaik-baik wanita itu ialah wanita yang melahirkan anak, yang penyayang; yang memelihara kehormatannya; yang mulia pada kaca mata ahli keluarganya; yang menghormati suaminya; menghiaskan dirinya hanya untuk suaminya tercinta; memelihara diri daripada pandangan orang lain; yang mendengar kata-kata suaminya dan mentaati segala perintahnya. Apabila bersama suaminya, dia memberikan apa saja yang diperlukan suaminya dan dia tidak pula menolak ajakannya; serta tidak merendah-rendahkan atau menghina kedudukan suaminya di hadapan orang lain.” (Riwayat Al Tausi).